Kaidah Fikih: Sesuatu yang Menyelisihi Hukum Asal Tidak Bisa Dikiaskan, Hudud Gugur Karena Syubhat, dan Akad Berdasarkan Realita
Serial Kaidah Fikih dari Nadzom Durroh Qudaimiyyah | Bagian 8

Dalam kajian fikih, terdapat kaidah-kaidah penting yang membantu seorang Muslim memahami hukum-hukum syariat secara benar. Kaidah ini menjadi pedoman agar seseorang tidak sembarangan dalam menetapkan hukum, melakukan qiyas (analogi), atau memahami akad dan hukuman dalam Islam.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tiga kaidah fikih yang dijelaskan para ulama, yaitu:
- Sesuatu yang menyelisihi hukum asal tidak bisa dikiaskan kepadanya
- Hudud atau hukuman gugur karena adanya syubhat
- Yang dianggap dalam akad adalah realita yang terjadi, bukan prasangka pelaku akad
1. Sesuatu yang Menyelisihi Hukum Asal Tidak Bisa Dikiaskan
Salah satu kaidah fikih yang dibahas adalah:
“Sesuatu yang tidak berasal dari hukum asal atau menyelisihi hukum asal, maka tidak bisa dikiaskan kepadanya.”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa sesuatu yang merupakan pengecualian dari hukum asal tidak dapat dijadikan dasar qiyas kepada perkara lain.
Dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah perkara rukhsah, yaitu bentuk keringanan dalam syariat. Rukhsah merupakan lawan dari azimah, yaitu hukum asal.
Contoh Mengusap Khuf Saat Wudhu
Sebagaimana diketahui, hukum asal dalam wudhu adalah membasuh kaki. Namun terdapat rukhsah berupa bolehnya mengusap bagian atas khuf atau penutup kaki tertentu ketika memenuhi syarat.
Karena ini merupakan rukhsah, maka tidak boleh seseorang membuat qiyas sendiri di luar batasan yang telah ditentukan.
Misalnya ada orang yang berkata:
“Kalau bagian atas boleh diusap, maka bagian bawah juga boleh diusap karena sama-sama bagian dari khuf.”
Para ulama menjelaskan bahwa hal ini tidak boleh, karena mengusap khuf merupakan rukhsah yang menyelisihi hukum asal. Oleh sebab itu, qiyas tidak berlaku dalam perkara ini.
Contoh Safar dan Qashar Salat
Contoh lain adalah dalam masalah safar. Seorang musafir diperbolehkan melakukan qashar salat ketika memenuhi ketentuan safar tertentu.
Namun jika ada orang bepergian satu marhalah lalu kembali satu marhalah sehingga totalnya dua marhalah, maka hal ini tidak bisa dikiaskan dengan safar yang diperbolehkan qashar.
Walaupun secara hitungan jarak tampak sama, konteksnya berbeda. Karena masuk dalam ranah rukhsah, maka tidak diperbolehkan melakukan qiyas.
Contoh Waktu Larangan Salat
Di antara waktu yang dilarang untuk salat adalah ketika matahari tepat berada di atas kepala.
Namun terdapat pengecualian pada hari Jumat berdasarkan dalil tertentu. Karena itu, seseorang tidak boleh mengqiyaskan hari-hari lain seperti Sabtu kepada hari Jumat.
Alasannya, hari Jumat memiliki kekhususan dan pengecualian tersendiri.
Pengecualian dalam Musaqah
Dalam pembahasan ini juga dijelaskan mengenai musaqah, yaitu kerja sama merawat pohon dengan imbalan bagian dari hasil panen.
Tugas pekerja di antaranya adalah merawat pohon, membersihkan, mengairi, atau mengawinkan tanaman hingga panen tiba.
Hukum asal akad seperti ini mengandung ketidakjelasan (gharar) karena hasil panen belum tentu ada, sedikit, atau banyak. Namun musaqah diperbolehkan berdasarkan praktik Nabi ﷺ.
Dalam mazhab Syafi’i, kebolehan ini dikiaskan pada pohon anggur, namun tidak untuk pohon-pohon lain seperti mangga. Sebab yang diperbolehkan adalah tanaman tertentu yang memiliki kesamaan karakter, seperti dapat disimpan dalam waktu lama.
2. Hudud Gugur Karena Adanya Syubhat
Kaidah berikutnya berbunyi:
“Hudud gugur karena adanya syubhat.”
Maksudnya, hukuman-hukuman tertentu tidak diberlakukan apabila terdapat unsur syubhat atau keraguan.
Dalam Islam terdapat dua bentuk hukuman:
1. Hudud
Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan batasannya oleh Allah سبحانه وتعالى, seperti:
- cambuk bagi pezina yang belum menikah,
- hukuman bagi peminum khamr,
- dan hukuman potong tangan pada kasus tertentu.
Karena telah ditentukan batasannya, maka tidak boleh dikurangi atau ditambah.
2. Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman yang bentuknya ditentukan oleh hakim atau otoritas peradilan berdasarkan ijtihad dan kondisi perkara.
Namun ta’zir tetap tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan syariat.
Contoh dari Hadis Nabi ﷺ
Dalam hadis disebutkan bahwa ketika ada seorang sahabat datang mengaku telah berzina, Nabi ﷺ tidak langsung menjatuhkan hukuman.
Beliau justru mencoba memastikan terlebih dahulu:
“Mungkin hanya mencium?”
“Mungkin hanya menyentuh?”
Hal ini menunjukkan kehati-hatian agar dipastikan tidak ada syubhat dalam perkara tersebut.
Contoh Nikah Tanpa Wali
Jika ada seseorang menikah tanpa wali, kemudian berhubungan dengan perempuan tersebut, apakah langsung dihukumi zina?
Para ulama menjelaskan bahwa tidak langsung demikian.
Walaupun dalam mazhab tertentu nikah tanpa wali dianggap tidak sah, namun adanya pendapat ulama lain yang menganggap sah menjadikan perkara ini memiliki unsur syubhat.
Karena itu, tidak langsung dikenakan hukuman zina.
Contoh Salah Mengambil Motor
Contoh lain adalah seseorang mengambil motor karena mengira motor tersebut miliknya sendiri.
Setelah diperiksa ternyata motor itu milik orang lain.
Dalam kondisi ini, tidak langsung diterapkan hukuman pencurian karena terdapat syubhat, yaitu pelaku menyangka bahwa motor tersebut adalah miliknya.
Contoh Anak Mengambil Uang Ayah
Ketika seorang anak mengambil uang ayahnya tanpa izin, apakah langsung dipotong tangannya?
Dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa tidak demikian, karena antara ayah dan anak terdapat unsur kepemilikan yang menyebabkan adanya syubhat.
3. Yang Dianggap dalam Akad adalah Realita, Bukan Prasangka
Kaidah terakhir berbunyi:
“Yang dianggap dalam akad adalah realita yang terjadi, bukan prasangka pelaku akad.”
Artinya, dalam sebuah transaksi atau akad, yang menjadi ukuran adalah kenyataan sebenarnya, bukan apa yang disangka oleh orang yang melakukan akad.
Contoh Menjual Motor yang Dikira Milik Sendiri
Misalnya seseorang menjual motor karena menyangka motor tersebut miliknya.
Ternyata setelah diselidiki, motor itu sebenarnya milik orang lain.
Maka akad jual belinya tidak sah.
Sebab realitanya motor itu bukan miliknya, sehingga ia tidak memiliki hak untuk menjualnya.
Contoh Menjual Rumah Warisan
Ada seseorang yang menjual rumah orang tuanya karena menyangka orang tuanya masih hidup. Dalam prasangkanya, ia merasa telah menjual sesuatu yang bukan haknya.
Namun setelah diketahui, ternyata orang tuanya telah meninggal satu tahun sebelumnya sehingga rumah itu sebenarnya telah menjadi hak warisnya.
Dalam kondisi ini, akadnya dianggap sah karena realita yang terjadi menunjukkan bahwa rumah tersebut memang telah menjadi miliknya.
Penutup
Kaidah fikih membantu seorang Muslim memahami hukum syariat dengan lebih tepat. Dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa:
- sesuatu yang menyelisihi hukum asal tidak bisa dikiaskan,
- hudud dapat gugur karena adanya syubhat,
- dan akad dinilai berdasarkan realita yang terjadi, bukan prasangka pelaku akad.
Dengan memahami kaidah-kaidah ini, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam memahami hukum, menjalankan muamalah, dan mengambil kesimpulan dalam persoalan agama.
***
Catatan: Artikel ini diambil dari seri kajian Nadzom Durroh Qudaimiyyah oleh Danang Santoso
Sumber video:




