FIKIHIbadah

Mengapa Qurban Disyariatkan?

Setiap tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan dan kritik seputar qurban kembali bermunculan, dari yang bernada bingung, sinis, hingga tuduhan syubhat. Kita tunjukkan di mana sebenarnya titik lemah argumen para pengkritik itu.


1. Apa Sebenarnya Qurban Itu?

Sebelum menjawab kritik, penting untuk memahami hakikat qurban sebenarnya. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah merangkumnya dalam satu kalimat yang memuat empat hal sekaligus:

وَأَمَّا الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا، فَقُرْبَانٌ إِلَى الْخَالِقِ سُبْحَانَهُ، يَقُومُ مَقَامَ الْفِدْيَةِ عَنِ النَّفْسِ الْمُسْتَحِقَّةِ لِلتَّلَفِ، فِدْيَةً وَعِوَضًا وَقُرْبَانًا إِلَى اللَّهِ، وَتَشَبُّهًا بِإِمَامِ الْحُنَفَاءِ، وَإِحْيَاءً لِسُنَّتِهِ

“Qurban dan hadyu adalah pendekatan diri kepada Sang Pencipta, menempati posisi tebusan bagi jiwa yang layak binasa sebagai fidyah, pengganti, dan taqarrub kepada Allah; serta meniru imam kaum hanif (Ibrahim Alaihis Salam) dan menghidupkan sunnahnya.”1

Keempat hal itu adalah: taqarrub ilallah, fidyah ‘an al-nafs, tasyabbuh bi Ibrahim, dan ihya’ al-sunnah. Dan semuanya tidak bisa ditiru sekadar dengan transfer uang sedekah.


2. “Kenapa Tidak Sedekah Saja?”

Allah sendiri sudah menjawab pertanyaan ini lewat firman-Nya:

﴿لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ﴾

“Tidak akan sampai kepada Allah daging-dagingnya dan tidak pula darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Al-Ghazali menjelaskan:

فَلَيْسَ الْمَقْصُودُ مِنْ إِرَاقَةِ دَمِ الْقُرْبَانِ الدَّمَ وَاللَّحْمَ، بَلْ مَيْلُ الْقَلْبِ عَنْ حُبِّ الدُّنْيَا وَبَذْلُهَا إِيثَارًا لِوَجْهِ اللهِ. وَالتَّقْوَى هَاهُنَا صِفَةُ الْقَلْبِ

Yang dimaksud bukan darah dan dagingnya, melainkan berpalingnya hati dari kecintaan dunia demi mengutamakan wajah Allah. Dan taqwa di sini adalah sifat hati.”2

Inilah yang tidak bisa ditiru dari sedekah, menyembelih hewan berharga dengan tangan sendiri adalah latihan melepaskan yang dicintai. Al-Ghazali mencatat, para ulama dahulu enggan menawar harga hewan qurban justru karena “yang paling berharga di mata pemiliknya itulah yang paling bernilai di sisi Allah”3. Proses batin ini berbeda dari sekadar klik transfer digital.

Al-Fasi menambahkan kaidah penting: qurban adalah manasik, ibadah tersendiri, setara dengan shalat dan puasa4:

الْمَنَاسِكُ هِيَ التَّعَبُّدَاتُوَهِيَ مَظَاهِرُ الْإِيمَانِ

Sebagaimana shalat tidak bisa digantikan dzikir meski keduanya ibadah, qurban tidak bisa digantikan sedekah.

Argumen “lebih baik sedekah” mengandung dugaan bahwa akal manusia berhak menilai ulang perintah Allah berdasarkan hitungan untung-rugi. Ini adalah pendapat yang justru berbahaya. Mausu’ah Bayan Al-Islam menegaskan hal ini:

لَوْ كَانَ كُلُّ مَا يُكَلَّفُ بِهِ الْعَبْدُ مَفْهُومَ الْحِكْمَةِ لِلْعَقْلِ جُمْلَةً وَتَفْصِيلاً، لَكَانَ الْإِنْسَانُ حِينَمَا يَمْتَثِلُ إِنَّمَا يُطِيعُ عَقْلَهُ قَبْلَ أَنْ يَكُونَ مُطِيعًا لِرَبِّهِ

Jika setiap perintah harus masuk akal dulu secara menyeluruh sebelum ditaati, maka sebenarnya yang ditaati bukan Tuhan melainkan akal itu sendiri.5

Dilain sisi ada hal yang menarik: pengkritik yang sama biasanya tidak mempertanyakan ritual agama lain. Tidak ada yang bertanya kepada umat Katolik: “Kenapa tidak sedekah saja daripada pergi misa?” Atau kepada penganut Hindu: “Kenapa buang-buang bunga untuk sesajen?”

Standar ganda ini sendiri sudah mengungkap bahwa kritik bukan soal logika lagi, melainkan soal sentimen terhadap Islam secara khusus.


3. “Qurban Menyiksa Hewan”

Islam adalah satu-satunya agama yang menetapkan protokol penyembelihan paling ketat dan paling manusiawi dalam sejarah. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, dan ini dikutip dalam Translational Animal Science sebagai contoh standar etika penyembelihan paling awal dalam literatur dunia:

إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيَحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Jika kalian menyembelih, perbaguslah cara penyembelihannya, tajamkan pisaunya, dan ringankan kematiannya.” (HR. Muslim)6

Al-Qaffal Al-Syasyi menulis sejak abad ke-4 H:

وَالْوَجْهُ فِي هَذَا أَنَّهُ يُوجَدُ فِيهِ بِأَخَفِّ مَا يَكُونُ مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمِ، وَأَوْجَزَ لِإِفَاتَةِ الرُّوحِ

Hikmah cara penyembelihan Islam adalah agar dilakukan dengan cara paling ringan dalam mengalirkan darah, dan paling cepat dalam mengakhiri nyawa.7

Al-Ramli merinci larangan-larangan Islam yang jauh melampaui standar kesejahteraan hewan modern: dilarang mengasah pisau di depan hewan, dilarang menyembelih satu hewan sementara yang lain menyaksikan, dianjurkan memberi air minum sebelum sembelih, dan hewan harus digiring dengan lembut.8

Di lain sisi, argumen pengkritik runtuh ketika dihadapkan data sains. Riaz et al. menemukan fakta yang ironis:

“Missed stuns due to poor maintenance of equipment, improper applications, and poor restraining necessitates additional stunning attempts, which further aggravates pain and stress in animals.”9

Kegagalan pemingsanan akibat perawatan peralatan yang buruk, penerapan yang tidak tepat, dan pengekangan yang kurang baik mengharuskan dilakukannya upaya pemingsanan tambahan, yang semakin memperparah rasa sakit dan stres pada hewan.”

Artinya: stunning yang gagal — justru umum terjadi di rumah potong hewan industri — lebih menyakitkan dari penyembelihan halal yang dilakukan dengan benar.

Fuseini et al. menambahkan bahwa captive bolt stunning yang digunakan di Barat justru menyebabkan kematian sebelum proses penyembelihan:

“causes gross physical damage to the skull and brain that can lead in the majority of cases to the death of cattle”10

Menyebabkan kerusakan fisik parah pada tengkorak dan otak yang dalam sebagian besar kasus dapat mengakibatkan kematian pada sapi”

Faktanya: industri daging pabrik Barat yang mengkritik qurban memproses miliaran hewan per tahun dalam kondisi yang jauh lebih buruk: kandang sempit, transportasi brutal, dan stunning yang sering tidak bekerja sempurna. Protes terhadap jutaan qurban setahun, sementara membiarkan miliaran hewan mati dalam sistem industri yang lebih brutal, adalah sebuah kesalahan berpikir yang nyata.


4. “Qurban Warisan Tradisi Jahiliyah”

Qurban bukan produk budaya Arab jahiliyah. Qurban adalah ibadah yang dimulai dari Habil dan Qabil, putra pertama Adam Alaihis Salam (QS. Al-Ma’idah: 27), diwarisi Ibrahim Alaihis Salam, dan dimurnikan Islam. Wheeler sendiri, seorang akademisi non-Muslim dari Naval Academy AS, mengakui:

“According to Muslim scholars, the prophet Muhammad established the annual sacrifice… following the example of Abraham.”11

“Menurut para ulama Muslim, Nabi Muhammad menetapkan pengorbanan tahunan… mengikuti teladan Ibrahim.”

Dan yang terpenting, Wheeler mencatat bahwa Nabi Muhammad Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam dalam khutbah wada’nya secara jelas menghapus praktik pagan pra-Islam:

“…the prophet Muhammad delivered a special sermon in which he proclaimed the onset of a new era, abolishing certain pre-Islamic practices, reiterating the obligatory practices of Islam.”12

“…Nabi Muhammad menyampaikan khotbah khusus di mana beliau memproklamasikan dimulainya era baru, menghapuskan praktik-praktik tertentu pra-Islam, dan menegaskan kembali praktik-praktik wajib dalam Islam.”

Ådna menambahkan dengan mengutip Chelhod:

“Islam, which turned against wasm [branding] and the consecration of animals to divinities (Q 5:103; 6:138), intended to put an end to these pagan practices.”13

“Islam, yang menentang wasm [pembakaran cap] dan pengabdian hewan kepada dewa-dewa (Q 5:103; 6:138), bermaksud untuk mengakhiri praktik-praktik pagan ini.”

Perbedaan penting antara qurban Islam dari ritual pagan: darah tidak dilumurkan ke berhala, tidak ada unsur menyembah selain Allah, tidak ada pengorbanan manusia, tidak ada ritual keperawanan, dan daging justru dinikmati dan disedekahkan kepada fakir miskin.


5. “Qurban Merusak Lingkungan”

Mayoritas hewan qurban adalah kambing dan domba. Grossi et al. melaporkan bahwa peternakan sapi menghasilkan emisi gas rumah kaca jauh lebih tinggi dibanding domba dan kambing. Islam bahkan memiliki mekanisme distribusi yang sangat efisien: dimakan sepertiga, disedekahkan sepertiga, dihadiahkan sepertiga. Seluruh bagian hewan, termasuk kulit dimanfaatkan.14

Total emisi dari jutaan qurban setahun tidak ada apa-apanya dibanding industri fast food global yang memproses miliaran hewan sepanjang tahun. Grossi et al. (ibid.) mencatat bahwa sektor peternakan bertanggung jawab atas 14,5% total emisi gas rumah kaca antropogenik dan mayoritas berasal dari industri sapi perah dan sapi potong komersial, bukan dari peternakan skala kecil untuk qurban.15

Jika isu lingkungan yang dipersoalkan, pertanyaan yang lebih jujur seharusnya ditujukan kepada industri burger dan steak Barat yang beroperasi 365 hari setahun, bukan kepada jutaan keluarga Muslim yang menyembelih satu kambing sekali setahun dan membagikan dagingnya kepada tetangga dan fakir miskin. Angka qurban global diperkirakan sekitar 50 juta hewan per tahun, yang setara dengan hanya 0,05% dari 92,2 miliar hewan yang disembelih setiap tahun dalam ekosistem pangan global, proporsi yang jauh lebih kecil dari yang sering dibayangkan.16

Bukan berarti praktik qurban kebal dari evaluasi. Beberapa hal memang layak untuk dikritisi: penanganan limbah di area perkotaan saat penyembelihan, penggunaan air, dan kondisi kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam proses penyembelihan. Namun ini adalah persoalan praktik yang tiap tempat berbeda pelaksanaannya.


6. Penutup: Qurban Bukan Hanya Ritual

Qurban adalah ibadah yang secara bersamaan melatih keikhlasan hati, mensucikan jiwa dari kikir, menghidupkan tauhid Ibrahim, menunjukkan solidaritas sosial, dan menghubungkan umat Muslim di seluruh dunia dalam satu momen ibadah yang sama.

Al-Hakim Al-Tirmidzi (berbeda dengan penulis Sunan At-Tirmidzi) menyatakan bahwa qurban adalah fidyah (tebusan jiwa yang berdosa). Bukan karena Allah butuh darahnya, tapi karena manusia butuh sarana untuk kembali kepada-Nya:

فَلَمَّا أَذْنَبَ الْعَبْدُ اسْتَوْجَبَ النَّارَ؛ وَهُوَ الْقَتْلُ الْأَعْظَمُ؛ فَأُمِرَ بِفِدَاءِ نَفْسِهِ

Ketika hamba berdosa, ia sebenarnya layak masuk neraka, itulah kematian terbesar, maka ia diperintahkan untuk menebus dirinya.”17


Wallahu a’lam bi al-shawab.

***

Daftar Pustaka

1Muhammad ibn Abi Bakr Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, Miftah Dar Al-Sa’adah wa Mansyur Wilayat Al-’Ilm wa Al-Iradah (Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah), 2:871.

2Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali, Ihya’ ’Ulum Al-Din (Dar Al-Fikr), 6:1738.

3Al-Ghazali, Ihya’ ’Ulum Al-Din, 1:314.

4Allal Al-Fasi, Maqashid Al-Syari’ah Al-Islamiyyah wa Makarimha (Maktabah Al-Wahdah Al-’Arabiyyah), 76.

5Jumhuriyyat Misr Al-’Arabiyyah Al-Majlis Al-A’la lil-Syu’un Al-Islamiyyah, Mausu’at Bayan Al-Islam: Al-Radd ’ala Al-Iftira’at wa Al-Syubhat (Al-Majlis Al-A’la lil-Syu’un Al-Islamiyyah), 13:238.

6“This is exactly what Islam advocates and acknowledges about the intrinsic worth of humane treatment, especially before and at the time of animal slaughtering. Prophet Muhammad (peace be upon him) stated that: ‘Verily Allah has prescribed Ihsan (perfection and kindness) in all things. So, if you kill then kill well, and if you slaughter, then slaughter well…” yang artinya: “Inilah tepatnya yang Islam ajarkan dan akui tentang nilai intrinsik perlakuan yang manusiawi, khususnya sebelum dan pada saat penyembelihan hewan. Nabi Muhammad bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (kesempurnaan dan kebaikan) dalam segala hal. Maka jika kamu membunuh, bunuhlah dengan baik…” Mian N. Riaz dkk., “Pros and Cons of Different Stunning Methods from a Halal Perspective: A Review,” Translational Animal Science 5, no. 4 (2021): 23, https://doi.org/10.1093/tas/txab154.

7Abu Bakr Muhammad ibn Ali ibn Isma’il Al-Qaffal Al-Syasyi, Mahasin Al-Syari’ah fi Furu’ Al-Syafi’iyyah, ed. oleh Muhammad Ali Samak (Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 2007), 163.

8Syams Al-Din Muhammad ibn Ahmad Al-Ramli, Nihayat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj (Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 1984), 8:817.

9Riaz dkk., “Pros and Cons of Different Stunning Methods from a Halal Perspective: A Review,” 27.

10Awal Fuseini dkk., “The Stunning and Slaughter of Cattle within the EU: A Review of the Current Situation with Regard to the Halal Market,” Animal Welfare 25, no. 3 (2016): 365–376, https://doi.org/10.7120/09627286.25.3.365.

11Brannon M. Wheeler, Animal Sacrifice and the Origins of Islam (Cambridge University Press, 2022), 67, https://doi.org/10.1017/9781009053990.

12Wheeler, Animal Sacrifice and the Origins of Islam, 105.

13Gerd Marie Ådna, Muhammad and the Formation of Sacrifice, Europäische Hochschulschriften, Reihe XXIII Theologie, Bd. 944 (Peter Lang GmbH, 2014), 99.

14Al-Majlis Al-A’la lil-Syu’un Al-Islamiyyah, Mausu’at Bayan Al-Islam: Al-Radd ’ala Al-Iftira’at wa Al-Syubhat, 13:239–240.

15Giampiero Grossi dkk., “Livestock and Climate Change: Impact of Livestock on Climate and Mitigation Strategies,” Animal Frontiers 9, no. 1 (2019): 69–76, https://doi.org/10.1093/af/vfy034.

16Switas Consultancy, “The Global Impact of Eid Al-Adha Celebrations,” Switas Consultancy, 16 Juni 2024, https://www.switas.com/articles/the-global-impact-of-eid-al-adha-celebrations.

17Muhammad ibn Ali Abu Abdillah Al-Hakim Al-Tirmidzi, Itsbat Al-’Ilal, ed. oleh Khalid Zuhri (Kulliyah al-Adab wa al-Ulum al-Insaniyyah, Universitas Mohammed V, 1998), 205–206.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button