FIKIHIbadah

Takbir Awal Dzulhijjah Saat Melihat Hewan Kurban Saja

Pembahasan ini kita mulai, dari sebuah atsar yang disebutkan oleh Imam Bukhori dalam Shahih-nya secara mu’allaq;

كان ابنُ عمرَ وأبو هريرةَ يخرجانِ إلى السوقِ في أيامِ العشرِ يُكبرانِ ويكبرُ الناسُ بتكبيرِهما

“Bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma keluar ke pasar di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, keduanya pun bertakbir dan orang-orang pun bertakbir bersama dengan takbir keduanya.”

Maka dari sini, para fuqoha menyampaikan bahwa disunnahkan bertakbir sejak tanggal 1 Dzulhijjah; ketika tenggelam matahari di hari terakhir bulan Dzulqo’dah. Namun, kesunnahan bertakbir ini tidak dilakukan di semua waktu dan segala kondisi. Melainkan hanya disunnahkan ketika melihat onta, sapi, atau kambing saja, atau mendengar suaranya. Yang mana ketiga hewan tersebut diistilahkan dengan bahimatul an’am.

Persyaratan ini diambil dari surat Al-Hajj ayat 28, dimana Allah Ta’ala berfirman;

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Agar mereka menyaksikan manfaat untuk mereka, dan menyebut nama Allah di hari-hari yang diketahui atas apa yang telah Allah berikan rezeki kepada mereka berupa bahimatul an’am.”

Kalimat “menyebut nama Allah” ditafsiri dengan mengucapkan takbir; karena takbir adalah dzikir yang paling afdhol pada momen ini. Sedang kalimat “hari-hair yang diketahui” ditafsiri sebagaim 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana tafsir ini sudah masyhur dari ulama ahli tafsir.

Dan setelahnya Allah ta’ala memberikan catatatn khusus, yaitu “atas apa yang telah Allah berikan rezeki kepada mereka berupa bahimatul an’am”. Dari sinilah para fuqoha memberikan syarat bahwa takbir 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, hanya ketika melihat atau mendengar suara bahimatul an’am. Dan ini bukanlah penafsiran pribadi, melainkan tafsiran dari para fuqoha’.

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah dalam kitabnya Asnal Matholib Syarh Roudh Tholib menyatakan;

إذَا رَأَى شَيْئًا مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ كَبَّرَ قَالَهُ فِي التَّنْبِيهِ وَغَيْرِهِ وَاحْتَجَّ لَهُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ}

“Ketika melihat sesuatu dari bahimatul an’am di 10 hari bulan Dzulhijjah, maka bertakbir, sebagaimana yang disampaikan dalam kitab At-Tanbih dan selainnya. Dan berdalil dengan firman Allah ta’ala {dan menyebut nama Allah di hari-hari yang diketahui atas apa yang telah Allah berikan rezeki kepada mereka berupa bahimatul an’am}.”

Hal senada disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhaj Qowim Syarh Muqoddimah Hadromiyyah;

“ويكبر” ندبًا “لرؤية النعم” أي عند رؤية شيء منها وهي الإبل والغنم “في الأيام المعلومات وهي عشر ذي الحجة” لقوله تعالى: {وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ}

“Dan disunnahkan bertakbir ketika melihat bahimatul an’am yaitu ketika melihat onta dan kambing, di hari-hari yang diketahui yaitu 10 hari Dzulhijjah, berlandaskan firman Allah ta’ala {dan menyebut nama Allah di hari-hari yang diketahui atas apa yang telah Allah berikan rezeki kepada mereka berupa bahimatul an’am}.”

***

Dari pembahasan di atas, bisa kita simpulkan;

Pertama, disunnahkan bertakbir sejak tanggal 1-10 Dzulhijjah.

Kedua, kesunnahan tersebut berlaku hanya pada saat melihat atau mendengar suara dari onta, sapi, dan kambing, sesuai perspektif madzhab Syafiiyyah. Wallahu ta’ala a’alam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button