Wordpress

Serba-Serbi Takbir Muqayyad di Hari Raya Idul Adha

Panduan ringkas seputar takbir mutlak dan muqayyad menurut Mazhab Syafi'i

Hari raya itu identik dengan suara takbir. Tapi kalau diperhatikan, ternyata takbir di hari raya tidak cuma satu macam. Ada takbir yang kita kumandangkan bebas kapan saja, di jalan, di rumah, di pasar dan ada takbir yang khusus dibaca setelah selesai salat. Yang pertama disebut takbir mursal (atau muthlaq/mutlak), dan yang kedua disebut takbir muqayyad.


1. Memahami Dua Jenis Takbir

Para ulama membagi takbir hari raya (di luar takbir dalam salat dan khutbah) menjadi dua:

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam al-Majmu’:

التَّكْبِيرُ ضَرْبَانِ: مُرْسَلٌ وَمُقَيَّدٌ. فَالْمُرْسَلُ  وَيُقَالُ لَهُ الْمُطْلَقُ هُوَ الَّذِي لَا يَتَقَيَّدُ بِحَالٍ بَلْ يُؤْتَى بِهِ فِي الْمَنَازِلِ وَالْمَسَاجِدِ وَالطُّرُقِ لَيْلًا وَنَهَارًا. وَالْمُقَيَّدُ هُوَ الَّذِي يُقْصَدُ بِهِ الْإِتْيَانُ فِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ.

“Takbir itu dua macam: mursal dan muqayyad. Takbir mursal disebut juga muthlaq adalah takbir yang tidak terikat keadaan tertentu, melainkan dibaca di rumah-rumah, masjid-masjid, dan jalanan, baik malam maupun siang. Adapun takbir muqayyad adalah takbir yang sengaja dibaca seusai salat.” (al-Majmu’, juz 5, hlm. 32)

Jadi bedanya sederhana: mursal itu bebas waktu dan tempat, sedangkan muqayyad itu menempel pada salat.

Menariknya, dalam kitab-kitab mutaakhirin seperti Tuhfat al-Muhtaj dan Nihayat al-Muhtaj, takbir muqayyad justru dinilai lebih utama daripada yang mursal, karena kemuliaannya mengikuti salat.

Karena itu pula, takbir mursal disunnahkan dibaca setelah zikir-zikir salat, sedangkan takbir muqayyad justru didahulukan sebelum zikir-zikir salat, sebab ia adalah syiar waktu yang tidak berulang.

(Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 398; Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 51)


2. Apakah Takbir Muqayyad Disyariatkan di Idul Adha?

Untuk Iduladha, jawabannya tegas: disyariatkan tanpa khilaf, karena ijmak (kesepakatan) umat.

التَّكْبِيرُ الْمُقَيَّدُ يُشْرَعُ فِي عِيدِ الْأَضْحَى بِلَا خِلَافٍ لِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ.

“Takbir muqayyad disyariatkan pada Iduladha tanpa perbedaan pendapat, karena ijmak umat.” (al-Majmu’, juz 5, hlm. 32)

Berbeda dengan Idul fitri yang masih ada perdebatan, mayoritas ulama menyatakan takbir muqayyad tidak disyariatkan di Idul fitri (karena tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ), sementara pendapat kedua menyunnahkannya. Imam an-Nawawi sendiri dalam al-Adzkar menyamakan keduanya, dan pendapat inilah yang menjadi amalan masyarakat.

(Raudhat ath-Thalibin, juz 2, hlm. 80; Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 398)

Tapi karena fokus kita Idul Adha, mari kita lanjut, di sini tidak ada keraguan sama sekali.


3. Kapan Takbir Muqayyad Iduladha Dimulai dan Diakhiri?

Ini bagian yang paling sering ditanyakan. Para ulama membagi manusia menjadi dua kelompok: jemaah haji dan non-haji (orang biasa di berbagai negeri).

a. Bagi Jemaah Haji

Tidak ada khilaf di sini. Takbir muqayyad bagi jemaah haji dimulai setelah Salat Zuhur di Hari Nahr (10 Zulhijah) dan berakhir setelah Salat Subuh di hari terakhir Tasyrik (13 Zulhijah).

Alasannya dijelaskan dalam Tuhfat al-Muhtaj: zikir utama jemaah haji adalah talbiyah, dan mereka baru berhenti talbiyah ketika mulai melempar Jamrah Aqabah di pagi Hari Nahr.

Maka salat fardu pertama yang mereka lakukan setelah itu adalah Zuhur, dan salat terakhir yang mereka lakukan di Mina adalah Subuh di hari terakhir Tasyrik.

(Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 52–53; al-Majmu’, juz 5, hlm. 33)

b. Bagi Non-Haji (Kita yang di Tanah Air)

Nah, di sini ada tiga pendapat berdasarkan tiga nash Imam asy-Syafi’i:

Pendapat Mulai Selesai Jumlah Salat
Pertama (masyhur dalam mazhab) Setelah Zuhur Hari Nahr Setelah Subuh akhir Tasyrik 15 salat
Kedua Setelah Magrib malam Nahr Setelah Subuh akhir Tasyrik 18 salat
Ketiga Setelah Subuh Hari Arafah Setelah Asar akhir Tasyrik 23 salat

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam al-Majmu’:

فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْأَرْجَحَ عِنْدَ جُمْهُورِ الْأَصْحَابِ الِابْتِدَاءُ مِنْ ظُهْرِ يَوْمِ النَّحْرِ إلَى صُبْحِ آخِرِ التَّشْرِيقِ، وَاخْتَارَتْ طَائِفَةٌ مِنْ مُحَقِّقِي الْأَصْحَابِ… أَنَّهُ يَبْدَأُ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ وَيَخْتِمُ بِعَصْرِ آخِرِ التَّشْرِيقِ.

“Kesimpulannya, yang lebih kuat menurut mayoritas ulama mazhab adalah dimulai dari Zuhur Hari Nahr hingga Subuh akhir Tasyrik. Namun sekelompok ulama peneliti (muhaqqiq) memilih pendapat bahwa ia dimulai dari Subuh Hari Arafah dan berakhir pada Asar akhir Tasyrik.” (al-Majmu’, juz 5, hlm. 34)

Mana yang dipakai dalam praktik?

Pendapat ketiga: dari Subuh Hari Arafah sampai Asar akhir Tasyrik, inilah yang menjadi amalan masyarakat di berbagai negeri (‘alaihil ‘amal fil amshar).

Pendapat ini dipilih oleh para muhaqqiq seperti Ibnu Suraij, al-Muzani, Ibnul Mundzir, al-Baihaqi, dan dirajihkan an-Nawawi dalam al-Majmu’, al-Adzkar, dan Raudhah.

(Raudhat ath-Thalibin, juz 2, hlm. 80; Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 399)

Catatan untuk yang sudah lebih dalam: Ada perbedaan halus antara dua tokoh besar mutaakhirin. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj menilai hadis pendukung pendapat ketiga sebagai dha’if jiddan (sangat lemah), adz-Dzahabi bahkan menyebutnya hampir palsu, sehingga ia cenderung pada pendapat azhhar mazhab (pendapat pertama).

Sementara Imam ar-Ramli dalam Nihayat al-Muhtaj menjadikan ungkapan “wal ‘amalu ‘alaihi” (amalan berlaku atasnya) sebagai indikasi tarjih untuk pendapat ketiga. (Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 53; Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 399)

Penting soal batas waktu: Para muhaqqiq mutaakhirin menegaskan dua hal penting:

  • Waktu takbir masuk begitu terbit fajar Hari Arafah, meskipun belum salat Subuh. Bahkan kalau seseorang mengqada salat sebelum Subuh pun, ia sudah bertakbir setelahnya.
  • Waktu takbir berakhir saat terbenam matahari di hari terakhir Tasyrik, bukan persis di Salat Asar. Penyebutan “Asar” hanya mengikuti kebiasaan umum (jara ‘alal ghalib), jadi tidak ada mafhum (konsekuensi pembatasan) darinya.
  • (Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 399; Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 53)

4. Siapa yang Disunnahkan Bertakbir?

Takbir, baik mursal maupun muqayyad disunnahkan secara merata bagi:

يَسْتَوِي فِي التَّكْبِيرِ الْمُطْلَقِ وَالْمُقَيَّدِ الْمُنْفَرِدُ وَالْمُصَلِّي جَمَاعَةً وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ وَالْحَاضِرُ وَالْمُسَافِرُ.

“Sama saja dalam takbir mutlak maupun muqayyad: orang yang salat sendirian maupun berjemaah, laki-laki maupun perempuan, anak kecil yang sudah mumayiz, orang yang menetap (muqim) maupun musafir.” (al-Majmu’, juz 5, hlm. 32)

Ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang membatasinya.

Hanya saja, ada catatan: perempuan dan khuntsa tidak mengeraskan suara takbir di hadapan laki-laki ajnabi (bukan mahram), tetapi boleh mengeraskannya di hadapan mahram atau di dalam rumah.

(Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 51, 53)


5. Setelah Salat Apa Saja Bertakbir?

Bertakbir setelah salat fardu yang ditunaikan tepat waktu (mu’addah) hukumnya disunnahkan tanpa khilaf. Yang jadi pembahasan adalah salat-salat lain.

Pendapat azhhar (paling kuat): bertakbir disunnahkan setelah setiap salat yang dikerjakan pada hari-hari Tasyrik, mencakup:

  • Salat fardu (tunai maupun qada)
  • Salat sunah rawatib, termasuk Salat Id sendiri
  • Salat sunah mutlak
  • Salat sunah bersebab seperti Kusuf (gerhana), Istisqa, Duha
  • Bahkan Salat Jenazah

Alasannya, takbir adalah syiar waktu. (Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 53–54; al-Majmu’, juz 5, hlm. 36–37)

Pengecualian:

Sujud Tilawah dan Sujud Syukur tidak diiringi takbir, karena keduanya bukan termasuk salat.

(Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 399)

Sebuah cabang menarik dari al-‘Abbadi:

jika seseorang menjamak dua salat, maka masing-masing salat dituntut takbirnya sendiri. Kalau hanya bertakbir sekali, ia tetap mendapat pokok kesunnahan.

(al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 2, hlm. 57)


6. Bagaimana dengan Salat yang Terlewat (Qada)?

Aturannya bergantung pada kapan salat itu terlewat dan kapan diqada:

  • Terlewat pada hari Tasyrik, lalu diqada di luar hari Tasyriktidak bertakbir (tanpa khilaf), karena takbir adalah syiar hari-hari itu yang sudah berlalu.
  • Terlewat di luar hari Tasyrik, lalu diqada di dalam hari Tasyrikbertakbir menurut pendapat azhhar.
  • Terlewat pada hari Tasyrik dan diqada pada hari Tasyrik jugabertakbir menurut pendapat ashah.

(al-Majmu’, juz 5, hlm. 33; Raudhat ath-Thalibin, juz 2, hlm. 80; Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 53–54)


7. Lupa atau Sengaja Meninggalkan Takbir

Kalau seseorang lupa bertakbir seusai salat, lalu teringat:

  • Jika jeda masih dekat = disunnahkan bertakbir tanpa khilaf, meskipun sudah beranjak dari tempat salatnya.
  • Jika jeda sudah lama = menurut pendapat ashah, tetap disunnahkan menyusulnya, selama hari-hari Tasyrik masih berlangsung.

Imam an-Nawawi menjelaskan alasannya:

أَمَّا التَّكْبِيرُ فَهُوَ شِعَارُ هَذِهِ الْأَيَّامِ لَا وَصْفٌ لِلصَّلَاةِ وَلَا جُزْءٌ مِنْهَا.

“Adapun takbir, ia adalah syiar hari-hari ini, bukan sifat dari salat dan bukan pula bagian darinya.” (al-Majmu’, juz 5, hlm. 35)

Karena itulah ia berbeda dengan sujud sahwi (yang merupakan penyempurna salat sehingga tidak bisa disusul setelah jeda lama). Dan perlu dicatat: lupa bukanlah syarat meninggalkan dengan sengaja pun hukum penyusulannya sama.

(Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 54; al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 2, hlm. 57)


8. Makmum Masbuq

Bagi makmum yang tertinggal sebagian salat (masbuq): ia tidak bertakbir bersama imam, melainkan menunggu sampai menyelesaikan salatnya sendiri terlebih dahulu, baru kemudian bertakbir. Ini adalah mazhab jumhur. (al-Majmu’, juz 5, hlm. 35; Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 399)

Terkait ini, ada pula kasus perbedaan keyakinan imam dan makmum soal awal waktu takbir (misal imam bertakbir sejak Hari Arafah sedangkan makmum tidak berpendapat demikian, atau sebaliknya): pendapat ashah, masing-masing mengikuti keyakinannya sendiri, karena ikatan makmum-imam (qudwah) sudah berakhir dengan salam.

(al-Majmu’, juz 5, hlm. 35)


9. Lafal dan Sifat Takbir

Lafal yang disunnahkan adalah “Allahu Akbar” tiga kali berurutan (nasaqan):

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ

Disunnahkan mengeraskan suara dengannya. Lalu boleh menambah setelah tiga takbir itu dan ini hasan (baik). Di antara tambahan yang diistihsankan Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.

“Allah Mahabesar dengan kebesaran-Nya, segala puji yang banyak bagi Allah, Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang. Tiada Tuhan selain Allah, kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya meski orang kafir membenci. Tiada Tuhan selain Allah semata; Dia menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan sekutu sendirian. Tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.”

Adapun lafal yang biasa diucapkan masyarakat juga tidak mengapa, sebagaimana disebut dalam asy-Syamil:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.

(al-Majmu’, juz 5, hlm. 39–40; al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, juz 2, hlm. 351)

Tentang bershalawat kepada Nabi ﷺ setelah takbir: secara tegas para ulama menyatakan tidak ada anjuran khusus, namun sudah menjadi kebiasaan masyarakat melakukannya, dan sebagian ulama berpendapat tidak jauh dari kesunnahan.

(Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 399–400)


10. Faedah Tambahan: Takbir Saat Melihat Hewan Ternak

Di luar takbir seusai salat, ada satu kesunnahan yang menarik: bertakbir saat melihat hewan ternak (unta, sapi, kambing) pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Cukup mengucap “Allahu Akbar” sekali menurut pendapat mu’tamad (dan yang mengetahui hukumnya seperti yang melihat).

Dalilnya firman Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“…dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. al-Hajj: 28)

(Nihayat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 400; Tuhfat al-Muhtaj, juz 3, hlm. 54; Asna al-Mathalib, juz 1, hlm. 284)


Penutup

Takbir muqayyad Idul Adha dikumandangkan setiap selesai salat, mulai dari Subuh Hari Arafah (9 Zulhijah) hingga Asar hari terakhir Tasyrik (13 Zulhijah), dan inilah yang menjadi amalan turun-temurun serta difatwakan.

Memahami detail-detail seperti ini bukan untuk memberat-beratkan, justru sebaliknya: agar takbir kita lebih tertib, lebih sadar, dan lebih terasa sebagai syiar yang menghidupkan hari-hari mulia tersebut. Wallahu a’lam.

***


Daftar Pustaka

  1. an-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah ath-Thiba’ah al-Muniriyyah. (Juz 5, hlm. 30–42)
  2. an-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Raudhat ath-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Tahkik: al-Maktab al-Islami (Zuhair asy-Syawisy). Beirut: al-Maktab al-Islami, cet. ke-3, 1412 H. (Juz 2, hlm. 79–81)
  3. ar-Rafi’i, Abu al-Qasim Abdul Karim bin Muhammad. al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, al-Ma’ruf bi asy-Syarh al-Kabir. Tahkik: Ali Muhammad ‘Iwadh & ‘Adil Ahmad Abdul Maujud. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. ke-1, 1417 H. (Juz 2, hlm. 351–367)
  4. al-Anshari, Zakariya. Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib (beserta Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir). (Juz 1, hlm. 284)
  5. al-Anshari, Zakariya. al-Ghurar al-Bahiyyah Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah (beserta Hasyiyah Ibnu Qasim al-‘Abbadi & asy-Syarbini). (Juz 2, hlm. 57)
  6. ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad. Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (beserta Hasyiyah asy-Syabramallisi & ar-Rasyidi). (Juz 2, hlm. 398–400)
  7. Ibnu Hajar al-Haitami, Ahmad. Tuhfat al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj (beserta Hasyiyah asy-Syarwani & Ibnu Qasim al-‘Abbadi). (Juz 3, hlm. 51–54)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button