Wordpress

Aqidah Imam Syafi’i: Meluruskan Kesalahpahaman yang Sering Terlupakan

Mahad Imam Al-Muzani | Tamhid | Seri 7

 

Batas Akal Menurut Syafi’i

Salah satu prinsip mendasar dalam akidah Syafi’i adalah sikapnya terhadap akal. Beliau berkata:

“Sesungguhnya akal itu memiliki batas yang harus berhenti di sana, sebagaimana penglihatan memiliki batas yang harus berhenti di sana.”

Mata manusia hanya bisa melihat sampai jarak tertentu. Melampaui itu, ia tidak mampu. Akal pun demikian, ada wilayah yang tidak bisa dijangkaunya, terutama dalam memahami hakikat sifat-sifat Allah.

Maka ketika nash Al-Quran dan sunnah sudah berbicara, akal tidak punya hak untuk membantah atau membelokkannya.


Sikapnya yang Keras terhadap Ilmu Kalam

Syafi’i adalah salah satu ulama yang paling keras mengkritik ilmu kalam. Beliau berkata:

“Sungguh seseorang diuji dengan segala yang dilarang Allah kecuali syirik, itu lebih baik baginya daripada ilmu kalam.”

Bukan tanpa alasan. Beliau melihat sendiri bagaimana para ahli kalam saling mengkafirkan satu sama lain dalam masalah-masalah ijtihad. Yang seharusnya dikatakan “kamu salah” justru diucapkan “kamu kafir.” Selain itu, mereka sering menjadikan premis-premis akal sebagai alat untuk memalingkan makna nash dari zhahirnya.

Tapi Syafi’i bukan menolak akal secara total. Beliau menerima penggunaan akal selama ia berjalan seiring Al-Quran dan sunnah, bukan melawannya. Kata beliau: “Setiap yang berbicara berdasarkan Kitab dan Sunnah, itulah batas yang wajib.”


Definisi Iman yang Sempurna

Dalam masalah iman, Syafi’i berdiri di atas pendirian ahlussunnah yang jelas:

Iman adalah ucapan, amal, dan keyakinan hati, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Beliau bahkan menukil bahwa para ulama berijmak atas definisi ini. Dalilnya antara lain firman Allah: “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian” — di mana Allah menyebut shalat sebagai “iman,” padahal shalat adalah amal perbuatan. Ini membuktikan bahwa amal adalah bagian dari iman, bukan terpisah darinya.

Adapun pelaku dosa besar, Syafi’i tidak mengkafirkannya seperti pandangan Khawarij, juga tidak menempatkannya di posisi “bukan mukmin bukan kafir” seperti Mu’tazilah. Beliau berpegang pada ayat: “Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang…” — Allah tetap menyebut mereka mukmin meski sedang saling berperang. Maka pelaku dosa besar adalah mukmin yang imannya kurang, berada di bawah kehendak Allah.


Al-Quran Kalam Allah, Bukan Makhluk

Syafi’i bersikap tegas dalam masalah ini. Diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa beliau berkata: “Al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Siapa yang mengatakan ia makhluk, maka ia kafir.”

Argumennya sederhana tapi kuat: Allah menciptakan segala sesuatu dengan kata “kun” (jadilah). Jika “kun” itu sendiri makhluk, maka berarti ada makhluk yang diciptakan oleh makhluk — dan ini jelas mustahil.

Beliau juga memperhatikan satu kerancuan yang sering terjadi: membedakan antara bacaan dan yang dibaca. Bacaan adalah perbuatan si pembaca — itu makhluk. Tapi yang dibaca, yaitu kalam Allah itu sendiri, bukan makhluk. Seperti seseorang yang membacakan syair — suaranya adalah suaranya sendiri, tapi kata-katanya adalah kata-kata penyairnya.


Akidah Qadar: Dua Kehendak yang Tidak Setara

Dalam masalah qadar, Syafi’i merumuskan posisi yang seimbang. Beliau menolak dua ekstrem: Jabriyyah yang meniadakan kehendak manusia sama sekali, dan Qadariyyah yang memandang perbuatan manusia terlepas dari kehendak Allah.

Posisi beliau: Allah berkehendak atas segalanya, manusia juga memiliki kehendak yang nyata dan berpengaruh, tapi kehendak manusia itu bergantung pada kehendak Allah dan tidak bisa terjadi tanpa izin-Nya.

Beliau mengungkapkannya dalam bait yang masyhur:

“Apa yang Engkau kehendaki terjadi, meski aku tidak kehendaki / Dan apa yang kukehendaki, jika Engkau tidak kehendaki, tidak akan terjadi.”

Ibnu Abdil Barr menyatakan bahwa seluruh isi bait-bait ini adalah akidah ahlussunnah dalam masalah qadar, tanpa perbedaan pendapat.


Artikel ini ditulis berdasarkan materi kajian ilmiah dari Mahad Imam al-Muzani, dalam program Madkhal ilal Mazhab al-Syafi’i.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button