Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan: Setiap Idul Adha, saya selalu ingin berkurban atas nama almarhum orang tua saya. Tapi ada yang bilang kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sah, ada pula yang bilang boleh asal ada wasiat. Mana yang benar? Kalau sah, apakah keluarga boleh ikut makan dagingnya?
Pendahuluan
Pertanyaan ini bukanlah hal yang baru. Masalah ini telah diperdebatkan para ulama fikih selama berabad-abad, justru karena dalil-dalilnya tidak qath’i (tidak tegas dan pasti), muncullah berbagai pendapat yang masing-masing memiliki landasan kuat.
Menariknya, perdebatan ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh. Ada sebuah pertanyaan penting yang menentukan alur pembahasan berikutnya: apakah kurban itu murni ibadah badaniyyah yang hanya bisa dilakukan oleh orang hidup, ataukah ia bisa diperlakukan seperti sedekah yang manfaatnya bisa sampai kepada siapa saja, termasuk yang sudah meninggal?
1. Posisi Masalah dalam Kitab-Kitab Fikih
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menempatkan masalah ini di bawah sub-bab kurban untuk orang lain tanpa izin. Beliau menulis:
“وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لأنها ضرب من الصدقة، والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالإجماع. وقال صاحب العدة والبغوي: لا تصح التضحية عن الميت إلا أن يوصي بها، وبه قطع الرافعي في المجرد“
“Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abu Al-Hasan Al-‘Abbadi membolehkannya secara mutlak karena kurban adalah sejenis sedekah, sedangkan sedekah atas nama orang yang meninggal adalah sah, bermanfaat, dan sampai kepadanya berdasarkan ijma’. Namun penulis Al-‘Uddah dan Al-Baghawi berkata: kurban untuk orang yang meninggal tidak sah kecuali jika ia berwasiat; dan inilah yang ditegaskan oleh Al-Rafi’i dalam Al-Mujarrad.”1
Dari sini kita bisa melihat bahwa para ulama terbagi dalam beberapa pandangan yang perlu kita urai satu per satu.
2. Peta Pendapat Ulama
Pendapat Pertama: Tidak Sah Sama Sekali Tanpa Wasiat (Pendapat Jumhur Syafi’iyyah)
Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i. Imam Al-Khatib Al-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj menyatakannya dengan tegas:
“ولا تضحية عن ميت لم يوص بها لقوله تعالى: ﴿وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ﴾ فإن أوصى بها جاز“
“Tidak boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal jika ia tidak berwasiat, berdasarkan firman Allah: ‘Dan bahwa manusia hanya mendapat apa yang telah diusahakannya’ (QS. Al-Najm: 39). Namun jika ia berwasiat, maka boleh.”2
Imam Al-Ramli dalam Nihayat Al-Muhtaj juga mempertegas:
“ولا تجوز ولا تقع أضحية عن ميت إن لم يوص بها لما مر، وتفارق الصدقة بشبهها لفداء النفس فتوقفت على الإذن“
“Kurban atas nama orang yang meninggal tidak sah dan tidak jatuh sebagai kurban jika ia tidak berwasiat; dan kurban ini berbeda dari sedekah karena kurban menyerupai fidyah/tebusan diri sehingga bergantung pada izin (dari yang bersangkutan).”3
Dalil dan Penalaran Pendapat Ini:
(a) Dalil Naqli Ayat Al-Qur’an:
﴿وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ﴾
“Dan bahwa manusia hanya mendapat apa yang telah diusahakannya.” (QS. Al-Najm: 39)
Ayat ini dijadikan landasan bahwa seseorang tidak bisa mendapat pahala dari ibadah yang bukan merupakan usahanya sendiri, kecuali ada dalil khusus yang mengecualikannya, seperti sedekah dan doa.
(b) Dalil Ta’lil (Argumen Logis-Hukum):
Ini adalah argumen paling kuat dari pihak ini. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfat Al-Muhtaj (dengan hasyiyah Al-Syarwani) menjelaskan:
“ولا تجوز أضحية عن ميت… ويفرق بينها وبين الصدقة بأنها تشبه الفداء عن النفس فتوقفت على الإذن بخلاف الصدقة“
“Tidak boleh berkurban atas nama orang yang meninggal… dan perbedaannya dengan sedekah adalah bahwa kurban menyerupai tebusan diri, sehingga memerlukan izin (dari yang bersangkutan), berbeda dengan sedekah.”4
Kurban bukan sekadar sedekah biasa. Ia adalah ritual penyembelihan yang sifatnya lebih personal, seperti tebusan diri (fidya ‘an al-nafs). Seseorang tidak bisa ditebus tanpa izinnya. Maka jika orang yang meninggal tidak sempat berwasiat, tidak ada izin yang bisa dijadikan landasan.
(c) Kaidah Ushul Fiqih:
Para ulama Syafi’iyyah menggunakan kaidah:
الأصل عدم الصحة في العبادات إلا بدليل
“Hukum asal dalam ibadah adalah tidak sah kecuali ada dalil yang menetapkannya.”
Karena tidak ada dalil kuat yang secara spesifik membolehkan kurban untuk orang yang meninggal tanpa wasiat, maka hukumnya kembali ke asal: tidak sah.
(d) Analogi (Qiyas) Terbalik dengan Haji:
Ibnu Hajar melanjutkan bahwa kurban berbeda dari haji, zakat, dan kafarat karena ketiga ibadah terakhir tidak mengandung unsur menebus diri, sehingga mirip dengan utang, bisa dibayarkan orang lain. Adapun kurban, karena mengandung unsur penebusan diri, maka membutuhkan izin si empunya.5
Pendapat Kedua: Sah Secara Mutlak Meski Tanpa Wasiat
Ini adalah pandangan Abu Al-Hasan Al-‘Abbadi, dan dianggap sebagai pendapat minoritas namun memiliki argumen yang tidak bisa diabaikan.
Mughni Al-Muhtaj mencatat:
“وقيل تصح التضحية عن الميت وإن لم يوص بها؛ لأنها ضرب من الصدقة، وهي تصح عن الميت وتنفعه“
“Ada pendapat yang menyatakan: kurban atas nama orang yang meninggal sah meskipun ia tidak berwasiat, karena kurban adalah sejenis sedekah, dan sedekah sah atas nama orang yang meninggal dan bermanfaat baginya.”6
Dalil dan Penalaran Pendapat Ini:
(a) Qiyas dengan Sedekah
Dalil utama mereka adalah hadits-hadits yang menyebutkan bolehnya bersedekah atas nama orang yang meninggal dan pahalanya sampai, di antaranya hadits dalam Shahih Bukhari-Muslim tentang seorang yang bertanya kepada Nabi: “Ibuku meninggal mendadak, apakah jika aku bersedekah atas namanya bermanfaat baginya?” Nabi menjawab: “Ya.”
Karena kurban adalah bentuk sedekah, yaitu mempersembahkan harta kepada Allah, maka seharusnya berlaku hukum yang sama.
(b) Perbuatan Ulama Terdahulu
Mughni Al-Muhtaj dan Tuhfat Al-Muhtaj keduanya menyebutkan kisah yang menakjubkan:
“تقدم في الوصايا أن محمد بن إسحاق السراج النيسابوري أحد أشياخ البخاري ختم عن النبي صلى الله عليه وسلم أكثر من عشرة آلاف ختمة وضحى عنه بمثل ذلك“
“Telah disebutkan dalam bab wasiat bahwa Muhammad bin Ishaq Al-Siraj Al-Naisaburi, salah seorang guru Imam Bukhari, mengkhatamkan Al-Qur’an atas nama Nabi SAW lebih dari sepuluh ribu kali, dan berkurban atas nama beliau sebanyak itu pula.”7
Bughyat Al-Mustarsyidin karya Ba’alawi juga menyebut kisah ini sebagai dalil pendukung kebolehan kurban untuk orang yang sudah meninggal meski tanpa wasiat.8
3. Bolehkah Keluarga Makan Daging Kurbannya?
Ini adalah pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting dan sering dilupakan orang.
Imam Al-Qalyubi dalam Hasyiyata Al-Qalyubi wa ‘Umayrah menyebutkan:
“وبإيصائه تقع له، قال شيخنا: ويجب التصدق بجميعها على الفقراء، ولا يجوز أكل الأغنياء منها ولا الناظر على وقفها، ولا ذابحها لتعذر إذن الميت في الأكل“
“Jika ada wasiat maka kurban itu jatuh atas nama si mayit. Guru kami (Al-Ramli) berkata: wajib menyedekahkan seluruh dagingnya kepada fakir miskin; tidak boleh orang kaya memakannya, tidak pula pengurus wakafnya, tidak pula orang yang menyembelihnya, karena izin si mayit untuk memperbolehkan makan sudah tidak bisa diperoleh lagi.”9
Imam Al-Ramli dalam Nihayat Al-Muhtaj menukil pendapat Al-Qaffal yang menjadi landasan hukum ini:
“قال القفال: ومتى جوزنا التضحية عن الميت لا يجوز الأكل منها لأحد بل يتصدق بجميعها، لأن الأضحية وقعت عنه فتوقف جواز الأكل على إذنه وقد تعذر فوجب التصدق بها عنه“
“Al-Qaffal berkata: Apabila kita membolehkan kurban atas nama orang yang meninggal, maka tidak ada seorang pun yang boleh memakan dagingnya; seluruhnya harus disedekahkan, karena kurban ini telah jatuh atas nama si mayit, sehingga kebolehan memakannya bergantung pada izinnya, dan izin itu sudah tidak bisa diperoleh, maka wajib seluruhnya disedekahkan atas namanya.”10
4. Ringkasan Dialektika dalam Bentuk Tabel
|
Pendapat |
Hukum |
Dalil Utama |
|
|---|---|---|---|
|
1 |
Jumhur Syafi’i (Mu’tamad) |
Sah jika ada wasiat; tidak sah jika tidak ada wasiat |
QS. Al-Najm: 39; ta’lil kurban = fidyah diri; kaidah “asal ibadah tidak sah tanpa dalil” |
|
2 |
Al-‘Abbadi & sebagian ulama |
Sah mutlak meski tanpa wasiat |
Qiyas dengan sedekah; ijma’ manfaat sedekah sampai ke mayit |
|
3 |
Al-Faurani & sebagian lain |
Tidak sah sama sekali |
Kurban adalah ibadah badaniyyah murni, tidak bisa diwakilkan |
5. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, berikut panduan praktis untuk pembaca:
Pertama: Jika almarhum/almarhumah sempat berwasiat agar dikurbankan atas namanya, maka laksanakanlah. Hukumnya sah menurut pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. Biayanya diambil dari sepertiga harta warisannya.
Kedua: Jika tidak ada wasiat, maka menurut pendapat mu’tamad Syafi’i kurban itu tidak jatuh atas nama almarhum sebagai ibadah kurban. Namun jika penanya tetap ingin berbuat baik atas namanya, ada jalan lain yang lebih kuat: bersedekah atas namanya, karena sedekah untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah dan pahalanya sampai berdasarkan ijma’.
Ketiga: Jika tetap ingin berkurban atas nama almarhum tanpa wasiat dengan mengikuti pendapat Al-‘Abbadi yang membolehkannya secara mutlak (karena kurban = sedekah), maka boleh mengikuti pendapat tersebut. Ini adalah ruang ikhtilaf yang sah.
Keempat: Dalam semua kondisi di mana kurban dilakukan atas nama orang yang meninggal, baik dengan wasiat maupun mengikuti pendapat yang membolehkan tanpa wasiat, seluruh daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Tidak boleh ada yang dimakan oleh orang yang mampu, termasuk keluarga yang mengurbankan.
Wallahu A’lam bis Shawab.
***
Daftar Pustaka
1Yahya ibn Syaraf Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Dar al-Tadhamun, 1997), 8:417.
2Syams al-Din Muhammad ibn Ahmad Al-Khatib Al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh al-Minhaj (Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1994), 6:295.
3Syams Al-Din Muhammad ibn Ahmad Al-Ramli, Nihayat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj (Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 1984), 8:132.
4Abd al-Hamid Al-Shirwani dan Ahmad ibn Qasim Ibn Qasim al-’Abadi, Hawasyi al-Syirwani wa Ibn Qasim al-’Abadi ’ala Tuhfat al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj (Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1983), 12:349.
5Al-Shirwani dan Ibn Qasim al-’Abadi, Hawasyi al-Syirwani wa Ibn Qasim al-’Abadi ’ala Tuhfat al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, 12:349.
6Al-Khatib Al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh al-Minhaj, 6:295.
7Al-Khatib Al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh al-Minhaj, 6:295.
8Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn al-Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyat al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dh al-A’immah min al-’Ulama’ al-Muta’akhkhirin (Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2004), 257.
9Ahmad Salamah Al-Qalyubi dan Ahmad al-Burullusi ’Umayrah, Hasyiyata al-Qalyubi wa ’Umayrah ’ala Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin, ed. oleh Muhammad Abd al-Karim Abd al-Rahman (Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.), 4:256.
10Al-Ramli, Nihayat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, 8:132.




