
Mari kira mulai dialektika fikih ini, dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no.279), dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
طَهورُ إناءِ أحَدِكُم إذا ولَغَ فيه الكَلبُ أن يَغسِلَه سَبعَ مَرَّاتٍ أُولاهنَّ بالتُّرابِ
“Penyuci wadah seorang dari kalian ketika ada anjing yang menjilatnya; dengan dia mencucinya 7 kali, dan basuhan pertama dengan campuran tanah.”
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dalam Fathul ‘Allam bi Syarh Ahaditsil Ahkam (hal.55) menyatakan;
وفي الحديث نجاسة ما ولغ فيه الكلب وإن جاز اقتناؤه لأن الغسل إنما يجب لحدث أو خبث أو تكرمة ولا حدث على ما ولغ فيه ولا تكرمة فتعين أن يكون لنجاسة بالولوغ
“Hadits ini menjadi dalil najisnya bekas jilatan anjing, meski anjing yg boleh dipelihara. Karena, membasuh hanya berlaku pada; hadats, atau najis, atau pemuliaan. Sedang di kasus ini, tidak ada sisi hadats, atau pemuliaan. Maka, tidak lain hal ini (membasuh jilatan anjing) karena najis.”
Dalam aturan ushūl fikih, metode pendalilan yg dipakai oleh Syaikhul Islām di atas disebut dengan istilah as-sabr wat taqsīm.
Dimana beliau nyatakan, dari penelusuran dan studi komprehensif terhadap semua dalil yang berbicara alasan kenapa benda harus dicuci, maka mengerucut pada tiga alasa; karena najis, atau hadats, atau sebagai penghormatan. Dan dari 3 alasan, yang sesuai untuk kasus jilatan anjing, adalah najis.
Dan, karena air liur anjing -yang mana dia adalah bagian dari anjing yang paling bersih- dihukumi najis; maka bagian tubuh lainnya pun dihukumi sama dengan landasan qiyas. Illat (alasan) hukumnya; karena sama-sama bagian tubuh dari anjing.
Dengan demikian, kita bisa berkesimpulan; anjing adalah najis pada dzat tubuhnya.
***
Madzhab Malikiyyah memandang dengan pandangan berbeda. Anjing tidak najis, dengan dua bantahan dari argumen sebelumnya;
Pertama, bahwa kata thuhr tidak selalu bermakna mensucikan, tapi kadang juga bermakna membersihkan. Seperti dalam hadits;
السواك مطهرة للفم
“Siwak itu thoharoh bagi mulut.”
Maka, kata thohur dalam hadits Abu Hurairah di atas, memiliki dua tafsiran; bisa maknanya penyucian atau pembersihan.
Kedua, jika kita sudah memahami kesimpulan argumen pertama. Maka kata thohur, lebih tepat dimaknai “pembersihan” bukan “pensucian”.
Kenapa ? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri membolehkan memelihara anjing yang digunakan untuk berburu atau menjaga kawanan ternak.
Seandainya dihukumi najis, maka sangat memberatkan kalau harus mensucikan barang-barang yang terkena anjing tersebut.
Ketiga, adapun perintah mencuci dengan air 7 kali dan ada yang dicampur tanah. Maka ini tidak menunjukkan kenajisan, tapi dia adalah bentuk ta’abbudiyyah -ibadah murni- yang tidak kita ketahui apa hikmah dan alasanya.
Alasannya, karena metode membersihkan semacam itu hanya berlaku pada najis anjing saja. Sedangkan, benda-benda najis lain yang notabene lebih menjijikan -seperti kotoran atau darah- cukup air sekali saja.
***
Syafiiyyah Menjawab
Dari 3 hujjah yang diajukan oleh Madzhab Malikiyah di atas, mari kita jawab satu per-satu.
Hujjah Pertama
Benar memang bahwa thohur tidak selalu bermakna kesucian. Kadang juga bermakna kebersihan. Namun, disini kita sedang berbicara tentang masalah syar’iyyah. Maka, secara asal, lafadz-lafadz kita maknai sesuai ‘urf syar’i (tradisi syar’i) bukan ‘urf lughowi (tradisi kebahasaan); kecuali ada faktor lain yang mengubahnya.
Adapun hadits yang diutarakan, maka kita maknai thoharoh sebagai kebersihan. Karena siwak memang bukan alat bersuci.
Hujjah Kedua
Bahwa izin Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memelihara anjing penjaga atau penggembala, bukan berarti anjing diizinkan berada di dalam rumah.
Dan diizinkan memelihara anjing tersebut, adalah dengan tetap dijaga dan dirawat di kandangnya. Sehingga, membersihkan barang yang terkena liur atau bagian tubuhnya, bukanlah hal yang memberatkan.
Hal ini dikuatkan oleh hadits Aisyah radhiyallahu anha dalam Shahih Muslim (2104);
واعَدَ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم جِبريلُ عليه السَّلامُ في ساعةٍ يَأتيه فيها، فجاءَت تلك السَّاعةُ ولم يَأتِه، وفي يَدِه عَصًا، فألقاها مِن يَدِه، وقال: ما يُخلِفُ اللهُ وعدَه ولا رُسُلُه، ثُمَّ التَفَتَ، فإذا جِروُ كَلبٍ تَحتَ سَريرِه، فقال: يا عائِشةُ، مَتى دَخَلَ هذا الكَلبُ هاهنا؟ فقالت: واللهِ ما دَرَيتُ، فأمَرَ به فأُخرِجَ، فجاءَ جِبريلُ
“Jibril berjanji untuk bertemu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, namun tidak datang. Beliau pun melempat tongkatnya dan berkata ((Allah dan utusan-Nya tidak mungkin mengingkari janji)). Ternyata di bawah ranjang beliau ada seekor anak anjing, maka bertanya kepada Aisyah ((Dari mana datangnya anak anjing ini ?)) Aisyah menjawab; Tidak tahu. Maka beliau memerintahkan untuk mengusir anak anjing tersebut dari dalam rumah, lalu datanglah Jibril.”
Hujjah Ketiga
Bahwa pembasuhan bekas jilatan anjing sebanyak 7 kali adalah ta’abbudiyyah, dan alasannya karena najis; bukanlah perkara yang dipertentangkan. Karena ta’abuddiyyah tidak menghalangi alasan hukumnya. Ta’abbudiyyah disini lebih kepada hikmahnya saja; kenapa 7 kali.
***
Closing Statement
Dari semua pemaparan di atas, kami lebih condong pendapat Syafiiyyah dan jumhur.
Yang memandang bahwa bekas jilatan dan bagian tubuh anjing yang lain, cara mensucikannya adalah dengan 7 kali basuhan, salah satunya dengan dicampur tanah.
Alasan hukumnya, karena anjing adalah najis.
Dan hikmah mengapa 7 kali basuhan, maka ta’abbudiyyah yang tidak kita ketahui.
***
Jombang, 14 April 2026
Danang Santoso





https://shorturl.fm/y6hlL