Wordpress

Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang dalam Satu Sapi

Setiap menjelang Idul Adha, semangat berkurban masyarakat selalu terasa hidup. Tapi di tengah semangat itu, muncul satu praktik yang patut kita cermati: patungan kurban dalam jumlah peserta yang jauh melampaui batas lazim. Satu sekolah, satu RT, satu komunitas, bahkan satu perusahaan, semua iuran dikumpulkan, lalu dibelikan satu atau beberapa ekor sapi, dan hasilnya disebut sebagai “kurban bersama.”

Niatnya tentu mulia. Masalahnya, apakah cara ini benar-benar sah secara fiqh? Apakah kurban yang diserahkan itu benar-benar diterima sebagai udhiyah bagi seluruh peserta?

Dalam mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas Muslim Indonesia, pertanyaan ini memiliki jawaban yang cukup tegas dan sayangnya, tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Tulisan ini mencoba mengurai jawabannya secara sistematis dari sumber-sumber klasik mazhab.

2. Mengenal Dasar-Dasar Kurban Terlebih Dahulu

2.1 Hewan yang Boleh Dikurbankan

Sebelum masuk ke persoalan patungan, ada baiknya kita pahami dulu dasar-dasarnya. Dalam mazhab Syafi’i, hewan yang sah untuk dijadikan kurban (udhiyah) hanyalah dari jenis ternak (an’ām): unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing atau domba. Al-Rafi’i dalam al-‘Azīz Syarḥ al-Wajīz mencatat bahwa ulama sudah sepakat soal batasan ini. Tidak ada jenis hewan lain yang bisa menggantikannya.1

Masing-masing jenis hewan ini punya “kapasitas” berbeda dalam hal jumlah orang yang bisa ikut berkurban di dalamnya. Dan di sinilah letak inti persoalan kita.

2.2 Aturan Dasar Patungan: Angka Tujuh

Aturan yang sudah sangat mapan dalam mazhab Syafi’i adalah: satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang, sementara satu ekor sapi atau unta boleh ditanggung bersama oleh tujuh orang. Al-Nawawi dalam Rawḍat al-Ṭālibīn menyatakannya dengan ringkas:

«تَجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَكَذَا الْبَقَرَةُ، سَوَاءٌ كَانُوا أَهْلَ بَيْتٍ أَوْ بُيُوتٍ»

Unta mencukupi untuk tujuh orang, begitu pula sapi, baik mereka satu rumah tangga maupun dari rumah tangga yang berbeda.2

Menariknya, Al-Rafi’i dalam al-‘Azīz menjelaskan bahwa tujuh peserta itu tidak harus punya niat yang sama. Sebagian bisa niat udhiyah, sebagian niat hadyu, bahkan sebagian lagi yang hanya ingin daging pun tidak masalah. Yang penting jumlahnya tidak melebihi tujuh.3

3. Dalil-Dalil yang Mendasarinya

3.1 Dalil dari Hadis

Darimana batasan tujuh itu berasal?

Jawabannya ada dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, yang dikutip al-Baihaqi dalam Ma’rifat al-Sunan wa al-Āṡār dan Ibn al-Rif’ah dalam Kifāyat al-Nabīh:

«نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»

“Kami menyembelih bersama Rasulullah di Hudaibiyah: satu unta untuk tujuh orang, dan satu sapi untuk tujuh orang.”4

Dalam riwayat lain yang juga dikutip di sumber yang sama, redaksinya berbunyi:

«فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ»

Beliau memerintahkan kami untuk patungan dalam unta dan sapi setiap tujuh orang dalam satu unta.”

Al-Rafi’i menambahkan catatan penting: zahir hadis ini menunjukkan bahwa ketujuh orang tersebut tidak berasal dari satu rumah tangga, artinya, patungan tidak mensyaratkan hubungan keluarga.

3.2 Alasan di Balik Angka Tujuh

Kenapa batasnya tepat tujuh?

Al-Khatib al-Syirbini dalam Mughnī al-Muḥtāj memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Syariat menetapkan sepertujuh satu sapi sebagai satu unit minimal yang sah sebagai kurban. Jika pesertanya lebih dari tujuh, maka bagian masing-masing orang jatuh di bawah ambang minimal itu. Beliau menuliskan:

«لأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ لَمْ يَخُصَّهُ سُبُعُ بَقَرَةٍ أَوْ بَعِيرٍ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ ذَلِكَ»

“Karena masing-masing orang tidak mendapatkan sepertujuh penuh dari salah satu sapi atau unta.”5

Logikanya sederhana: syariat sudah menetapkan batas minimal. Jika batas itu tidak terpenuhi, kurban tidak sah, sama seperti shalat yang tidak sempurna rukunnya.

3.3 Kesepakatan Para Ulama

Al-Baihaqi dalam Ma’rifat al-Sunan wa al-Āṡār mencatat adanya kesepakatan ulama:

«اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الشَّاةَ وَالْمَعْزَ لَا تَجُوزُ أُضْحِيَّتُهُمَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ، وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ أَوِ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةِ أَشْخَاصٍ»

“Para fuqaha sepakat: kambing hanya sah untuk satu orang, sedangkan unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.”6

Ba’alawi bahkan melangkah lebih jauh dalam Bughyat al-Mustarsyidīn dengan menyatakan tidak ada yang menyelisihi posisi ini dalam mazhab Syafi’i:

«مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَلَا نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفاً عَدَمُ جَوَازِ التَّضْحِيَةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ»

“Mazhab Syafi’i — dan kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihinya — adalah tidak bolehnya berkurban dengan kambing untuk lebih dari satu orang.”7

4. Inti Persoalan: Bolehkah Lebih dari Tujuh?

4.1 Sepertujuh Harus Jelas, Bukan Bercampur

Ada satu syarat yang sering luput dari perhatian: kepemilikan masing-masing peserta harus jelas dan tidak bercampur (musyā’). Setiap orang wajib mendapat sepertujuh yang jelas dari satu sapi tertentu, bukan dari gabungan beberapa sapi yang kepemilikannya masih campur aduk.

Al-Khatib al-Syirbini dalam Mughnī al-Muḥtāj memperingatkan:

«لَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَقَرَتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِلَمْ يَجُزْ عَنْهُمْ ذَلِكَ»

“Jika lebih dari tujuh orang patungan dalam dua sapi yang kepemilikannya masih bercampur… maka tidak sah bagi mereka.”8

Ini penting sekali: menambah jumlah sapinya saja tidak otomatis menyelesaikan masalah, kalau kepemilikan per sapinya belum diperjelas.

4.2 Jika Pesertanya Delapan Orang Pun Sudah Tidak Sah

Al-Ramli dalam Nihāyat al-Muḥtāj memberikan contoh yang sangat konkret:

«وَخَرَجَ بِسَبْعَةٍ مَا لَوْ ذَبَحَهَا ثَمَانِيَةٌ ظَنُّوا أَنَّهُمْ سَبْعَةٌ فَلَا تُجْزِئُ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ»

“Dikecualikan dengan syarat tujuh: andaikan delapan orang menyembelihnya karena mengira mereka tujuh, maka tidak sah bagi satu pun dari mereka.”9

Perhatikan betapa tegasnya ungkapan: delapan orang yang mengira mereka tujuh pun kurbannya gugur semuanya. Tidak ada yang selamat.

4.3 Jadi, Bagaimana dengan Satu Sekolahan untuk Satu Sapi?

Dengan memahami dua poin di atas, jawabannya sudah sangat jelas. Jika ratusan orang patungan untuk satu sapi, tidak ada seorangpun dari mereka yang mendapat sepertujuh penuh dari sapi itu. Konsekuensinya: kurban tersebut tidak sah sebagai udhiyah bagi siapapun.

Al-Bujayrimi dalam Tuḥfat al-Ḥabīb menegaskan ini :

«خَرَجَ بِالسَّبْعَةِ مَا لَوْ كَانُوا أَكْثَرَ كَثَمَانِيَةٍ وَاشْتَرَكُوا فِي بَدَنَةٍ أَوْ فِي بَدَنَتَيْنِ فَلَا تَقَعُ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِعَدَدِهِمْ أَوْ بِالْحُكْمِ»

Dikecualikan dari tujuh: jika pesertanya lebih banyak seperti delapan, dan mereka patungan dalam satu unta atau dua unta, maka tidak jatuh sebagai kurban bagi seorang pun, meskipun mereka tidak tahu berapa jumlah mereka atau tidak tahu hukumnya.10

Tidak tahu hukumnya pun tidak menolong. Kurbannya tetap tidak sah.

5. Dua Kerancuan yang Perlu Diluruskan

5.1 “Kan Kurban Itu Sunnah Kifayah?”

Banyak yang berpikir: karena kurban adalah sunnah kifayah, maka satu hewan sudah cukup untuk semua orang dalam satu komunitas. Ini kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

Al-Ahdal dalam ‘Umdat al-Mufti wa al-Mustafti menjelaskan dengan sangat tepat bahwa makna sunnah kifayah dalam konteks kurban adalah:

«سُقُوطُ الطَّلَبِ بِفِعْلِ الْغَيْرِ، لَا حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ لَمْ يَفْعَلْ»

“Gugurnya tuntutan sunnah dengan perbuatan orang lain bukan berarti pahala kurban diperoleh oleh yang tidak ikut berkurban.”11

Artinya: kalau satu anggota keluarga sudah berkurban, anggota lainnya dalam satu tanggungan nafkah tidak lagi “dituntut” untuk berkurban. Tapi status ini hanya berlaku dalam lingkup satu rumah tangga (ahlu al-bayt) bukan untuk seluruh warga komunitas atau lembaga.

5.2 “Bukankah Nabi Berdoa untuk Seluruh Umat?”

Ada hadis yang sering dijadikan alasan: Nabi menyembelih kambing sambil berdoa “Allāhumma hādzā ‘an Muḥammad wa ummati Muḥammad”, Ya Allah, ini dari Muhammad dan umat Muhammad.

Apakah ini berarti satu hewan bisa untuk banyak orang tanpa batas?

Al-Ramli dalam Nihāyat al-Muḥtāj dan Ibn al-Rif’ah dalam Kifāyat al-Nabīh sama-sama menjawab: tidak. Hadis itu berbicara tentang berbagi pahala, bukan berbagi kepemilikan kurban:

«مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشْرِيكُ فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْأُضْحِيَّةِ»

“Dipahami sebagai berbagi pahala, bukan berbagi kepemilikan dalam kurban.”12

Dua hal ini memang terdengar mirip, tapi secara fiqh sangat berbeda. Berbagi pahala boleh tanpa batas. Berbagi kepemilikan hewan kurban dibatasi tujuh orang per sapi.

6. Solusi Praktis yang Bisa Diterapkan

6.1 Bagi Sapi secara Jelas per Kelompok Tujuh

Cara paling sesuai fiqh untuk kurban komunitas adalah membagi peserta ke dalam kelompok-kelompok tujuh, di mana setiap kelompok memiliki satu sapi yang jelas. Seratus peserta membutuhkan setidaknya 15 ekor sapi, dengan setiap sapi secara jelas diperuntukkan bagi tujuh orang tertentu. Ini yang benar-benar sah sebagai udhiyah.

6.2 Satu Orang Berkurban, Pahalanya Diniatkan untuk Banyak

Alternatif yang lebih sederhana: satu orang berkurban atas namanya sendiri, lalu meniatkan pahalanya untuk orang lain, misalnya dengan mengucapkan “dariku dan untuk si fulan” atau “untuk keluargaku.”

Ba’alawi dalam Bughyat al-Mustarsyidīn mengutip kebolehan ini dari al-Khatib al-Syirbini dan al-Ramli:

«لَوْ أَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ كَأَنْ قَالَ: عَنِّي وَعَنْ فُلَانٍ أَوْ عَنْ أَهْلِ بَيْتِي، جَازَ وَحَصَلَ الثَّوَابُ لِلْجَمِيعِ»

“Jika seseorang mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya, misalnya dengan berkata ‘dariku dan untuk si fulan’ atau ‘untuk keluargaku’, maka hal itu boleh, dan pahala pun diperoleh semua pihak.”13

Bahkan menurut komentar al-Syirwani yang juga dikutip di sumber yang sama, niat ini boleh dilakukan setelah penyembelihan selesai sekalipun. Perlu dicatat, Ibn Hajar al-Haytami dalam al-Tuḥfah membatasi kebolehan berbagi pahala ini khusus untuk orang yang sudah meninggal, ini adalah satu-satunya catatan perbedaan dalam sumber yang sama, dan patut diperhatikan bagi yang ingin berhati-hati.

6.3 Donasi untuk Membiayai Kurban Orang Lain

Opsi ketiga yang juga praktis: anggota komunitas yang tidak mampu berkurban sendiri cukup berdonasi untuk membiayai pembelian hewan kurban atas nama orang yang mampu atau menyerahkan kepada lembaga yang akan mengelola kurban secara sah. Pahala sedekah tetap mengalir bagi yang berdonasi, meski mereka bukan pemilik sah hewan kurbannya.

7. Kesimpulan

Fiqh mazhab Syafi’i sangat jelas dalam soal ini: satu sapi hanya boleh untuk maksimal tujuh orang, dengan masing-masing peserta memegang sepertujuh dari satu sapi tertentu. Praktik yang kini banyak dijumpai satu komunitas besar patungan ramai-ramai dalam satu atau beberapa sapi tanpa pembagian yang jelas tidak memenuhi syarat ini, sehingga tidak sah sebagai udhiyah bagi siapapun dari pesertanya. Bahkan ketidaktahuan akan hukum pun tidak mengubah statusnya.

Solusinya: cukup pastikan setiap sapi memiliki kelompok tujuh orang yang jelas, atau gunakan skema berbagi pahala yang sudah diatur dengan baik oleh para ulama. Dengan begitu, semangat berkurban bersama tetap bisa tersalurkan dengan cara yang benar-benar sah dan bermakna secara syar’i. Wallahu A’lam.

***

Daftar Pustaka

1ʿAbd al-Karīm ibn Muḥammad al-Rāfiʿī, al-ʿAzīz Syarḥ al-Wajīz, Taḥqīq: Muʿawwaḍ wa ʿAbd al-Mawjūd (Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, t.t.), 12:70.

2Yaḥyā ibn Syaraf al-Nawawī, Rawḍat al-Ṭālibīn (Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, t.t.), 2:467.

3al-Rāfiʿī, al-ʿAzīz Syarḥ al-Wajīz, 12:70.

4Ahmad ibn al-Husain ibn Ali Abu Bakr Al-Bayhaqi, Ma’rifat al-Sunan wa al-Atsar, vol. 14, ed. oleh Abd al-Mu’ti Amin Qal’aji (Dar Qutayba, 1991), 294; Aḥmad ibn Muḥammad Ibn al-Rifʿah, Kifāyat al-Nabīh Syarḥ al-Tanbīh, Taḥqīq: Bāsalūm (Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, t.t.), 8:76.

5Syams al-Din Muhammad ibn Ahmad Al-Khatib Al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh al-Minhaj (Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1994), 6:127.

6Al-Bayhaqi, Ma’rifat al-Sunan wa al-Atsar, 14:294.

7Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn al-Husain ibn Umar Ba’alawi, Bughyat al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dh al-A’immah min al-’Ulama’ al-Muta’akhkhirin (Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2004), 318.

8Al-Khatib Al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh al-Minhaj, 6:127.

9Syams Al-Din Muhammad ibn Ahmad Al-Ramli, Nihayat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj (Dar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, 1984), 8:133.

10Sulaymān ibn Muḥammad al-Bujayrimī, Tuḥfat al-Ḥabīb ʿalā Syarḥ al-Khaṭīb (Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, t.t.), 5:2475.

11Jamal al-Din Muhammad ibn Abd al-Rahman ibn Hasan ibn Abd al-Bari Al-Ahdal, ’Umdat al-Mufti wa al-Mustafti (Dar al-Minhaj, 2008), 406.

12Al-Ramli, Nihayat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, 8:133; Ibn al-Rifʿah, Kifāyat al-Nabīh Syarḥ al-Tanbīh, 8:77.

13Ba’alawi, Bughyat al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dh al-A’immah min al-’Ulama’ al-Muta’akhkhirin, 318.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button