
Pertama: Pembukaan Kitab (Khutbah Penulis)
Penulis rahimahullah membuka kitabnya dengan Basmalah sebagai bentuk meneladani Kitab Allah.
Huruf “ba” di dalamnya bermakna memohon pertolongan dan mengambil berkah, sedangkan “bismillah” berkedudukan sebagai jar-majrur yang terkait dengan fi’il (kata kerja) yang dibuang dan diakhirkan, perkiraannya: u’allifu (aku menyusun) atau aktubu (aku menulis).
Basmalah mencakup:
- Isim (nama): Lafaz Jalalah (Allah), ada yang berpendapat inilah Ismul A’zham
- Dua sifat: Ar-Rahman (rahmat yang luas) dan Ar-Rahim (rahmat yang sampai kepada hamba), Allah berfirman: “Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang beriman”
Masalah Aqidah: Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan bagi Allah apa yang Dia tetapkan untuk diri-Nya berupa nama-nama dan sifat-sifat tanpa tahrif (penyelewengan) dan ta’thil (penolakan), tanpa takyif (menanyakan hakikat) dan tamtsil (penyerupaan), berbeda dengan Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asy’ariyyah.
Al-Hamd: memuji Yang Terpuji dengan sifat-sifat kesempurnaan disertai kecintaan dan pengagungan.
Alif-lam di dalamnya untuk istighraq (mencakup semua), artinya: seluruh pujian berhak dimiliki Allah. Lam pada “lillah” adalah lam istihqaq (kelayakan).
Ar-Rabb: secara bahasa berarti Tuan. Secara syar’i: Yang Mencipta, Memiliki, Mengatur, Menghidupkan, dan Mematikan.
Sedangkan “Al-‘Alamin” adalah jamak dari ‘alam, yaitu segala sesuatu selain Allah.
Dua Kalimat Syahadat:
- “Asyhadu” artinya: aku mengucapkan berdasarkan ilmu, keyakinan, dan pembenaran
- “Laa ilaaha illallah” artinya: tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah
- Rasul: yang diutus dengan syariat baru dan diperintahkan menyampaikannya.
- Nabi: yang diutus dengan syariat sebelumnya.
- Hubungan keduanya: umum-khusus, setiap rasul adalah nabi, namun tidak setiap nabi adalah rasul.
- Shahabat: orang yang bertemu Rasulullah ﷺ dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan beriman, meskipun pernah murtad menurut pendapat yang lebih shahih.
Kedua: Tujuan Kitab dan Hukum Mempelajarinya
Al-Mukhtashar secara bahasa: sesuatu yang sedikit lafaznya namun kaya maknanya.
Kitab ini disusun penulis untuk memuat hal-hal yang tidak boleh tidak diketahui oleh seorang Muslim, berupa kewajiban-kewajiban yang harus dipelajari dari bab thaharah, shalat, dan lainnya.
Al-Fardhu: sesuatu yang pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya mendapat dosa.
Hukum mengajarkan ilmu terbagi dua:
| Jenis | Kondisi |
|---|---|
| Fardhu ‘Ain | Jika di suatu daerah hanya ada satu ulama, wajib baginya mengajar masyarakat |
| Fardhu Kifayah | Jika di daerah tersebut ada ulama lain |
Kewajiban ini berlaku untuk diajarkan kepada laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, hamba sahaya, maupun orang merdeka, yakni semua orang yang membutuhkannya demi menegakkan agamanya.
Ketiga: Bab Thaharah
Definisi-Definisi
| Istilah | Secara Bahasa | Secara Syar’i |
|---|---|---|
| Thaharah | Kebersihan dan menghilangkan kotoran lahir dan batin | Mengangkat hadats atau menghilangkan najis |
| Hadats | — | Sesuatu yang bersifat maknawi/abstrak yang melekat pada badan sehingga menghalangi sahnya shalat selama tidak ada rukhshah |
| Najis | — | Sesuatu yang bersifat materi yang menghalangi sahnya shalat selama tidak ada keringanan |
| Al-Fashl | Penghalang/pemisah | Kumpulan ilmu yang memuat berbagai permasalahannya |
Keempat: Enam Fardhu Wudhu (Rukun-rukunnya)
Rukun Pertama: Niat
Definisinya: Secara bahasa: kesengajaan. Secara syar’i: menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya, kecuali pada puasa dan zakat, maka niatnya boleh didahulukan karena sulitnya bersamaan.
Wudhu diambil dari kata wadha’ah (kecemerlangan) karena menghilangkan kegelapan dosa.
Secara syar’i: mengalirkan air pada anggota-anggota wudhu dengan niat tertentu.
Tempat niat: hati, bukan lisan.
- Jika salah dalam mengucapkan namun tepat dalam niat hatinya = wudhunya sah
- Jika tepat dalam mengucapkan namun salah dalam niat hatinya = tidak sah, karena yang menjadi patokan adalah apa yang ditetapkan oleh hati.
Cara-cara niat yang sah untuk wudhu orang sehat:
| Cara | Redaksi |
|---|---|
| Pertama | Niat mengangkat hadats |
| Kedua | Thaharah untuk shalat (dengan dikaitkan pada shalat) |
| Ketiga | Niat berwudhu atau niat fardhu wudhu |
| Keempat (tambahan) | Niat ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali dengan thaharah, seperti menyentuh mushaf dan thawaf |
Catatan: Adapun niat thaharah secara mutlak (tanpa dikaitkan dengan shalat) = tidak sah untuk wudhu shalat, karena thaharah mencakup mengangkat hadats dan menghilangkan najis, sedangkan di antara tujuan niat adalah untuk membedakan (tamyiz).
Cara-cara yang tidak sah dijadikan niat wudhu untuk shalat:
seperti berniat wudhu untuk masuk pasar, memakai baju, atau mengucapkan salam kepada pejabat, dan semisalnya.
Wudhu orang yang memiliki uzur (seperti wanita istihadhah dan orang yang sering buang angin): tidak sah dari mereka kecuali dengan niat istibahah (membolehkan) shalat, karena wudhu tidak mengangkat hadats bagi mereka, melainkan hanya membolehkan mereka untuk shalat.
Waktu niat: menjadi rukun saat membasuh bagian pertama dari wajah, dan niat tersebut terus diikutsertakan secara hukum setelahnya.
Rukun Kedua: Membasuh Wajah
Batasannya: dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal hingga bagian dagu yang terlihat dan ujung kedua rahang secara panjang, dan dari telinga ke telinga secara lebar.
Wajib pula membasuh sedikit bagian di luar batasan wajah berdasarkan kaidah “sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia pun menjadi wajib.”
Hukum rambut yang ada di wajah:
- Rambut tipis: wajib dibasuh beserta kulit di bawahnya
- Jenggot dan cambang bagi laki-laki: wajib membasuh bagian luarnya saja tanpa bagian dalamnya jika lebat — karena lebatnya jenggot dan cambang adalah hal yang umum
- Tolok ukur tipis dan lebat: tipis adalah yang kulitnya masih terlihat saat berhadapan dalam jarak bicara, lebat adalah yang menghalangi pandangan
- Jenggot wanita: wajib dibasuh beserta kulit di bawahnya
Rukun Ketiga: Membasuh Kedua Tangan Beserta Siku
Batasan tangan dalam wudhu: dari ujung jari-jari hingga kedua siku beserta sedikit bagian lengan atas.
Siku adalah pertemuan tulang hasta dan tulang lengan atas.
Cabang-cabang masalah:
- Dipotong dari atas siku = rukun ini gugur, dan disunahkan membasuh sisa lengan atas
- Dipotong dari bawah siku → wajib membasuh sisa bagian yang termasuk tempat fardhu
- Dipotong tepat pada sendi siku = wajib membasuh ujung tulang yang tersisa menurut pendapat mazhab
Rukun Keempat: Mengusap Sebagian Kepala
Cukup mengusap sebagian kepala meskipun hanya sehelai rambut yang berada dalam batas kepala. Adapun rambut yang keluar dari batas kepala ke arah wajah tidak mencukupi jika diusap. Pun tidak harus mengusap secara khusus; andai ia membasuh kepalanya, atau diteteskan air ke atasnya, atau meletakkan tangannya yang basah tanpa menggerakkannya, maka sudah mencukupi.
Rukun Kelima: Membasuh Kedua Kaki Beserta Mata Kaki
Mengalirkan air pada kedua kaki beserta mata kaki disertai sedikit bagian betis. Mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di pertemuan betis dan telapak kaki. Tidak cukup hanya dengan mengusap kaki.
Rukun Keenam: Tertib
Tertib (berurutan) di antara rukun-rukun yang disebutkan adalah wajib.
- Jika seseorang mencelupkan diri ke dalam air sambil berniat wudhu → wudhunya sah dengan syarat ia berdiam sejenak untuk memperkirakan urutan dalam jeda-jeda yang singkat
- Jika ia meminta bantuan empat orang yang membasuh anggota-anggotanya secara bersamaan → tidak sah kecuali hanya basuhan wajah saja
Wallahu a’lam. Shalawat dan salam serta berkah semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Ini adalah ringkasan Pelajaran ke-2 dari artikel berseri Al-Mukhtashar Al-Lathif.





https://shorturl.fm/Fp1Ea