Zakat Fitrah Bayi yang Lahir di Akhir Ramadhan
Telaah Fikih Mazhab Syafi'i Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tamad

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang akhir Ramadhan adalah: apakah bayi yang baru lahir di penghujung Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?
Dan siapakah yang menanggung kewajiban itu?
Untuk menjawabnya dengan tuntas, perlu dipahami terlebih dahulu landasan wajibnya zakat fitrah, waktu wajibnya menurut mazhab Syafi’i, serta berbagai masalah turunannya.
I. Dasar Hukum dan Waktu Wajib Zakat Fitrah
Dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah hadits mutafaq ‘alaih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعاً مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعاً مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan dari kalangan muslimin.” (Bukhari & Muslim)
Adapun mengenai waktu wajibnya, para ulama Syafi’iyyah menyebutkan tiga qaul dalam mazhab:
Tiga Qaul tentang Waktu Wajib
- Qaul Jadid (Ashah): Wajib dengan terbenamnya matahari malam ied, yakni masuknya awal malam 1 Syawal. Alasannya, zakat ini dinamakan zakat al-fitr min Ramadhan, dan fitr (berbuka puasa) dari Ramadhan baru terjadi saat matahari terbenam.
- Qaul Qadim: Wajib dengan terbitnya fajar hari raya. Alasannya, ia adalah ibadah yang berkaitan dengan hari raya (‘ied), maka waktunya tidak mendahului hari itu, seperti hewan kurban (udhhiyyah).
- Qaul Mukharraj (Ibn al-Qash): Wajib dengan terkumpulnya dua waktu sekaligus (ghurub syams dan thulu’ fajr). Qaul ini dilemahkan oleh jumhur ashhab dan dikritik keras.
Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menegaskan qaul ashah ini:
تَجِبُ زَكَاةُ الفِطْرِ بِأَوَّلِ لَيْلَةِ العِيدِ فِي الأَظْهَرِ؛ لِإِضَافَتِهَا إِلَى الفِطْرِ، وَلِأَنَّهَا طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ عَنِ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ فَكَانَتْ عِنْدَ تَمَامِ صَوْمِهِ
“Zakat fitrah wajib pada awal malam ied menurut pendapat yang azhar, karena ia disandarkan kepada al-fitr (berbuka), dan karena ia adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, maka ia dilaksanakan saat sempurnanya puasanya.”
Nihayatul Muhtaj, Imam ar-Ramli
II. Hukum Zakat Fitrah Bayi yang Baru Lahir
Patokan Waktu: Ghurub Syams
Berdasarkan qaul ashah, patokan wajib zakat fitrah adalah ghurub syams (terbenamnya matahari) malam 1 Syawal. Dari sinilah seluruh tafri’ (rincian hukum) dibangun, termasuk hukum bayi yang baru lahir. Imam ar-Rafi’i dalam Al-‘Aziz dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:
لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً أَوْ مَلَكَ عَبْداً أَوْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فِي لَيْلَةِ العِيدِ لَمْ تَجِبْ فِطْرَتُهُمْ عَلَى الجَدِيدِ
“Jika seseorang menikahi seorang wanita, memiliki hamba, atau dikaruniai anak pada malam ied, tidak wajib zakat fitrah bagi mereka menurut qaul jadid.”
Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, Imam ar-Rafi’i
Dengan kata lain, menurut qaul ashah (jadid), kewajiban zakat fitrah atas bayi ditentukan oleh apakah ia sudah lahir sebelum ghurub syams atau sesudahnya. Perinciannya:
2. Tafri’ (Perincian Kasus Bayi)
- Bayi lahir sebelum ghurub syams pada malam 1 Syawal: Wajib zakat fitrahnya. Ia sudah eksis saat waktu wajib tiba.
- Bayi lahir tepat saat ghurub syams: Wajib, karena ia telah mencapai waktu wajib.
- Bayi lahir sesudah ghurub syams malam 1 Syawal: Tidak wajib zakat fitrahnya menurut qaul ashah (jadid), karena waktu wajib telah lewat sebelum ia lahir.
- Bayi lahir sesudah ghurub syams tetapi sebelum fajar: Menurut qaul qadim, wajib karena waktu wajibnya (fajar) belum tiba. Menurut qaul mukharraj, tidak wajib karena tidak memenuhi syarat dua waktu sekaligus.
Hal ini dipertegas oleh Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj:
دُونَ مَنْ وُلِدَ بَعْدَهُ، وَلَوْ شَكَّ فِي الحُدُوثِ قَبْلَ الغُرُوبِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا وُجُوبَ
“Tidak (wajib) bagi yang lahir sesudah ghurub. Jika ragu apakah lahir sebelum atau sesudah ghurub, maka tidak ada kewajiban.”
Nihayatul Muhtaj, Imam ar-Ramli
Dari sini muncul kaidah penting: al-asl ‘adam al-wujub, hukum asalnya adalah tidak wajib, sehingga keragu-raguan tidak melahirkan kewajiban.
III. Janin dalam Kandungan: Apakah Wajib Zakat Fitrahnya?
Satu pertanyaan berkaitan adalah: bagaimana hukum janin yang masih berada di dalam rahim saat ghurub syams tiba?
Para fuqaha Syafi’iyyah sepakat bahwa janin dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, baik atas ayahnya maupun dari harta janin itu sendiri. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’:
لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الجَنِينِ لَا عَلَى أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا
“Tidak wajib zakat fitrah bagi janin, baik atas ayahnya maupun dari hartanya, tanpa ada khilaf di kalangan kami (Syafi’iyyah).”
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi
Imam an-Nawawi bahkan mengutip Ibnu al-Mundzir yang menyatakan bahwa semua ulama yang dikenal pendapatnya sepakat atas hal ini. Sebab hukumnya, janin belum dianggap sebagai ‘mukallaf‘ selama belum terlahir secara sempurna.
Imam ar-Ramli menambahkan:
وَلَوْ خَرَجَ بَعْضُهُ قَبْلَ الغُرُوبِ وَبَاقِيهِ بَعْدَهُ لَمْ تَجِبْ لِأَنَّهُ جَنِينٌ مَا لَمْ يَتِمَّ انْفِصَالُهُ
“Jika sebagian tubuh janin keluar sebelum ghurub dan sisanya sesudah ghurub, tetap tidak wajib, karena ia dihukumi sebagai janin selama belum sempurna kelahirannya.”
Nihayatul Muhtaj, Imam ar-Ramli
Jadi, patokannya bukan bagian tubuh mana yang keluar lebih dahulu, melainkan sempurnanya seluruh badan keluar dari rahim. Selama belum sempurna lahir, statusnya tetap janin dan tidak wajib dizakati.
Namun, dianjurkan (sunnah/mustahab) — bukan wajib — untuk mengeluarkan zakat fitrah atas janin.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal menganjurkan hal ini, meskipun tidak mewajibkannya. Dalam lingkungan mazhab Syafi’i, anjuran ini diterima sebagai keutamaan.
IV. Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah Bayi?
Apabila bayi telah lahir sebelum ghurub syams dan kewajiban fitrahnya telah ada, siapakah yang berkewajiban mengeluarkannya?
Dalam mazhab Syafi’i, kaidah pokoknya adalah: al-fithrah tatba’u an-nafaqah, zakat fitrah mengikuti nafkah. Sebagaimana yang dipaparkan Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab:
أَدُّوا صَدَقَةَ الفِطْرِ عَمَّنْ تَمُونُونَ
“Tunaikanlah zakat fitrah atas orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahmu.”
Hadits riwayat al-Baihaqi, menjadi dasar qaidah dalam mazhab Syafi’i
Berdasarkan ini, zakat fitrah bayi ditanggung oleh ayahnya, selama ayah berkewajiban menafkahi bayi tersebut.
Apabila ayah tidak ada atau tidak mampu (mu’sir), kewajiban beralih sesuai urutan nafkah dalam mazhab.
Syarat-Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Orang Lain
- Muslim: Zakat fitrah hanya wajib atas muslim dan untuk muslim. Orang kafir tidak wajib dan tidak sah mengeluarkan untuk orang muslim kecuali dengan niat dari yang bersangkutan.
- Terwujudnya waktu wajib (ghurub syams) saat hubungan nafkah masih ada: Jika bayi lahir sesudah ghurub, tidak ada kewajiban.
- Kemampuan (istitho’ah): Wajib bagi yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya pada hari raya dan malamnya.
V. Apa yang Dikeluarkan untuk Bayi?
Yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok penduduk daerah tersebut (ghalibu qut al-balad). Untuk bayi, tidak ada perbedaan dengan orang dewasa, tetap satu sha’ penuh, bukan dikurangi. Imam ar-Rafi’i menegaskan bahwa tidak ada taqsis (pengurangan) dalam zakat fitrah berdasarkan usia atau kondisi.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan urutan makanan yang boleh dikeluarkan menurut afdhaliyyah:
- Burr (gandum) — paling afdhal
- Sult (sejenis gandum)
- Sya’ir (barley)
- Dzurrah (jagung),
- Aruzz (beras)
- Hims (kacang arab), masy, ‘adas, ful
- Tamr (kurma)
- Zabib (kismis)
- Aqit (keju keras)
Meskipun demikian, yang paling utama untuk dikeluarkan adalah makanan pokok yang menjadi kebiasaan penduduk setempat.
VI. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Waktu Ta’jil (Menyegerakan)
Zakat fitrah boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Imam an-Nawawi menyebutkan tiga wajh tentang batas ta’jil:
- Wajh ashah (jumhur): Boleh sejak awal Ramadhan, tidak boleh sebelumnya.
- Wajh kedua: Boleh sejak fajar hari pertama Ramadhan.
- Wajh ketiga (lemah): Boleh sepanjang tahun.
2. Waktu Mustahab
Disunahkan mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya sebelum pelaksanaan shalat ied. Imam ar-Rafi’i menyebutkan hadits:
أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat (ied). (Bukhari & Muslim, dari Ibnu Umar)
3. Waktu Haram (Menunda Melebihi Batas)
Haram hukumnya menunda zakat fitrah hingga melewati hari raya tanpa uzur. Imam ar-Ramli menegaskan:
وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِهِ أَيْ يَوْمِ الفِطْرِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ
“Haram menunda zakat fitrah melewati harinya, yakni hari Idul Fitri tanpa uzur.”
Nihayatul Muhtaj, Imam ar-Ramli
Jika seseorang menundanya, ia berdosa dan wajib mengqadha-nya dengan segera. Para ulama menyebut pengeluaran setelah hari raya sebagai qadha’, berbeda dengan zakat mal yang terlambat tetap disebut ada’. Perbedaannya karena zakat fitrah muaqqatah bi waqt mahdud (terbatas waktunya), seperti shalat.
Kesimpulan
- Menurut qaul ashah mazhab Syafi’i, waktu wajib zakat fitrah adalah terbenamnya matahari malam 1 Syawal.
- Bayi yang lahir sebelum atau tepat saat ghurub syams wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Bayi yang lahir sesudah ghurub tidak wajib.
- Janin dalam kandungan tidak wajib dizakati menurut ijma’ ulama Syafi’iyyah, sekalipun sebagian tubuhnya telah keluar. Kewajiban baru ada setelah seluruh badan lahir dengan sempurna.
- Zakat fitrah bayi ditanggung oleh ayahnya, mengikuti kaidah al-fitrah tatba’u an-nafaqah.
- Besaran yang dikeluarkan untuk bayi sama dengan dewasa: satu sha’ dari makanan pokok daerah setempat.
- Haram menunda zakat fitrah melewati hari raya tanpa uzur, dan wajib diqadha sesegera mungkin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Referensi Utama
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 6, Dar al-Irsyad.
- Imam ar-Rafi’i, Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, Juz 3, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Imam ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 3, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Imam al-Juwaini, Nihayatul Mathlab fi Dirayat al-Madzhab, Juz 10, Dar al-Minhaj.




