Hukum Ziarah Kubur pada Hari Raya
Telaah Tiga Fatwa Ulama: Antara Kebolehan, Bid'ah Pengkhususan, dan Adab Syar'i

Mukadimah
Ziarah kubur pada hari raya telah menjadi tradisi di berbagai masyarakat Muslim. Sebagian ulama memandangnya sebagai amalan terpuji yang mempertegas makna silaturahmi dan doa bagi ahli kubur, sementara sebagian yang lain melihatnya sebagai pengkhususan waktu yang tidak memiliki landasan syar’i.
Kali ini kita akan membahas secara ilmiah pandangan tiga fatwa ulama kontemporer yang mewakili kedua kutub tersebut, dengan menampilkan dalil-dalil dan istinbath hukumnya.
Dalil Disyariatkannya Ziarah Kubur
Para ulama dari seluruh madzhab sepakat bahwa ziarah kubur adalah amalan yang disunnahkan.
Landasan utamanya adalah hadits-hadits sahih berikut, yang menjadi titik tolak seluruh fatwa dalam artikel ini.
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim; tambahan lafaz “mengingatkan akhirat” diriwayatkan at-Tirmidzi)
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, kemudian tampak bagiku bahwa ziarah itu melembutkan hati dan mencucurkan air mata, maka berziarahlah dan janganlah mengucapkan perkataan yang buruk.” (HR. Ahmad & Thabrani)
Imam as-Sarkhasi al-Hanafi dalam Al-Mabsuth menjelaskan bahwa larangan awal ziarah kubur disebabkan oleh kebiasaan jahiliyah: meratap dan mengucapkan perkataan yang dilarang syariat. Setelah Islam tertanam kuat di hati para sahabat, Nabi ﷺ mengizinkan kembali ziarah kubur dengan syarat tidak mengucapkan perkataan yang sia-sia (hujran).
Para ulama empat madzhab sepakat tentang sunnahnya ziarah kubur bagi laki-laki.
Imam Malik bin Anas dalam At-Tafri’ menyatakan bahwa tidak ada batas waktu maupun waktu yang ditentukan untuk ziarah kubur. Imam ad-Dardiri al-Maliki dalam Asy-Syarh al-Kabir mempertegas: ziarah kubur adalah mandub (dianjurkan) tanpa pembatasan hari, waktu, atau kadar lamanya.
Fatwa yang Membolehkan: Ziarah Kubur di Hari Raya Adalah Sunnah yang Dianjurkan
Dalil utama yang digunakan Mufti Mesir adalah hadits tentang Nabi ﷺ yang mengambil jalan berbeda ketika pergi dan pulang dari shalat hari raya:
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menuturkan bahwa para ulama menyebut lebih dari dua puluh alasan untuk sunnah ini. Di antara alasan yang tidak dilemahkan oleh Ibnu Hajar adalah: “Untuk mengunjungi kerabatnya yang masih hidup dan yang telah wafat.”
Imam al-Aini dalam Umdatul Qari juga menukil pandangan yang sama. Imam ar-Rafi’i, Imam al-Karmani, Imam ad-Damiiri asy-Syafi’i, dan al-Barmawi semuanya mencantumkan alasan serupa dalam penjelasan mereka.
Mufti Mesir juga berdalil dengan riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah shalat hari raya Idul Adha di Baqi’ pemakaman Madinah:
Argumentasinya: seandainya Nabi ﷺ memandang makruh mengunjungi kuburan di hari raya, niscaya beliau akan memilih tempat lain untuk shalat eid selain kawasan yang berdampingan langsung dengan Baqi’. Kehadiran beliau di area pemakaman pada hari raya menjadi qarinah (indikasi) yang kuat bahwa tidak ada larangan.
Adapun terkait syubhat bahwa ziarah kubur di hari raya menimbulkan kesedihan, Mufti Mesir memberikan empat jawaban:
1. Tidak setiap ungkapan dukacita dilarang. Nabi ﷺ bahkan menganjurkan mengenang musibah masa lalu agar meringankan kesusahan yang sedang dialami.
2. Larangan memperbaharui kesedihan hanya berlaku apabila disertai protes terhadap ketentuan Allah. Adapun yang disertai sabar dan ihtisab, maka pelakunya mendapat pahala.
3. Nabi ﷺ sendiri berziarah kubur di hari-hari penuh kegembiraan, seperti setelah pulang dari Perang Tabuk dan saat Fathu Makkah, keduanya adalah hari kemenangan dan kebahagiaan.
4. Hari raya adalah waktu berkumpul dan saling mengunjungi. Jika yang dicinta telah tiada, kuburannya menjadi tempat yang paling ingin dikunjungi. Ziarah dalam kondisi ini justru mendatangkan ketenangan, bukan kesedihan.
Fatwa Mufti Yordania: Boleh dengan Syarat-Syarat Syar’i
Fatwa ini menekankan bahwa perintah ziarah kubur bersifat umum, mencakup seluruh waktu dan mencakup laki-laki serta perempuan. Beliau secara khusus memerinci hal-hal yang harus dijauhi agar ziarah tetap sesuai koridor syariat:
1.Menangis (buka’): keluarnya air mata karena rasa duka yang menguasai hati. Ini tidak mendapat sanksi dari Allah dan dimaklumi secara syar’i.
2.Niyahah / meraung-raung: meraung, berteriak, atau meratap dengan suara keras. Ini dilarang berdasarkan hadits di atas.
3.Ikhtilath: bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dilarang secara mutlak, di mana pun dan kapan pun.
4.Tabarruj dan kasyful ‘awrat: berhias secara berlebihan dan membuka aurat. Haram di mana saja, dan di tempat nasihat (kuburan) dosanya lebih besar.
Tentang doa yang disyariatkan saat ziarah kubur, para ulama empat madzhab sepakat tentang kesunnahannya berdasarkan hadits berikut:
Fatwa yang Melarang Pengkhususan: Ziarah Kubur di Hari Raya Adalah Bid’ah
Fatwa Islamweb / Lajnah Da’imah (1428 H):
Tidak ada dalil khusus yang melarang ziarah kubur di hari raya. Namun mengkhususkan hari raya sebagai waktu ziarah kubur adalah bid’ah, karena merupakan pembatasan waktu yang tidak datang dari syariat.
Hal ini berpotensi menimbulkan keyakinan bahwa ziarah di waktu itu merupakan sunnah tersendiri, padahal tidak ada dasarnya. Lajnah Da’imah menyatakan: “Mengkhususkan ziarah kubur dengan hari raya adalah bid’ah, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.”
Dalil yang digunakan adalah kaidah umum dalam syariat bahwa penetapan ibadah pada waktu tertentu memerlukan dalil khusus dari Al-Qur’an atau Sunnah. Jika tidak ada dalil, maka pengkhususan waktu tersebut menjadi bid’ah i’tiqadiyyah yang tidak dibenarkan, meskipun dasar asal amalannya (ziarah kubur) disyariatkan.
Sumber ini juga menanggapi argumen bahwa ziarah hari raya adalah sarana silaturahmi karena para keluarga berkumpul di sana. Jawabannya: alasan tersebut lemah (ta’lil ‘alil), karena bumi sangat luas dan silaturahmi dapat dilaksanakan di mana saja, tidak harus di pemakaman.
Sanggahan Ilmiah: Dalil Shalat Ied di Baqi’ Tidak Tepat Dijadikan Hujjah
Sebagian ulama yang membolehkan ziarah kubur di hari raya berdalil dengan hadits bahwa Nabi ﷺ pernah shalat Idul Adha di Baqi’ yang mereka tafsirkan sebagai pemakaman Baqi’ al-Gharqad. Namun, berdasarkan apa yang telah ditahqiq oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, pendalilan ini dapat dibantah pada beberapa sisi:
1. Kekeliruan dalam Memahami Lafaz “Baqi'” dalam Hadits
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu memang sahih, dengan lafaz:
خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أَضْحَى إِلَى الْبَقِيعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلَاةِ
“Nabi ﷺ keluar pada hari Idul Adha menuju al-Baqi’, lalu shalat dua rakaat, kemudian menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Sesungguhnya ibadah pertama kita pada hari ini adalah memulai dengan shalat…” (HR. Bukhari)
Kesalahan terletak pada penafsiran lafaz “al-Baqi‘” dalam hadits ini sebagai pemakaman yang terkenal. Dugaan bahwa setiap penyebutan kata “baqi‘” dalam hadits menuju kepada pemakaman adalah kekeliruan lughawi (kebahasaan).
2. Perbedaan Geografis antara Baqi’ Buthan (Musalla) dan Baqi’ al-Gharqad (Pemakaman)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani telah menjelaskan secara tegas dalam Fathul Bari bahwa “al-Baqi’” yang menjadi tempat shalat eid Nabi ﷺ adalah sebuah tempat bernama Baqi’ Buthan, bukan pemakaman para sahabat yang dikenal dengan Baqi’ al-Gharqad.
Ibnu Hajar menegaskan:
“وَالْمُرَادُ بِالْبَقِيعِ بَقِيعُ بُطْحَانَ… وَقَدْ تَقَدَّمَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنَّ الْمُصَلَّى كَانَ بِبُطْحَانَ”
“Yang dimaksud dengan al-Baqi’ adalah Baqi’ Buthan… dan telah disebutkan sebelumnya dalam bab Shalat Ied bahwa musalla (lapangan shalat eid) berada di Buthan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari
Dengan demikian, musalla tempat shalat eid bukan berdampingan dengan pemakaman, melainkan berada di lembah Buthan, lapangan terbuka yang terpisah dari Baqi’ al-Gharqad.
3. Kemakruhan Shalat di Area Pemakaman
Klaim bahwa Nabi ﷺ “memilih shalat di dekat pemakaman” sebagai indikasi (qarinah) bolehnya ziarah kubur di hari raya juga bertentangan dengan ketetapan para ulama tentang kemakruhan shalat di area pemakaman.
Imam Bukhari sendiri mencantumkan dalam Shahihnya sebuah bab berjudul: “Bab Makruhnya Shalat di Pemakaman“ (Bab no. 127–128).
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyimpulkan dari hadits-hadits terkait bab ini bahwa “kuburan bukanlah tempat yang layak untuk ibadah, sehingga shalat di dalamnya hukumnya makruh.” Maka tidak mungkin Nabi ﷺ secara sengaja memilih pemakaman sebagai lokasi shalat eid.
4. Tujuan Musalla: Bukan Kedekatan dengan Kuburan
Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa musalla eid adalah tempat yang luas di Madinah, dengan jarak sekitar seribu hasta dari pintu Masjid Nabawi. Tujuan syar’i dari penggunaan musalla terbuka adalah agar seluruh kaum muslimin dapat hadir dan berkumpul di ruang yang lapang, bukan karena kedekatan lokasinya dengan pemakaman.
Kesimpulan Sanggahan
Pendalilan dengan hadits shalat eid Nabi ﷺ di “Baqi'” sebagai argumen bolehnya atau dianjurkannya ziarah kubur di hari raya adalah pendalilan yang kurang presisi. Argumen ini dibangun di atas kekeliruan lughawi dan geografis: mengira bahwa setiap “baqi'” dalam hadits berarti pemakaman Baqi’ al-Gharqad, padahal yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah lapangan Baqi’ Buthan.




