FIKIHIbadahMuamalahSosial

Soal Hukum Jenggot, Benarkah Mazhab Syafi’i Tidak Mengharamkannya?

Kita sering mendengar dan membaca di media sosial atau kajian bahwa memelihara jenggot itu wajib dan mencukurnya adalah sebuah dosa besar. Namun di sisi lain, kita melihat banyak kiai, ustaz, atau guru ngaji kita, yang notabene bermazhab Syafi’i dan alim, justru tampil rapi tanpa jenggot atau hanya menyisakan sedikit saja.

Lantas, muncul pertanyaan di benak kita: “Apakah para ulama kita ini tidak tahu hadisnya? Atau jangan-jangan, kita yang belum memahami cara para ulama menarik kesimpulan hukum?”

Masalah ini sering kali memicu perdebatan panas, bahkan tak jarang merenggangkan hubungan pertemanan. Kita tahu bahwa ada hadis Nabi ﷺ yang memerintahkan memelihara jenggot. Namun, perlu kita ketahui bahwa mazhab Syafi’i, memiliki pandangan yang berbeda dengan mayoritas mazhab lainnya (Jumhur).

Untuk menjawab kegelisahan ini dan mendudukkan masalah secara adil, mari kita singkirkan ego sejenak. Kita akan merujuk pada kitab Al-Masail Al-Fiqhiyyah Allati Dhahiruha Mukhalafatul Ahadits Shahihain ‘Inda Asy-Syafiiyah yang membedah persoalan ini secara adil.

Mari kita simak bagaimana para “raksasa” ilmu dari kalangan Syafi’iyah menjelaskan hal ini. 

Apa Kata Tokoh Besar Syafi’iyah?

Sebelum kita masuk ke logikanya, mari kita dengar langsung perkataan mereka.

Salah satu pilar mazhab Syafi’i, Syaikh Syihabuddin Ar-Ramli rahimahullah, pernah ditanya: “Apakah haram mencukur jenggot dan mencabutnya, atau tidak?”

Beliau rahimahullah menjawab dengan tegas:

حلق لحية الرجل ونتفها مكروه لا حرام، وقول الحليمي في منهاجه : “لا يحل لأحد أن يحلق لحيته، ولا حاجبيه” ضعيف

“Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencabutnya hukumnya adalah makruh, bukan haram. Adapun pendapat Al-Halimi dalam kitab Minhaj-nya yang mengatakan ‘Tidak halal bagi seseorang mencukur jenggotnya dan alisnya’, itu adalah pendapat yang lemah (dalam madzhab syafii).”

Senada dengan beliau, Syaikhul Islam Zakaria Al-Ansari rahimahullah juga berkata:

ويكره نتفها- أي اللحية- أول طلوعها؛ ً إيثارا للمرودة وحسن الصور

“Dimakruhkan mencabut jenggot saat awal kemunculannya… demi menjaga ketampanan wajah.”

Bahkan, Syaikh Al-Bakri rahimahullah (penulis ‘Ianah Thalibin) menegaskan bahwa hukum Makruh (bukan haram) ini adalah pendapat yang dipegang (mu’tamad) oleh para imam besar seperti Al-Ghazali, Syaikhul Islam Zakaria Al-Ansari, Ibnu Hajar Al-Haytami, dan Ar-Ramli.

Jadi, jelas bahwa dalam mazhab Syafi’i, yang mu’tamad (resmi) mencukur jenggot itu hukumnya Makruh, tetapi tidak sampai derajat Haram.

Mengapa Tidak Haram?

Mungkin kita bertanya-tanya, “Lho, bukankah hadisnya jelas perintah?” Benar, hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berbunyi:

انهكوا الشوارب، وأعفوا اللحى

“Potonglah kumis, dan biarkanlah jenggot panjang.”

Di sinilah letak pemahaman para ulama Syafi’iyah dalam menggunakan logika Ushul Fikih. Mereka tidak menolak hadis, tapi mereka memahami konteks perintah tersebut dengan cara yang berbeda.

Berikut dua alasan utamanya:

1. Logika Qiyas dan Iqtiran

Mari kita perhatikan redaksi hadisnya. Perintah memanjangkan jenggot itu datang “satu paket” dengan perintah memotong kumis. Nabi ﷺ bersabda: “Potonglah kumis, dan biarkanlah jenggot panjang.”

Para ulama Syafi’iyah menggunakan logika sederhana: Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa memotong kumis hukumnya adalah Sunnah (dianjurkan), bukan Wajib.

Logikanya, jika kalimat pertamanya (“potong kumis”) hukumnya Sunnah, maka kalimat keduanya (“panjangkan jenggot”) yang berada dalam satu nafas perintah, dan masih satu kalimat mestinya juga berhukum Sunnah. 

Ibaratnya, jika ayah kita berkata, “Nak, pakai parfummu dan rapikan rambutmu,” dan kita tahu memakai parfum itu anjuran (bukan kewajiban mutlak), maka merapikan rambut dalam konteks kalimat itu juga dipahami sebagai anjuran agar tampil rapi, bukan kewajiban yang jika ditinggalkan kita akan diusir dari rumah. Inilah yang disebut kesatuan derajat hukum karena kesatuan konteks kalimat (ittihad al-makhraj wa al-shighah).

2. Dalil “Fitrah” (Kebersihan Diri)

Dalam hadis lain riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ menyebutkan memelihara jenggot sebagai bagian dari “Sepuluh Fitrah“, bersanding dengan bersiwak (gosok gigi), memotong kuku, dan membersihkan sela-sela jari.

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرِيَّا: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ.

“Sepuluh perkara dari fitrah: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung (saat wudhu), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja (membersihkan diri dengan air setelah buang air).” Zakariya berkata: Mus’ab berkata: “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin itu adalah berkumur-kumur (saat wudhu)”

Logikanya, jika bersiwak dan memotong kuku adalah amalan Sunnah (kebersihan) dan tidak ada ulama yang mewajibkannya sampai level dosa jika tidak dilakukan, maka memelihara jenggot yang disebutkan dalam daftar yang sama juga berstatus Sunnah.

Menjawab Keraguan: Tapi Bukankah Sahabat Memanjangkan Jenggot?

Seringkali ada sanggahan, “Tapi kan para Sahabat Nabi memanjangkan jenggot mereka, kita wajib ikut mereka!” Ulama Syafi’iyah menjawab argumen ini dengan fakta sejarah yang adil. Benar, para Khulafa Rasyidin memanjangkan jenggot. Namun, riwayat yang valid juga menunjukkan bahwa Sahabat tidak membiarkannya liar begitu saja.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, perawi hadis jenggot itu sendiri, justru punya kebiasaan menggenggam jenggotnya saat haji atau umrah, lalu memotong sisa yang melebihi genggaman tangannya. Begitu juga riwayat dari tabi’in seperti Ibrahim an-Nakha’i yang merapikan sisi-sisi jenggotnya.

Ini menunjukkan bahwa praktik “membiarkan jenggot” (I’fa) itu tidak dimaknai secara kaku “dilarang memotong sama sekali”, melainkan sebuah anjuran (Sunnah) untuk menjaga penampilan yang wibawa, yang pelaksanaannya bisa berbeda-beda.

Kesimpulan

Setelah melihat penjelasan di atas, kita menjadi paham bahwa Mazhab Syafi’i tidak sedang meremehkan Nabi ﷺ, tetapi mereka menggunakan metode pembacaan dalil yang berbeda dengan menggabungkan hadis dan kaidah bahasa.

Selanjutnya akan kita jelaskan juga bagaimana masalah ini sebenarnya juga diperdebatkan diantara kalangan ulama Syafi’iyah sendiri, yang nanti akan kita sendirikan dalam postingan yang lain In Sya Allah.

Meskipun dihukumi Makruh, bukan berarti artinya bermudah-mudahan dalam melakukan hal tersebut. Bahkan para ulama Syafiiyah sendiri juga memelihara dan memanjangkan jenggot, sebagaimana disebutkan dalam beberapa biografi ulama Syafi’iyah.

Akhirnya, sebaik-baik petunjuk adalah mengikuti sunnah nabi ﷺ, mudah-mudahan Allah Ta’ala memudahkan kita untuk selalu mengikuti dan mengamalkan sunnah nabi ﷺ.

***

Referensi:

Al-Masail Al-Fiqhiyyah Allati Dhahiruha Mukhalafatul Ahadits Shahihain ‘Inda Asy-Syafiiyah, Abdurrahman bin Muhammad Al-Humaid, Hal. 22-44

Related Articles

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button