Muamalah

JAMINAN PERPUSTAKAAN, APAKAH BOLEH ?

Pada umumnya, ketika kita ingin meminjam buku di perpustakaan, maka perlu memberikan uang jaminan kepada perpustakaan. Apakah hal semacam ini diperbolehkan dan sah secara syar’i ?
Syaikh Muhammad bin Umar Al-Bantani (w.1897 M/1314 H) mengatakan;
كأن يستعير من زيد كتابا ويرهنه عليه شيئا فلا يصح. نعم إن أراد بالرهن مطلق التوثق بشيء عليه يساوي قيمته ليكون ذلك
حاملا لأخذه على رده؛ صح

“Seperti, seseorang meminjam buku dari Zaid, dan dia meletakkan sesuatu sebagai rahn (gadai); maka tidak sah.

Kecuali, kalau yg dimaksud dengan ‘rahn’ disini adalah mutlaq tawatstsuq (jaminan mutlak) atas satu barang yg nilainya sesuai dg barang itu. Tujuannya, agar jaminan itu membuat orang mengembalikannya; maka ini sah. Dan ini disebut dg rahn lughowi (gadai secara bahasa).”
[Qūtul Habīb Al-Ghorīb Tausyīh ‘ala Fathil Qorīb. Muhammad Nawawi bin Umar Banten Al-Jāwi. Beirut, Dārul Fikr. Th,1996. Hal,141]
Apa yg diutarakan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Banten ini, juga sudah diutarakan sebelumnya oleh As-Syarqōwi. Maka disini, apa yg umumnya terjadi di perpustakaan. Dimana, orang yg mau pinjam buku dimintai uang jaminan. Tujuan dari aturan ini adalah sebagai jaminan dan bukan gadai secara syar’i. Agar, peminjam punya rasa tanggung jawab untuk mengembalikan buku ke perpus. Maka tidak masalah, karena disini masuknya rahn lughowi. Wallahu ta’ala a’lam.
Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button