Menyentuh HP yang Terbuka Al-Quran dalam Keadaan Berhadas: Bagaimana Hukumnya?
Telaah Fikih Mazhab Syafi'i atas Nāzilah Kontemporer

Satu hal sudah pasti: menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas itu haram. Tidak ada perdebatan di sana.
Yang menjadi perdebatan adalah: apakah HP yang menampilkan mushaf itu bisa disebut mushaf?
Pertanyaan yang Lebih Dalam
Orang berhadas diharamkan menyentuh dan membawa mushaf. Tapi begitu kita bicara soal HP, masalahnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengatakan “di dalamnya ada Al-Quran, jadi sama saja.”
Sebab, yang menentukan hukum bukan sekadar “ada atau tidaknya Al-Quran di sini”, melainkan apakah benda itu, secara kebiasaan masyarakat (‘urf), disebut sebagai mushaf atau tidak.
Dan tidak ada seorang pun yang menyebut HP sebagai mushaf hanya karena di dalamnya sedang terbuka aplikasi Al-Quran.
Dari titik sederhana inilah seluruh analisis berangkat.
Tiga Kasus Lama yang Menjawab Masalah Baru
Yang menarik dari fikih Syafi’i adalah: meski para ulamanya tidak pernah melihat HP seumur hidup mereka, mereka telah membahas kasus-kasus yang sangat mirip. Tinggal kita yang menarik benang merahnya.
Kotak yang Berisi Mushaf
Ulama Syafi’iyyah sudah menegaskan: boleh menyentuh dan membawa kotak yang di dalamnya ada mushaf, selama kotak itu tidak dibuat khusus untuk mushaf saja.
HP jelas bukan benda yang dibuat khusus untuk mushaf. Ia dipakai untuk menelepon, memotret, berkirim pesan, dan ribuan hal lainnya. Maka ia tidak lebih dari sebuah kotak biasa yang kebetulan sedang menyimpan mushaf, dan hukumnya boleh disentuh.
Mushaf yang Dijilid Bersama Kitab Lain
Ada kasus lain yang dibahas para ulama: jika mushaf dijilid bersama dua kitab lain dalam satu sampul, maka yang haram hanya menyentuh bagian sampul yang langsung berhadapan dengan mushaf.
Kalau dianalogikan dengan HP: layar dan bagian-bagian HP yang kita sentuh tidak berbeda dengan sampul yang tidak berhadapan langsung dengan mushaf. Maka menyentuhnya boleh.
Barang yang Dibawa Bersama Mushaf
Kasus ketiga ini yang paling langsung sesuai. Para ulama membahas: bagaimana jika seseorang membawa mushaf bersama barang-barang lain sekaligus?
Perinciannya seperti ini:
- Kalau niatnya membawa mushaf saja = haram
- Kalau niatnya membawa keduanya, atau sekadar membawa tanpa niat khusus = di sini ulama berbeda pendapat.
- Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat haram,
- sementara Imam al-Ramli berpendapat boleh. Dan inilah yang menjadi pegangan (mu’tamad) dalam riwayat al-Ramli.
- Kalau niatnya membawa barang saja, bukan mushafnya = boleh tanpa perdebatan
Supaya tidak bingung, ada baiknya kita lihat gambaran besarnya terlebih dahulu.
Segala sesuatu yang mengandung ayat Al-Quran pada dasarnya terbagi dua: yang secara kebiasaan disebut mushaf, dan yang tidak.
Yang disebut mushaf, meski hanya satu juz, jelas haram disentuh orang berhadas. Sampulnya pun ikut haram, selama masih melekat atau masih dianggap bagian darinya.
Adapun yang tidak disebut mushaf, pada dasarnya boleh. Kecuali dua hal: tulisan ayat Al-Quran yang ditulis untuk keperluan belajar di atas media lazim seperti kertas atau papan, dan kitab tafsir yang porsi ayat Al-Qurannya lebih banyak dari penjelasannya.
HP, bahkan ketika mushaf sedang terbuka di layarnya, tidak masuk ke dalam kategori mana pun yang diharamkan.
Jadi, Boleh?
Ya, boleh, dengan satu hal yang perlu diperhatikan soal niat.
Sebaiknya ketika mengambil HP, kita tidak meniatkannya khusus untuk memegang mushaf. Kalau niatnya memang membawa HP secara umum atau membawa HP sekaligus mushafnya maka menurut Imam al-Ramli itu boleh. Tapi kalau niatnya khusus untuk mushaf, Imam Ibnu Hajar berpendapat itu tetap haram.
Jalan paling aman (ihtiyāth): jangan meniatkan mushaf secara khusus. Niatkan saja membawa HP seperti biasa.
Satu Hal yang Perlu Tetap Diingat
Syekh Muhammad Salim Bahiri, penulis analisis fikih yang menjadi dasar tulisan ini, mengingatkan: ini bukan masalah yang bisa dipastikan secara mutlak. Perbedaan pendapat di dalamnya wajar dan niscaya terjadi.
Bahkan jika ada ulama yang mengqiyaskan HP dengan papan tulis bertuliskan Al-Quran dan menyimpulkan haram, pendapat itu pun punya dasar yang tidak bisa dianggap enteng.
Yang penting bagi kita: memahami bahwa fikih Islam bukan sekadar kumpulan kata “boleh” dan “haram” yang muncul dari langit. Di balik setiap kesimpulan, ada proses berpikir yang panjang, metodologi yang kokoh, dan warisan keilmuan yang terus hidup untuk merespons zaman yang terus berubah, termasuk zaman kita ini.
***
Referensi:
Ditulis berdasarkan nāzilah fikih oleh Muhammad Salim Bahiri, 6 Dzulqa’dah 1446 H.




