KAIDAH FIKIH

Kaidah Fikih tentang Keutamaan Ibadah, Udzur, dan Ijtihad dalam Islam

Seri Kaidah Fikih dari Nadzom Durroh Qudaimiyyah | Bagian 10

Memahami Kaidah Fikih tentang Keutamaan Ibadah, Udzur, dan Ijtihad

Dalam fikih Islam, terdapat kaidah-kaidah penting yang membantu seorang Muslim memahami bagaimana syariat diterapkan dalam berbagai kondisi. Sebagian hukum berkaitan dengan keutamaan ibadah, sebagian berkaitan dengan adanya udzur, dan sebagian lagi berkaitan dengan ijtihad ketika menghadapi persoalan yang belum jelas.

Dalam pembahasan kali ini terdapat tiga kaidah fikih penting yang dijelaskan dalam kajian fikih madzhab Imam Syafi’i.

1. Keutamaan yang Berkaitan Langsung dengan Ibadah Lebih Didahulukan

Kaidah pertama berbunyi:

“Keutamaan yang berkaitan langsung dengan ibadah lebih diutamakan daripada keutamaan yang berkaitan dengan waktu atau tempat ibadah.”

Maksud dari kaidah ini adalah apabila dalam suatu ibadah terdapat beberapa sisi keutamaan, maka keutamaan yang berhubungan langsung dengan ibadah itu sendiri lebih diprioritaskan dibanding keutamaan yang berkaitan dengan waktu atau tempat pelaksanaan ibadah.

Penjelasan Kaidah

Dalam ibadah terkadang terdapat:

  • keutamaan yang langsung berkaitan dengan bentuk ibadah,
  • keutamaan yang berkaitan dengan waktu,
  • atau keutamaan yang berkaitan dengan tempat.

Ketika beberapa keutamaan ini bertemu, maka yang lebih diperhatikan adalah keutamaan yang langsung berkaitan dengan ibadah itu sendiri.

Dalil Kaidah

Di antara dalil yang digunakan adalah hadis Nabi ﷺ tentang makan malam.

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila makan malam telah dihidangkan, maka seseorang memulai dengan makan terlebih dahulu sebelum salat Maghrib.

Padahal salat di awal waktu memiliki keutamaan.

Namun dalam kondisi tersebut, Rasulullah ﷺ lebih mendahulukan sesuatu yang menjaga kekhusyukan salat.

Hal ini karena kekhusyukan berkaitan langsung dengan ibadah salat, sedangkan keutamaan salat di awal waktu berkaitan dengan waktu pelaksanaan ibadah.

Contoh Penerapan Kaidah

Menunggu Air untuk Berwudhu

Misalnya seseorang berada di tempat yang tidak memiliki air, namun ia yakin air akan datang sebelum habis waktu salat.

Ia memiliki dua pilihan:

  • salat di awal waktu dengan tayamum,
  • atau menunggu air lalu berwudhu meskipun di akhir waktu salat.

Dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa yang lebih diutamakan adalah menunggu air, selama tidak keluar dari waktu salat.

Sebab wudhu dengan air berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah, sedangkan awal waktu hanya berkaitan dengan waktu ibadah.

Salat Berjamaah di Rumah atau Sendiri di Masjid

Apabila seseorang tertinggal jamaah di masjid, lalu ia memiliki pilihan:

  • salat sendiri di masjid,
  • atau salat berjamaah di rumah bersama keluarga.

Maka dijelaskan bahwa yang lebih diutamakan adalah salat berjamaah di rumah.

Sebab berjamaah berkaitan langsung dengan bentuk ibadah salat, sedangkan keutamaan masjid berkaitan dengan tempat.

Memakmurkan Masjid atau Menghias Masjid

Dalam pembahasan ini juga dijelaskan bahwa memakmurkan masjid lebih diutamakan dibanding memperindah bangunan masjid.

Karena memakmurkan masjid berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah di dalamnya, sedangkan bentuk fisik masjid berkaitan dengan tempat.

2. Sesuatu yang Diperbolehkan Karena Udzur Menjadi Batal Ketika Udzurnya Hilang

Kaidah kedua berbunyi:

“Sesuatu yang diperbolehkan karena adanya udzur menjadi batal ketika udzurnya hilang.”

Maksud kaidah ini adalah bahwa ketika suatu keringanan diberikan karena adanya alasan tertentu, maka apabila alasan tersebut hilang, seseorang harus kembali kepada hukum asal.

Sebab hukum asal ibadah adalah dilaksanakan secara sempurna.

Contoh Orang yang Sakit dan Tidak Bisa Terkena Air

Apabila seseorang memiliki luka yang tidak boleh terkena air, maka ia diperbolehkan mengganti bagian tertentu dengan tayamum.

Dalam praktiknya, ia tetap membasuh anggota tubuh yang sehat, sedangkan bagian yang tidak boleh terkena air diganti dengan tayamum.

Keringanan ini diperbolehkan karena adanya udzur berupa sakit.

Namun ketika sakit tersebut sembuh, maka ia harus kembali menggunakan air secara sempurna.

Contoh Salat Qashar Saat Safar

Orang yang sedang safar diperbolehkan mengqashar salat dari empat rakaat menjadi dua rakaat.

Namun ketika seseorang telah mukim dan tidak lagi dalam kondisi safar, maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar.

Karena sebab diperbolehkannya qashar telah hilang.

Contoh Orang Sakit Saat Ramadan

Orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Namun ketika sakitnya sembuh, maka ia kembali wajib menjalankan puasa.

Sebab udzur yang menjadi alasan tidak berpuasa telah hilang.

3. Ijtihad Tidak Bisa Dibatalkan dengan Ijtihad yang Lain

Kaidah ketiga berbunyi:

“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang lain.”

Maksudnya, ketika seorang ahli fikih telah berijtihad dalam suatu perkara berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, maka hasil ijtihad tersebut tidak dibatalkan hanya dengan adanya ijtihad lain.

Kecuali apabila terdapat dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadis yang membatalkan hasil ijtihad tersebut.

Contoh Menentukan Air yang Suci

Misalnya terdapat dua tempat air, dan seseorang yakin salah satunya terkena najis.

Karena tidak mengetahui secara pasti mana yang suci, maka ia berijtihad memilih salah satunya untuk bersuci.

Jika pada waktu berikutnya ia berubah pendapat dan memilih tempat air yang lain berdasarkan ijtihad baru, maka hal itu diperbolehkan.

Ia tidak harus tetap menggunakan pilihan sebelumnya.

Contoh Dua Orang Berbeda Ijtihad

Misalnya dua orang menghadapi dua tempat air yang salah satunya najis.

Keduanya berijtihad, namun hasilnya berbeda.

Satu orang memilih tempat air pertama, sedangkan yang lain memilih tempat air kedua.

Dalam kondisi ini, salah satu tidak boleh menyalahkan yang lain hanya berdasarkan hasil ijtihad masing-masing.

Karena keduanya sama-sama berijtihad dan tidak memiliki bukti pasti.

Contoh Menentukan Arah Kiblat

Apabila seseorang sedang salat lalu berijtihad menentukan arah kiblat, kemudian di tengah salat mendapatkan informasi baru sehingga ijtihadnya berubah, maka ia boleh berpindah arah sesuai hasil ijtihad terbaru.

Salatnya tidak batal.

Begitu pula apabila dua orang berbeda hasil ijtihad dalam menentukan kiblat, maka masing-masing melaksanakan salat sesuai hasil ijtihadnya sendiri.

Penutup

Dalam pembahasan ini dijelaskan tiga kaidah penting dalam fikih:

  • keutamaan yang berkaitan langsung dengan ibadah lebih diutamakan,
  • sesuatu yang diperbolehkan karena udzur menjadi batal ketika udzurnya hilang,
  • dan ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad yang lain.

Kaidah-kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan pedoman yang jelas dalam menjalankan ibadah, memahami keringanan hukum, serta menghadapi persoalan yang membutuhkan ijtihad.

 

***

Catatan: Artikel ini diambil dari seri kajian Nadzom Durroh Qudaimiyyah oleh Danang Santoso

Sumber video:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button