Kaidah Fikih tentang Bukti, Sumpah, dan Pengakuan dalam Islam
Serial Kaidah Fikih dari Nadzom Durroh Qudaimiyyah | Bagian 9

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit terjadi perselisihan, tuduhan, sengketa harta, maupun persoalan hutang-piutang. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan aturan yang jelas dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam kajian fikih madzhab Imam Syafi’i, terdapat kaidah penting yang menjelaskan tentang siapa yang wajib membawa bukti, siapa yang diminta bersumpah, serta bagaimana hukum pengakuan seseorang atas dirinya sendiri.
Pada pembahasan ini terdapat dua kaidah fikih penting yang dijelaskan para ulama.
1. Bukti Dibebankan kepada Penuduh, Sumpah Dibebankan kepada Tertuduh
Kaidah pertama berbunyi:
“Bukti dibebankan kepada penuduh, sedangkan sumpah dibebankan kepada orang yang mengingkari (tertuduh).”
Kaidah ini berasal dari hadis Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa apabila setiap orang langsung diberikan apa yang mereka tuntut, maka akan banyak orang yang menuduh demi mengambil harta ataupun mencelakai orang lain.
Karena itu, syariat menetapkan bahwa:
- pihak yang menuduh harus mendatangkan bukti,
- sedangkan pihak yang dituduh diminta untuk bersumpah apabila tidak ada bukti.
Apa yang Dimaksud dengan Bukti?
Dalam pembahasan fikih, al-bayyinah berarti bukti atau persaksian.
Bukti ini bisa berupa saksi dengan bentuk yang berbeda-beda sesuai jenis perkara. Dalam fikih dijelaskan bahwa ada persaksian yang membutuhkan:
- empat orang laki-laki,
- dua laki-laki,
- satu laki-laki dan dua perempuan,
- atau bentuk persaksian lainnya sesuai ketentuan syariat.
Siapa yang Disebut Penuduh?
Penuduh (al-mudda’i) adalah orang yang ucapannya menyelisihi realita yang tampak.
Contohnya, seseorang memegang sebuah handphone, lalu orang lain berkata:
“Handphone itu milik saya.”
Padahal secara realita handphone tersebut berada di tangan orang lain.
Karena ucapannya menyelisihi keadaan yang terlihat, maka orang tersebut disebut sebagai pihak yang menuduh. Oleh sebab itu, ia wajib mendatangkan bukti.
Siapa yang Disebut Tertuduh?
Tertuduh (al-mudda’a ‘alaih) adalah orang yang ucapannya sesuai dengan realita yang ada.
Dalam contoh tadi, orang yang memegang handphone dianggap berada pada posisi yang sesuai dengan keadaan yang tampak. Karena itu, apabila tidak ada bukti dari penuduh, maka pihak ini diminta untuk bersumpah.
Contoh Penerapan dalam Kasus Pencurian
Misalnya seseorang berkata:
“Fulan mencuri barang saya.”
Dalam kondisi ini, hakim akan meminta bukti kepada orang yang menuduh.
Jika penuduh memiliki saksi atau bukti, maka perkara dapat diputus berdasarkan bukti tersebut.
Namun apabila penuduh tidak memiliki bukti, maka pihak yang dituduh diminta bersumpah.
Jika pihak tertuduh bersedia bersumpah, maka tuduhan dianggap selesai dan tidak diterima.
Namun apabila tertuduh tidak mau bersumpah, maka sumpah dikembalikan kepada penuduh.
Jika penuduh bersumpah atas tuduhannya, maka perkara dapat diputus sesuai tuntutannya.
Contoh dalam Persoalan Hutang
Hal yang sama berlaku dalam masalah hutang.
Apabila seseorang mengatakan:
“Fulan memiliki hutang kepada saya.”
Maka ia wajib membawa bukti.
Jika tidak memiliki bukti, pihak yang dituduh memiliki hutang akan diminta bersumpah.
Apabila ia bersumpah, maka perkara dianggap selesai dan tuduhan tidak diterima.
2. Pengakuan Orang yang Mampu Melakukan Sesuatu Dapat Diterima
Kaidah kedua berbunyi:
“Pengakuan seseorang diterima apabila ia memang mampu melakukan perkara yang diakuinya.”
Yang dimaksud di sini adalah ikrar, yaitu pengakuan seseorang atas dirinya sendiri.
Dalil pembahasan ini diambil dari firman Allah سبحانه وتعالى yang memerintahkan agar seseorang berlaku adil dan menjadi saksi meskipun terhadap dirinya sendiri.
Dalam hal ini, pengakuan seseorang atas dirinya dipandang sebagai bentuk persaksian terhadap dirinya sendiri.
Apa Itu Ikrar?
Ikrar adalah pengakuan seseorang terhadap sesuatu yang berkaitan dengan dirinya.
Misalnya seseorang berkata:
“Saya memiliki hutang kepada Fulan.”
Ucapan ini termasuk bentuk ikrar atau pengakuan.
Apabila orang tersebut memang memungkinkan dan mampu melakukan hal itu, maka pengakuannya diterima.
Contoh Pengakuan Hutang
Jika seseorang mengatakan bahwa dirinya memiliki hutang kepada orang lain dengan jumlah tertentu, maka pengakuannya diterima.
Sebab ia memang termasuk orang yang mungkin melakukan hutang.
Karena itu, pengakuannya dianggap sah.
Contoh Pengakuan Rujuk kepada Istri
Contoh lain adalah seorang laki-laki yang mengaku telah merujuk istrinya ketika masa iddah.
Ketika perkara ini dibawa ke hadapan hakim, maka pengakuannya diterima.
Sebab dalam masa iddah, seorang suami memang memiliki kemampuan dan hak untuk merujuk istrinya menurut syariat.
Karena itu, pengakuan tersebut diterima.
Penutup
Dalam pembahasan fikih ini dijelaskan dua kaidah penting:
Pertama, bukti dibebankan kepada penuduh, sedangkan sumpah dibebankan kepada tertuduh.
Kedua, pengakuan seseorang diterima apabila ia memang mampu melakukan perkara yang diakuinya.
Kaidah-kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki aturan yang jelas dalam menjaga keadilan, baik dalam tuduhan, sengketa, maupun pengakuan seseorang atas dirinya sendiri.
Semoga pembahasan ini menambah pemahaman kita tentang fikih dan membantu kita lebih berhati-hati dalam menyelesaikan berbagai persoalan muamalah.
***
Catatan: Artikel ini diambil dari seri kajian Nadzom Durroh Qudaimiyyah oleh Danang Santoso
Sumber video:




