
Mengusap wajah setelah berdoa, maka ada dua kondisi;
Pertama, setelah doa qunut dalam shalat. Maka pendapat resmi madzhab Syafii, adalah tidak disunnahkan. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar.
Kedua, setelah doa di luar shalat. Maka ada dua pendapat dari kalangan para ulama; a. Hal tersebut tidak disunnahkan. Karena menilai hadits dalam masalah ini;
كان رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم إذا مَدَّ يديه في الدعاء لم يَردَّهُما حتى يَمْسَح بهما وجهه
“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat tangan saat berdoa tidaklah beliau turunkan sampai beliau usapkan ke wajah.”
Hadits ini riwayat Tirmidzi dan selainnya, dinilai dhoif karena madār asānid-nya ada pada Hammād ibn Īsā yg dinilai dhoif.
b. Hal tersebut disunnahkan, dan ini adalah pendapat resmi dalam madzhab Syafii, sebagaimana diisyaratkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’;
وأما مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من الدعاء، فإن قلنا لا يرفع اليدين لم يشرع المسح بلا خلاف، وإن قلنا يرفع فوجهان: (أشهرهما): أنه يستحب، وممَّن قطع به القاضي أبو الطيب والشيخ أبو محمد الجويني وابن الصباغ والمتولي والشيخ نصر في كتبه والغزالي وصاحب البيان
Adapun hadits dalam hal ini ada dua jawaban;
– Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar, namun juga ada riwayat-riwayat lain sebagai syawāhid (penguat) dari Umar bin Khoththōb dan Ibnu Abbās.
– Hadits yg dhoif, diamalkan dalam amal-amal sunnah menurut kaidah ulama; selama tidak parah dhoifnya, dan tidak ada dalil yg menentangnya. Karena dia masuk fadhīlah amal. Wallahu ta’ala a’lam.




