Mengenal Kaidah Furu’iyah dalam Mazhab Syafi’i: Panduan untuk Menentukan Hukum
Serial Kaidah Fikih dari Kajian Nadzom Durroh Qudaimiyyah | Bagian 5

Dalam literatur fikih Mazhab Syafi’i, terdapat berbagai kaidah furu’iyah (kaidah cabang) yang berperan krusial sebagai alat bantu para ulama dan penuntut ilmu dalam menetapkan hukum atas berbagai persoalan. Memahami kaidah-kaidah ini akan membantu kita lebih bijak dalam menilai suatu peristiwa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas empat kaidah fikih penting yang dibahas dalam kitab Durroh Qudaimiyyah karya Syaikh Ali bin Ismail Al-Qudaimiy.
1. Al-Mubasyir Muqaddam ‘ala al-Mutasabbib
Kaidah ini berbunyi: “Orang yang melakukan secara langsung lebih didahulukan daripada orang yang hanya menjadi sebab.”
Dalam dunia hukum Islam, jika terjadi suatu peristiwa, tanggung jawab penuh dibebankan kepada pelaku langsung (al-mubasyir), bukan kepada orang yang sekadar menjadi penyebab tidak langsung (al-mutasabbib).
-
Contoh Kasus: Seseorang membuat sumur di tanah miliknya. Kemudian, ada orang lain yang mendorong seseorang hingga jatuh ke sumur tersebut dan meninggal dunia. Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab atas kematian tersebut adalah orang yang mendorong (pelaku langsung), bukan pemilik sumur.
2. Ma Hurrima Isti’maluhu, Hurrima Iqtina-uhu
Kaidah ini menyatakan: “Sesuatu yang diharamkan pemakaiannya, maka diharamkan pula penyimpanannya.”
Hukum Islam sangat ketat terhadap barang-barang yang dilarang untuk digunakan. Jika suatu barang memang tidak diperbolehkan secara syariat untuk dipakai, maka menyimpan barang tersebut (meskipun hanya untuk pajangan) juga dianggap dilarang.
-
Penerapan: Alat musik yang diharamkan (selain rebana/genderang perang), peralatan makan dari emas atau perak, atau menyimpan khamr (minuman keras), semuanya dilarang untuk disimpan. Penyimpanan barang haram tersebut tetap dianggap melanggar hukum meski tidak dikonsumsi atau digunakan.
3. Al-Ibrah bil Ghalib
Kaidah ini menekankan: “Yang dianggap dalam hukum adalah sesuatu yang umum terjadi (kebiasaan umum).”
Dalam menetapkan hukum, syariat Islam melihat kondisi mayoritas atau keumuman (ghalib), bukan pada kejadian-kejadian langka atau pengecualian yang jarang terjadi.
-
Contoh Kasus: Dalam hukum kewajiban berwudu bagi wanita, wajah harus dibasuh secara menyeluruh. Jika ada seorang wanita yang secara tidak lazim memiliki jenggot lebat, ia tetap harus membasuh kulit di bawah jenggotnya sebagaimana wanita pada umumnya. Kondisi jenggot tersebut tidak mengubah hukum asal bagi wanita, karena hukum didasarkan pada keumuman kondisi wanita.
4. I’mal al-Kalam Awla min Ih-malihi
Kaidah ini bermakna: “Memberlakukan atau menerapkan suatu ucapan lebih utama daripada mengabaikannya.”
Ketika seseorang mengeluarkan pernyataan, wasiat, atau akad, hukum Islam memerintahkan kita untuk berusaha menafsirkan ucapan tersebut agar bisa dilaksanakan sesuai koridor syariat, alih-alih menganggap ucapan tersebut tidak ada atau sia-sia (laghwun).
-
Contoh Kasus: Seseorang mewasiatkan alat musik untuk anaknya. Dalam hukum, alat musik yang diharamkan tidak boleh dimiliki. Namun, ulama memutuskan untuk tetap menerapkan wasiat tersebut sesuai batasan yang dibolehkan (misalnya jika ada rebana di antara alat musik tersebut, maka rebana boleh diberikan, sementara sisanya tidak). Dengan demikian, maksud pewasiat tetap dihormati sejauh tidak melanggar aturan agama.
Kesimpulan
Kaidah-kaidah fikih di atas merupakan instrumen penting bagi setiap muslim untuk bertindak berdasarkan ilmu. Dengan memahami bahwa tanggung jawab ada pada pelaku langsung, barang haram tidak boleh disimpan, hukum berbasis pada keumuman, dan ucapan harus berusaha diberlakukan, kita akan memiliki perspektif yang lebih mendalam dalam memahami syariat Islam.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai sarana edukasi keagamaan berdasarkan kaidah-kaidah Mazhab Syafi’i. Untuk penerapan hukum pada kasus yang nyata, sangat disarankan untuk tetap berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih yang kompeten.
Catatan: Artikel ini diambil dari seri kajian Nadzom Durroh Qudaimiyyah oleh Danang Santoso
Sumber Video:




