KAIDAH FIKIH

Kaidah Fikih tentang Kepercayaan dan Pentingnya Keluar dari Perselisihan (Khilaf)

Serial Kaidah Fikih dari Nadzom Durroh Qudaimiyyah | Bagian 6

Dalam mempelajari fikih, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, memahami kaidah-kaidah dasar adalah langkah kunci untuk menjawab persoalan hukum di masyarakat. Kali ini, kita akan membahas dua kaidah penting mengenai amanah dalam titipan serta anjuran dalam bersikap terhadap perbedaan pendapat antarulama.

1. Kaidah Amanah: Yuqbal Qawlul Amin fi Raddihi wa Itlafihi

Kaidah ini berbunyi: “Ucapan orang yang dipercaya (al-amin) diterima dalam hal pengembalian barang titipan maupun kerusakan yang terjadi padanya.”

Istilah Al-Amin merujuk kepada seseorang yang diberi kepercayaan oleh orang lain untuk menjaga hartanya. Dalam fikih muamalah, ketika terjadi perselisihan antara penitip dan penerima titipan mengenai apakah barang sudah dikembalikan atau terjadi kerusakan, maka ucapan penerima titipan (si amin) lebih didahulukan.

Syarat dan Ketentuan:

  • Sumpah: Ucapan penerima titipan diterima dengan syarat ia bersumpah atas ucapannya.

  • Pengecualian: Jika kerusakan barang terjadi karena kelalaian (taqshir) penerima titipan, maka ia tetap bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

  • Bukti (Bayyinah): Jika alasan kerusakan barang adalah sesuatu yang tidak lazim atau tidak diketahui oleh manusia (misal: mengaku rumah kebakaran padahal tidak ada saksi), maka ia tetap wajib mendatangkan bukti (bayyinah).

Pengecualian Kaidah:

Kaidah ini tidak berlaku mutlak pada akad Rahn (gadai) dan Ijarah (sewa-menyewa). Dalam dua akad ini, pemegang barang tidak serta-merta diterima ucapannya jika terjadi kerusakan. Ia wajib memberikan bukti atau ganti rugi karena prinsip dasarnya adalah jaminan (dhaman).

2. Kaidah Keluar dari Khilaf: Al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab

Kaidah ini berbunyi: “Keluar dari perselisihan (pendapat) para ulama adalah sesuatu yang dianjurkan (mustahab).”

Ketika dihadapkan pada suatu masalah yang memiliki perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama—misalnya satu pihak membolehkan (mubah) dan pihak lain memakruhkan—maka bagi seorang muslim, sangat dianjurkan untuk mengambil jalan tengah dengan menghindari perkara tersebut.

Mengapa Dianjurkan?

Tujuannya adalah kehati-hatian (ihtiyath) dalam beragama. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan beralihlah kepada apa yang tidak meragukanmu.”

Contoh Praktis:

  • Salat Sunah di Tanah Haram: Ada perbedaan pendapat mengenai hukum salat sunah mutlak di waktu-waktu terlarang saat berada di Masjidil Haram. Meskipun dalam Mazhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan, namun karena ada ulama lain yang mengharamkannya, maka tetap disunnahkan untuk tidak mengerjakannya demi keluar dari area perbedaan pendapat.

  • Qashar Salat saat Safar: Terdapat perbedaan pendapat mengenai keutamaan menyempurnakan salat (itmam) atau mengqashar salat saat safar. Mengambil langkah yang paling aman dan disepakati oleh banyak pihak adalah bentuk penerapan kaidah ini agar ibadah lebih tenang.

Kesimpulan

Dua kaidah di atas mengajarkan dua prinsip penting dalam hidup seorang muslim:

  1. Integritas dan Kepercayaan: Dalam urusan titipan, kejujuran sangat dijunjung tinggi, namun tanggung jawab tetap melekat jika ada kelalaian.

  2. Sikap Bijak dalam Perbedaan: Perbedaan pendapat adalah rahmat, namun bagi seorang penuntut ilmu atau orang awam yang ingin berhati-hati, memilih posisi yang disepakati banyak ulama (keluar dari khilaf) adalah langkah yang lebih utama.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi edukasi keagamaan berdasarkan kaidah-kaidah fikih dalam Mazhab Syafi’i. Untuk masalah hukum yang spesifik, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih setempat.

***

Catatan: Artikel ini diambil dari seri kajian Nadzom Durroh Qudaimiyyah oleh Danang Santoso
Sumber Video:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button