Fikih Prioritas

Dalam bahasa Arab, hal ini diistilahkan dengan fiqh al-awwaliyyat. Muhammad Al-Wakiliy dalam buku beliau Fiqh Al-Awwaliyyat Dirosah fi Adh-Dhowabith (hal.15), menyampaikan pengertian yang beliau nukil dari yang disampaikan oleh Dr.Yusuf Al-Qordhowi dengan mengatakan;
و أما فقه الأولويات فنعني به وضع كل شيء في مرتبته فلا يؤخر ما حقه التقديم أو يقدم ما حقه التأخير و لا يصغر الأمر الكبير و لا يكبر الأمر الصغير
“Dan adapun fikih prioritas, maka maksud kami dia adalah mendudukkan sesuatu pada kedudukannya; tidak menunda hal yang harus didahulukan dan tidak mendahulukan hal yang harusnya ditunda. Tidak mengkerdilkan perkara besar dan tidak membesarkan perkara yang kecil.”
[ Fiqh Al-Awwaliyyat Dirosah fi Adh-Dhowabith. Muhammad Al-Wakiiliy. Al-Ma’had Al-’Alamiy lil Fikr Al-Islamiy ]
Adapaun Dr.Asyraf Abdurrahman memberikan pengertian dalam satu makalah beliau di website alukah.net dengan mengatakan;
فقه الأولويات هو العلم بالأمور التي ثبت لها حق التقديم وفق الأدلة الشرعية
“Fikih prioritas adalah ilmu yang berkenaan dengan perkara-perkara yang telah tetap padanya untuk didahulukan, sesuai dengan dalil-dalil syariat.”
[ alukah.net ]
DALIL FIKIH PRIORITAS
Diantara landasan akan adanya fikih prioritas ini diantaranya;
- Firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisa ayat 135;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian orang-orang yang menegakkan keadilan, menjadi saksi untuk Allah, meskipun atas diri kalian sendiri, atau orang tua, atau kerabat. Jikalau (yang disaksikan atasnya) orang kaya atau (yang disaksikan untuknya) orang miskin, maka Allah lebih berhak dari keduanya. Maka jangan ikuti hawa nafsu untuk bisa menyimpang. Jika kalian mengalihkan persaksian atau enggan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas apa yang kalian kerjakan.”
- Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Anfal ayat 75;
وَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman selepas itu, dan mereka berhijrah juga berjihad bersama kalian, maka merekalah bagian dari kalian. Dan kerabat sedarah sebagian mereka lebih utama dari sebagian yang lain dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah terhadap semua hal Maha Mengetahui.”
- Juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
من أحق الناس بحسني صحابتي ؟ قال ((أمك)) قال؛ ثم من ؟ قال ((ثم أمك)) قال؛ ثم من ؟ قال ((ثم أمك)) قال؛ ثم من ؟ قال (( ثم أبوك))
“Siapakah manusia yang paling berhak aku temani ? Beliau menjawab (( Ibumu )), dia berkata; lalu siapa ? Beliau menjawab (( Lalu ibumu )), dia berkata; lalu siapa ? Beliau menjawab (( Lalu ibumu )), dia berkata; lalu siapa ? Beliau menjawab (( Lalu ayahmu )).”
[ HR.Bukhari (5971), Muslim (2548) ]
- Juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa ada seseorang bertanya kepada beliau tentang amal yang paling utama, maka beliau bersabda;
إيمان بالله -و في رواية- إيمان بالله و رسوله
“Iman kepada Allah -dan dalam satu riwayat- iman kepada Allah dan rasul-Nya.”
[ HR.Muslim (83), Bukhari (26), An-Nasai (5000) ]
Dan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu juga ada yang bertanya tentang amal yang paling utama, maka beliau bersabda;
الصلاة لوقتها
“Shalat pada waktunya.”
[ HR.Muslim (85), Bukhari (504), At-Turmudzi (173), An-Nasai (609) ]
BEBERAPA KAIDAH FIKIH PRIORITAS
1. Menolak kerusakan lebih didahulukan dari mendatangkan kebaikan
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Makna dari akidah ini, bahwa menghindari kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kebaikan. Berkata As-Sa’di;
الدين مبني على المصالح * في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun di atas kemaslahatan * Untuk didatangkan dan menolak keburukan.”
Diantara contoh praktekanya;
- Jika ada maslahat ketika tidak mengerjakan suatu ibadah yang sifatnya ada khilaf dan kita meyakini itu tidak disyariatkan, namun akan terjadi kontroversi besar ketika kita tidak melaksanakannya. Maka kita lebih dahulukan menghindari mafsadah daripada mendapatkan maslahah.
- Mubalaghoh dalam wudhu adalah sunnah, namun ketika berpuasa makruh karena bisa membatalkan puasa. Maka mafsadah batalnya puasa lebih diutamakan daripada maslahah sunnah mubalaghoh.
2. Jika dua kebaikan berbenturan, diutamakan yang paling utama
إذا تعارضت مصلحتان يقدم الأعلى منهما
Maknanya, jika ada dua kemaslahatan yang berbenturan maka didahulukan yang paling utama dari keduanya. Berkata As-Si’di;
و إن تزاحم عدد المصالح * يقدم الأعلى من المصالح
“Dan jika berkumpul beberapa maslahat * Didahulukan yang paling tinggi dari kemaslahatan tersebut.”
Diantara contoh prakteknya adalah;
- Jika iqomat sudah dikumandangkan maka tidak memulai shalat sunnah. Karena shalat lima waktu hukumnya wajib, dan jamaah hukumnya fardhu kifayah.
3. Jika dua keburukan berbenturan maka diambil yang paling ringan
إذا تعارضت مفسدتان روعى أعظمهما بارتكاب أخفهما
Maknanya, bahwa jika dua keburukan harus terjadi, maka lebih dipilih keburukan yang teringan.
Diantara contoh prakteknya adalah;
- Diam atas suatu kemungkaran terjadi jika ketika dia ingkari kemungkaran tadi akan timbul kemungkaran lain yang lebih besar
4. Amal yang berimbas kepada orang lain lebih diutamakan daripada amal individual
العمل المتعدي أفضل من القاصر
Maknanya, bahwa sebuah amal yang memiliki imbas kepada orang lain lebih diutamakan daripada amal yang sifatnya untuk pribadi saja. Berkata Syaikhuna Muhammad Salim Al-Buhairi;
و ما تعدى فاضل و ما يسر * لا يسقطن في الأصل بالذي عسر
“Dan sesuatu yang memiliki dampak lebih utama, dan apa yang mudah dilakukan * Tidak serta merta jatuh semuanya karena kesulitan.”
Diantara contok prakteknya adalah;
- Belajar ilmu agama lebih utama daripada shalat sunnah
- Mengajarkan ilmu agama lebih utama daripada shalat sunnah
- Sedekah jika tidak dikhawatirkan riya dan memberikan dampak positif untuk orang lain, maka lebih utama daripada sedekah diam-diam
5. Maslahat umum lebih diutamakan daripada maslahat pribadi
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
Diantara contoh prakteknya adalah;
- Pencurian tidak dibenarkan dengan alasan kebutuhan individu, kecuali sampai batas darurat yang mengancam nyawa.
- Pembegalan dengan mengambil harta orang lain maka dihukum potong tangan, dan jika diiringi dengan pembunuhan maka dihukum bunuh.
- Jika ada orang yang memiliki kegiatan pribadi, maka jangan sampai menggangu ketertiban umum.
6. Sesuatu yang waktunya terbatas lebih didahulukan
ما كان وقته مضقا مقدم على ما كان وقته موسعا
Diantara contoh prakteknya adalah;
- Jika sedang membaca Al-Quran lalu mendengar suara adzan. Maka lebih baik berhenti dahulu untuk menjawab adzan, karena waktunya terbatas.
- Jika dekat waktu iedul adha dan dia belum aqiqah, maka lebih utama kurban karena waktunya terbatas.
7. Nyawa orang lain (muslim) tidak lebih berharga dari nyawa diri sendiri
8. Yang paling berhak mendapatkan nafkah adalah istri, kemudian anak yang belum mampu mencari nafkah sendiri, lalu orang tua, lalu kerabat dekat dan seterusnya
Dan masih banyak lagi praktek yang bisa kita dapati dalam kitab-kitab fikih para ulama, baik klasik maupun kontemporer. Tinggal, ketika kita mendapati sebuah kasus, kita timbang dengan kaidah yang ada atau dengan mencari padanan kasus dari kitab fikih, atau jika tidak mampu, maka bertanya kepada alim yang memiliki kapasitas ilmu dalam ranah ini. Wallahu ta’ala a’lam.
Catatan Mei 2023
Danang Santoso
