Berperang di Bulan Haram: Antara Nasakh dan Larangan Mutlak

Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memulai peperangan (qital) di dalamnya.
Terdapat dua pandangan ulama dalam masalah ini.
Pendapat Pertama: Larangan Telah Dihapus (Mansukh)
Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram telah dinasakh (dihapus hukumnya). Imam Syafi’i menegaskan dalam kitab Al-Umm bahwa larangan tersebut digugurkan oleh firman Allah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi” (QS. Al-Baqarah: 193).
Perintah memerangi kaum musyrikin dalam ayat tersebut bersifat umum dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Kemudian dari fakta sejarah adalah peristiwa pengepungan Ta’if oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau mengepung Bani Tsaqif selama 40 hari, di mana pengepungan tersebut berlangsung hingga masuk bulan Dzulqa’dah (salah satu bulan haram).
Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menghentikan pengepungan saat bulan haram tiba, menjadi dalil bolehnya berperang di waktu tersebut.
Pendapat Kedua: Hukum Haram Tetap Berlaku
Sebagian ulama lain bersikukuh bahwa memulai perang di bulan haram hukumnya tetap haram dan tidak dinasakh. Mereka berdalil dengan ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram” (QS. Al-Maidah: 2)
serta ayat yang memerintahkan membunuh musyrikin setelah berlalunya bulan-bulan haram (QS. At-Taubah: 5).
Kelompok kedua menjawab argumen tentang pengepungan Ta’if dengan penjelasan yang menarik:
Pengepungan tersebut adalah tatimmah (lanjutan) dari Perang Hunain yang dimulai di bulan Syawal (bulan halal). Karena musuh melarikan diri ke Ta’if, Nabi mengejar mereka.
Kaidah fikih menyebutkan:
يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الابتداء
“Dimaafkan pada keberlanjutan (ad-dawam), apa yang tidak dimaafkan pada permulaan (al-ibtida’)”.
Artinya, meneruskan perang yang sudah pecah sebelum bulan haram diperbolehkan, berbeda dengan memulainya dari awal.
Kesepakatan Ulama
Terlepas dari perbedaan di atas, para ulama sepakat (ijma’) pada dua hal:
Pertama, perang defensif (bertahan) diperbolehkan di bulan haram.
Kedua, kemuliaan bulan-bulan ini dan beratnya dosa kemaksiatan di dalamnya tetap berlaku dan tidak berubah.
***
Syarh Nayl al-Arab fi Mawsim Rajab, Muhammad Barri ‘Ali Ash-Shumali, Hal. 17-18




