FATWA

Bolehkah Zakat Fitrah Dititipkan kepada Tetangga Mustahiq?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Ustadz, izin bertanya, bagaimana hukumnya jika pendistribusian zakat fitrah dititipkan ke tetangga?

Misal begini:

Saya selaku panitia pengurus zakat di musholla, kemudian pada malam takbir saya beserta panitia yang lain mendistribusikan zakat tersebut kepada para mustahik yang nama-nama nya sudah tertera setiap tahunnya, kemudian ada beberapa mustahik yang memang sudah pulang kampung sehingga pada saat pendistribusian kita selaku panitia tidak bertemu langsung dengan mustahik tersebut, lalu dari pihak kami menitipkan kepada tetangga nya, agar nanti setelah orang tersebut balik dari kampung setelah lebaran baru diberikan.

Bagaimana hukumnya dengan kasus tersebut ustadz?

Karena sependek pengetahuan saya, panitia yang ada di musholla itu bukan amil resmi yang ditunjuk dari pemerintah, yang ketika seorang mengeluarkan zakatnya melalui perantara panitia tersebut, maka tidak otomatis terwakili oleh amil sebagai mustahik nya.

Apakah praktek pada kasus tersebut dibolehkan?

Dan kalaupun seandainya tidak diperbolehkan, bagaimana status zakat seseorang, yang mana sudah berjalan bertahun-tahun di daerah kami.

Mohon jawaban nya ustadz.

Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh.

 

Ismail, Jakarta Timur

Jawaban:

Bismillahirrohmanirrohim, segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah,keluarga beserta seluruh sahabat beliau.

Saudara penanya yang dirahmati oleh Allah,

perlu diketahui sebelumnya bahwasannya status panitia zakat di Musholla atau yang semisalnya bukanlah amil syar’i tetapi cuma sebagai wakil dari orang yang berzakat (muzakki), kecuali mereka telah ditunjuk oleh pemerintah melalui Baznas Sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat), adapun dalam kasus ini seandainya panitia pengurus zakat yang disebut oleh saudara penanya belum terdaftar sebagai UPZ, maka hukum asalnya panitia tersebut harus menyerahkan zakat secara langsung ke mustahiq, karena kewajiban zakat pada muzakki belum gugur sampai zakat tersebut sudah diterima oleh mustahiq, dan hal ini pula sebagai upaya kehati-hatian dalam menunaikan amanah agar penyaluran zakat benar-benar sampai kepada mustahiq, Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.

Akan tetapi perbuatan ini yaitu menitipkan zakat kepada tetangga diperbolehkan jika seandainya tetangga tadi telah mendapatkan ijin sebelumnya dari mustahiq untuk menjadi wakil dirinya dalam menerima zakat, adapun jika si tetangga belum mendapatkan izin dari mustahiq, maka panitia zakat tidak boleh menitipkan zakat tersebut kepada tetangga tadi tanpa seizin muzakki.

Tapi dalam kasus ini walaupun seandainya muzakki telah mengizinkan panitia untuk menitipkan zakatnya kepada tetangga tersebut, tetap saja zakatnya disini tidak sah dan hanya dianggap sebagi sedekah karena tetangga tersebut (yang sudah menjadi wakil “baru” dari muzakki) menyerahkan zakatnya kepada mustahiq setelah sholat ied,karena Rosulullah shollallahualaihi wassalam bersabda:

مَنْ أَدَّاهَا قَبَلَ الصَلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌٌ مِنْ الصَدَقَاتِ

Artinya: Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat ied, maka itu adalah zakat yang diterima (sah), dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah yang ada.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Majmu’:

وَعَلَى تَقْدِيرِ خِيَانَةِ الْوَكِيلِ لَا يَسْقُطُ الْفَرْضُ عَنْ الْمَالِكِ لِأَنَّ يَدَهُ كَيَدِهِ فَمَا لَمْ يَصِلْ الْمَالُ إلَى الْمُسْتَحِقِّينَ لَا تَبْرَأُ ذِمَّةُ الْمَالِكِ بِخِلَافِ دَفْعِهَا إلَى الْإِمَامِ فَإِنَّهُ بِمُجَرَّدِ قَبْضِهِ تَسْقُطُ الزَّكَاةُ عَنْ الْمَالِكِ

Artinya: Andaikan terjadi penyelewang oleh wakil (dalam penyaluran zakat), maka kewajiban zakat tidak lepas dari pemilik harta (muzakki) karena penguasaan wakil sama dengan penguasaan muzakki. Jadi selama harta zakat tidak sampai kepada orang yang berhak menerima, maka pemilik harta belum terlepas dari kewajibannya. Berbeda dengan penyerahan zakat kepada Imam (pemerintah), begitu Imam menerimanya, maka kewajiban zakat sudah gugur dari pemiliknya.

Adapun jika seandainya praktek ini sudah berjalan bertahun-tahun dan dilakukan karena ketidaktahuan, insyaallah panitia dan muzakki tidak berdosa dengan sebab “udzur bil jahl”,dan panitia pula tidak wajib mengganti zakat fitrah yang telah lalu.

Catatan dan saran: untuk tahun-tahun mendatang sebaiknya panitia hanya menyalurkan kepada mustahiq yang berada di tempat saja, adapun jika mustahiq yang sudah terdaftar sedang mudik maka hendaknya diganti dengan mustahiq lain yang hadir pada saat itu, atau bisa menyalurkan jatah zakatnya sebelum mereka mudik,wallahua’lam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button