FATWA

Undian Barbershop

Assalamualaikum. Afwan izin bertanya. Sistem undian hadiah seperti ini hukum nya gmn ustadz. Dimana pelanggan barbershop dapat kupon, lalu diundi, yg menang akan dapat hadiah. Seperti gambar berikut contohnya:

Hamba Allah, Mojokerto

JAWAB:

Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.

Boleh, karena tidak sistem rugi untung. Dia lebih kepada pemberian gratis dari pelaku usaha kepada customer yg beruntung.

Dimana pihak customer tetap untung, karena meskipun tidak menang, dia dapat layanan jasa. Pengusaha pun tetap untung, dia dapat banyak customer. Maka hadiah, murni sebagai pemberian bagi siapapun customer yg beruntung saja.

Kuncinya, selama dalam undian tidak ada sistem zero sum game, maka boleh. Itu letak titik perjudian. Dan Zero-sum game adalah situasi dalam teori permainan di mana keuntungan satu pihak secara persis diimbangi oleh kerugian pihak lain, sehingga total keuntungan dan kerugian semua pemain berjumlah nol. Wallahu ta’ala a’lam.

 

Dijawab oleh Danang Santoso

Founder Fiqhgram

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button