Majaz Al-Quran

Bismillah, Ahsanallahu ilaikum, ustadzii. Perihal tentang Majaz Ziyadah di firman Allah : ليس كمثله شيء Bukannya sama saja ya, kalau kita mengatakan ليس شيء مثله Lantas, apa yang membuat lafazh yang di atas dan di bawah berbeda? Baarakallahu fiikum
Raihan, Jember
JAWAB
Bismillah. Mengenai apa yang sudah disampaikan, perlu diketahui ada perbedaan antara kedua lafadz yang disampaikan.
Adapun lafadz pertama {ليس كمثله شيء} maknanya secara asal (kalau tanpa mengindahkan kaedah majaz) adalah; “tidak ada yang semisal yg semisal-Nya satu apapun”.
Hal ini karena kaaf bermakna mitsl, jadi seolah kalimatnya ليس مثل مثله شيء, yang dengan kata lain, ini menetapkan mitsl bagi Allah, dan menafikan mitsl mitsl-Nya saja. Dan ini mustahil bagi Allah, sehingga para ulama mentaqdirkan, kaaf nya adalah ziyadah, agar maknanya tepat. Karena yang harusnya dinafikan adalah mitsl-Nya juga mitsl mitsl-Nya, tidak ada apapun yg seperti Allah sama sekali.
Namun, di kalimat kedua, sangat jelas maknanya tanpa ada majaz sama sekali. Yaitu ‘tidak ada suatu apapun yang semisal-Nya’, maka tidak perlu ditakwil kesana-kemari, karena maknanya sudah tepat.
***
Namun perlu kita sampaikan -sebagai tambahan faedah- juga dalam masalah ini, sebagian ulama ada yang menolak majaz dalam Al-Quran, termasuk dalam ayat ini. Karena kalau di ayat ini kaaf dianggap ziyadah, berarti ada satu huruf dari al-Quran yang tidak punya makna sama sekali, karena masuknya ziyadah dan dihapus supaya maknanya tepat.
Maka menurut pendapat anti majaz dalam Quran, kaaf maknanya seperti, sedang mitsl pada ayat tersebut maknanya bukan tasybih (seperti), namun maknya adalah ‘ain, washf, dan dzat. Sehingga tidak perlu ada pentakwilan apapun, dan makna ayat; “Tidak ada yang seperti wujud-Nya/sifat-Nya/dzat-Nya sesuatu apapun.”
Sebagaimana firman Allah Ta’ala; فمثله كمثل الكلب “Perumpamaanya adalah seperti sifatnya anjing.”, atau; مثله كمثل الحمار يحمل أسفارا “Perumpamaannya seperti sifatnya keledai, yang membawa buku-buku.”
Namun, pendapat anti majaz Quran di atas juga bisa dijawab. Bahwa menentukan kaaf sebagai ziyadah bukan berarti kita menetapkan bahwa kaaf tidak punya makna. Bahkan disitulah letak keindahan Quran, yang dengan adanya kaaf ziyadah itu menunjukkan mubalaghoh (puncak) dari apa yang akan disampaikan.
Maka, ketika yang akan disampaikan adalah penafian kesamaan apapun dengan Allah, maka adanya kaaf menunjukkan ini puncak penafiaan dalam kesamaan. ‘Ala kulli hal, ini adalah khilaf yang terjadi antara ulama. Namun yg masyhur dalam kitab-kitab ushul, ayat yang ditanyakan adalah salah satu contoh dalam majaz dengan ziyadah. Wallahu ta’ala a’lam.
***
Jombang, 17 Februari 2026
Danang Santoso




