FATWA

Hukum Menjamak Shalat bagi Mempelai Perempuan karena Makeup

❓ Pertanyaan

“Apa hukum jamak shalat untuk mempelai perempuan yang kesulitan karena makeup-nya?”


 

Landasan: Hukum Asal Shalat dan Jamak

Shalat Wajib Dilaksanakan Tepat Waktu

Allah ﷻ berfirman dalam surah al-Nisā’ ayat 103:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Ini adalah kaidah pokok: shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan, dan menunaikannya di luar waktu yang ditentukan tanpa uzur syar’i adalah pelanggaran. Karena itu, hukum asal jamak shalat di luar sebab-sebab yang diizinkan syariat adalah tidak boleh.

Apa Saja Sebab yang Membolehkan Jamak?

Para ulama madzhab Syafi’i menetapkan bahwa jamak shalat yang disepakati adalah:

Pertama: Safar (perjalanan jauh). Ini adalah sebab yang paling kuat dan paling jelas dasarnya dalam sunnah Nabi ﷺ.

Kedua: Hujan dan semacamnya. Imam al-Nawawī dalam Rawdhat al-Thālibīn menyebutkan:

“وَيَجُوزُ وَلَوْ لِمُقِيمٍ جَمْعٌ بِنَحْوِ مَطَرٍ كَثَلْجٍ وَبَرَدٍ ذَائِبَيْنِ وَشَفَانٍ تَقْدِيمًا”

“Dibolehkan, meskipun bagi orang yang mukim (tidak dalam perjalanan), untuk menjamak shalat karena hujan dan semacamnya seperti salju, hujan es yang mencair, dan embun yang mengganggu — secara jamak taqdim.”

Adapun uzur-uzur lain yang menurut pendapat masyhur madzhab Syafi’i tidak membolehkan jamak di luar safar dan hujan adalah: sakit, rasa takut, lumpur (wahal), angin kencang, kegelapan, dan sejenisnya.

Imam al-Māwardī dalam al-Hāwī al-Kabīr dengan tegas menyatakan:

“فَأَمَّا الْجَمْعُ فِي الزَّلَازِلِ وَالرِّيَاحِ الْعَاصِفَةِ وَالظُّلْمَةِ الْمُدْلَهِمَّةِ فَغَيْرُ جَائِزٍ، وَكَذَلِكَ فِي الْعَتَمَةِ وَالْأَمْرَاضِ وَالْخَوْفِ الْعَامِّ”

“Adapun jamak karena gempa, angin kencang, kegelapan pekat, malam gelap, sakit, dan rasa takut yang umum — semuanya tidak dibolehkan.”


Pendapat yang Membolehkan: Jamak karena Hajat dan Masyaqqah

Ada sebuah pendapat yang kuat dari kalangan ulama yang membolehkan jamak shalat bagi orang yang tidak sedang safar, bukan karena hujan, tetapi karena ada hajat (hājah) atau kesulitan yang nyata (masyaqqah).

Imam al-Nawawī dalam Syarh Shahīh Muslim menyampaikan:

“وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْأَئِمَّةِ إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ، لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سِيرِينَ، وَأَشْهَبَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ وَالشَّاشِيِّ الْكَبِيرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ، عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ، وَيُؤَيِّدُهُ ظَاهِرُ قَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ، فَلَمْ يُعَلِّلْهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْرِهِ”

“Sejumlah imam berpendapat tentang bolehnya menjamak shalat ketika tidak sedang safar karena ada hajat, bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini adalah pendapat Ibnu Sirīn dan Asyhab dari kalangan pengikut Mālik. Al-Khattābī meriwayatkannya dari al-Qaffāl al-Syāsyī al-Kabīr dari kalangan pengikut Syāfi’ī, dari Abū Ishāq al-Marwazī, dari sekelompok ahli hadis. Dan ini dipilih oleh Ibnu al-Mundzir. Dikuatkan pula oleh zahir perkataan Ibnu ‘Abbās: ‘Beliau ingin agar umatnya tidak kesulitan’ ia tidak mengaitkannya dengan sakit maupun selainnya.”

Juga dalam Rawdhat al-Thālibīn, Imam al-Nawawī menambahkan:

“وَقَدْ حَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ الْكَبِيرِ الشَّاشِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ: جَوَازَ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ الْخَوْفِ وَالْمَطَرِ وَالْمَرَضِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا”

“Al-Khattābī meriwayatkan dari al-Qaffāl al-Syāsyī al-Kabīr, dari Abū Ishāq al-Marwazī: bolehnya menjamak shalat ketika mukim karena ada hajat, tanpa mensyaratkan adanya rasa takut, hujan, ataupun sakit. Dan ini pula yang dikatakan oleh Ibnu al-Mundzir dari kalangan pengikut kami (madzhab Syafi’i).”

Dasar hadis dari pendapat ini adalah riwayat shahih dalam Shahīh Muslim dari Ibnu ‘Abbās:

“جَمَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ”

“Rasulullah ﷺ menjamak antara Zuhur dan Asar, serta antara Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan karena hujan.”

Ketika Ibnu ‘Abbās ditanya mengapa Nabi ﷺ melakukan hal itu, ia menjawab:

“أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ”

“Beliau ingin agar umatnya tidak terpuruk dalam kesulitan.” (HR. Muslim)

Imam al-Baihaqī dalam al-Sunan al-Kubrā juga meriwayatkan:

“أُمِرَتْ سَهْلَةُ وَحَمْنَةُ بِالْجَمْعِ لِأَجْلِ الِاسْتِحَاضَةِ، وَهِيَ نَوْعٌ مِنَ الْمَرَضِ”

“Sahlah dan Hamnah diperintahkan untuk menjamak shalat karena istihadhah dan itu adalah salah satu jenis penyakit.”


Zafaf sebagai Uzur Meninggalkan Shalat Berjamaah

Perlu diketahui bahwa dalam literatur fikih Syafi’i, zafāf (malam pernikahan) memang diakui sebagai uzur, namun dalam konteks yang lain: uzur bagi suami untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid, bukan uzur untuk menjamak shalat.

Dalam Bughyat al-Mustarsyidīn, al-Ba’alawī menyebutkan:

“وَزَفَافُ حَلِيلَتِهِ فِي مَغْرِبٍ وَعِشَاءٍ… وَضَابِطُ الْعُذْرِ كَمَشَقَّةِ بَلَلِ الثَّوْبِ بِالْمَطَرِ”

“Dan (termasuk uzur) acara zafaf istrinya pada waktu Maghrib dan Isya… tolok ukur uzur adalah seperti kesulitan pakaian yang basah terkena hujan.”

Al-Ba’alawī juga meriwayatkan dari al-Kabsyī dalam al-Jawharah:

“صَرَّحَ الْكَبْشِيُّ فِي الْجَوْهَرَةِ بِأَنَّ أَيَّامَ الزِّفَافِ السَّبْعَ أَوِ الثَّلَاثَ عُذْرٌ عَنِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَفِي التُّحْفَةِ أَنَّهَا عُذْرٌ فِي الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فَقَطْ”

“Al-Kabsyī dalam al-Jawharah secara tegas menyatakan bahwa hari-hari zafaf — tujuh hari atau tiga hari — adalah uzur dari Jumat dan jamaah. Sedangkan dalam al-Tuḥfah, ia hanya menjadi uzur pada waktu Maghrib dan Isya saja.”

Al-Khatib Asy-Syirbini dalam Mughnī al-Muhtāj juga menyebutkan zafaf dalam daftar uzur-uzur meninggalkan jamaah:

“وَزَفَافُ زَوْجَةٍ فِي الصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ… قَالَ الْإِسْنَوِيُّ: وَإِنَّمَا يَتَّجِهُ جَعْلُ هَذِهِ الْأُمُورِ أَعْذَارًا لِمَنْ لَا تَتَأَتَّى لَهُ إِقَامَةُ الْجَمَاعَةِ فِي بَيْتِهِ”

“Dan (termasuk uzur) zafaf istrinya pada shalat malam (Maghrib dan Isya)… Al-Isnawī berkata: uzur-uzur ini hanya berlaku bagi yang tidak bisa mendirikan jamaah di rumahnya.”


Kembali ke Inti: Bolehkah Mempelai Wanita Menjamak Shalat karena Makeup?

Dengan memahami kerangka di atas, kita bisa menyusun jawaban yang lebih terstruktur.

Masalah pertama yang harus dipahami adalah bahwa uzur makeup bagi mempelai wanita mengandung dua hal berbeda dan perlu dibedakan:

Pertamakesulitan melepas makeup untuk berwudhu. Jika makeup yang digunakan bersifat waterproof atau memiliki lapisan yang menghalangi air menyentuh kulit wajah dan tangan, maka wudhunya tidak sah selama makeup tersebut masih terpasang. Ini bukan sekadar soal “repot” atau “sayang,” melainkan menyangkut status wudhu itu sendiri, yang merupakan syarat sah shalat. Dalam kondisi ini, shalat tanpa menghapus makeup yang menghalangi air sama dengan shalat tanpa wudhu yang sah.

Keduakesulitan bongkar-pasang makeup di tengah acara resepsi. Ini adalah soal masyaqqah, kesulitan yang bersifat adat dan duniawi.

Pendapat yang Membolehkan Jamak

Berdasarkan pendapat Ibnu Sirīn, Abū Ishāq al-Marwazī, al-Qaffāl, dan Ibnu al-Mundzir yang dinukil oleh Imam al-Nawawī, menjamak shalat karena hajat dan masyaqqah yang nyata bagi orang yang tidak menjadikannya kebiasaan adalah dibolehkan. Dan dalam masalah ini, al-Ba’alawī dalam Bughyat al-Mustarsyidīn menyebutkan:

“وَحَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ جَوَازَهُ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَوْفٌ وَلَا مَطَرٌ وَلَا مَرَضٌ”

“Al-Khattābī meriwayatkan dari Abū Ishāq tentang bolehnya jamak shalat di luar perjalanan karena ada hajat, meskipun tanpa rasa takut, hujan, maupun sakit.”

Berdasarkan pendapat inilah, menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirīn, al-Qaffāl, dan Abū Ishāq al-Marwazī, diperbolehkan menjamak shalat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ‘urs dengan catatan, menjamak shalat karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Adapun alasan kebolehannya adalah karena adanya masyaqqah (kesulitan), termasuk dalam kasus ini kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu shalat.

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Di sisi lain, terdapat pandangan yang lebih ketat. Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid menegaskan bahwa hukum asal shalat adalah wajib dikerjakan pada waktunya, dan keribetan makeup bisa diatasi dengan mengatur waktu berdandan agar tidak bertabrakan dengan waktu shalat. Syekh Shalih al-Fauzan pun menyatakan bahwa kekhawatiran makeup luntur bukan termasuk uzur yang membolehkan jamak.


Syarat-syarat Penting

Bagi yang mengikuti pendapat yang membolehkan, ada beberapa syarat yang tidak boleh diabaikan:

Pertama — Tidak dijadikan kebiasaan. Ini adalah syarat yang paling ditekankan. Jamak karena hajat hanya boleh dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan sesuatu yang dilakukan rutin. Momen pernikahan yang hanya terjadi sekali dalam hidup jelas memenuhi syarat ini.

Kedua — Makeup tidak menghalangi air wudhu. Jika makeup yang digunakan memiliki kandungan yang membentuk lapisan kedap air di atas kulit wajah (seperti foundation waterproof, sunscreen berbasis silikon, atau foundation berbasis minyak yang tebal), maka ia wajib dibersihkan dulu sebelum berwudhu, apapun kondisinya. Tidak ada rukhshah yang membolehkan shalat dengan wudhu yang tidak sah.

Dalam hal ini berlaku kaidah:

“لَا اجْتِهَادَ فِي مَوْرِدِ النَّصِّ”

“Tidak ada ijtihad dalam perkara yang sudah ada nash-nya.”

Dan syarat sah wudhu yaitu air harus menyentuh kulit, adalah nash yang qath’ī (pasti).

Ketiga — Masih mengerjakan shalat, bukan meninggalkannya. Tujuan dari dibolehkannya jamak adalah memudahkan pelaksanaan shalat, bukan menjadi alasan untuk meninggalkannya. Mempelai wanita tetap wajib shalat, hanya boleh menjamaknya, bukan menunda hingga hampir subuh atau bahkan melewatkan sama sekali.

Keempat — Hanya boleh untuk shalat-shalat yang memang boleh dijamak. Yaitu: Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya. Tidak boleh menjamak Asar dengan Maghrib, karena itu berarti mengeluarkan Asar dari waktunya secara total.


Solusi Alternatif: Jamak Shuri

Bagi yang ingin lebih berhati-hati dan tidak ingin mengambil pendapat yang membolehkan jamak karena hajat, ada solusi yang disebut jamak suwari atau jamak shuri (jamak secara siasat).

Caranya adalah dengan mengerjakan shalat pertama (misalnya Zuhur) di akhir waktunya, lalu segera mengerjakan shalat kedua (Asar) begitu masuk awal waktunya. Dengan cara ini, mempelai tetap melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing namun dalam satu waktu pengerjaan, sehingga tidak perlu bolak-balik membersihkan diri dan riasan.

Cara ini lebih aman secara fikih karena tidak ada shalat yang benar-benar keluar dari waktunya, hanya dimundurkan ke ujung waktu dan dimajukan ke awal waktu, sehingga keduanya bertemu di satu waktu pelaksanaan.


Catatan Penting tentang Makeup dan Wudhu

Sebelum menutup pembahasan, perlu disampaikan hal yang sering luput dari perhatian: bukan hanya soal boleh-tidaknya jamak, tapi juga soal sahnya wudhu dengan makeup.

Para ulama sepakat bahwa syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang yang mencegah air menyentuh anggota wudhu. Maka:

  • Makeup non-waterproof yang tidak membentuk lapisan fisik, umumnya wudhunya sah karena air tetap bisa meresap ke kulit
  • Foundation waterproof, kuteks, dan produk berbasis silikon atau minyak tebal yang membentuk lapisan fisik, wajib dibersihkan dahulu, karena menghalangi air

Dalam hal ini, hidayat nisa’ al-Shahābah (petunjuk para wanita sahabat) sangat sesuai. Al-Baihaqī dalam al-Sunan al-Kubrā meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās:

“أَخْبَرنِي كَيْفَ تَخْتَضِبُ نِسَاؤُنَا: يُصَلِّينَ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَرْكَبْنَ الْخِضَابَ فَيَنَمْنَ، فَإِذَا كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ نَزَعْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ”

“Beritahukan kepadaku bagaimana cara istri-istri kami memakai henna: mereka shalat Isya, lalu memakai henna dan tidur. Ketika tiba shalat Subuh, mereka melepas henna itu, berwudhu, dan shalat.”

Ini menunjukkan bahwa para wanita sahabat mengatur waktu berhias sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu keabsahan ibadah, pendekatan yang sangat bijak dan layak diteladani.


Kesimpulan

Dalam menjawab pertanyaan tentang hukum menjamak shalat bagi mempelai perempuan karena makeup, kesimpulannya adalah:

Pertama, berdasarkan pendapat Ibnu Sirīn, Abū Ishāq al-Marwazī, al-Qaffāl, Ibnu al-Mundzir, dan yang dipilih Imam al-Nawawī dalam Syarh Shahīh Muslim dan Rawdhat al-Thālibīn, menjamak shalat karena hajat dan masyaqqah yang nyata dibolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan. Kondisi hari pernikahan dengan seluruh kerumitannya dapat masuk dalam kategori hajat yang membolehkan jamak.

Kedua, kebolehkan ini berlaku dengan syarat: tidak dijadikan kebiasaan, tidak menjamak shalat yang tidak boleh dijamak, dan yang paling penting wudhu tetap harus sah. Makeup yang menghalangi air wajib dibersihkan terlebih dahulu, tidak ada pengecualian untuk hal ini.

Ketiga, solusi jamak suwari (mengakhirkan shalat pertama ke ujung waktunya dan menyegerakan shalat kedua ke awal waktunya) adalah alternatif yang lebih berhati-hati dan lebih aman secara fikih.

Keempat, pendekatan terbaik adalah merencanakan waktu pemasangan makeup agar tidak bertabrakan dengan waktu-waktu shalat, sebagaimana yang dilakukan oleh para wanita salihah di zaman sahabat — mereka tidak membiarkan keindahan dunia menghalangi keindahan ibadah.

Wallāhu a’lam bi al-shawāb.


Referensi

Kitab Fikih Klasik:

  1. Al-Nawawī. Rawdhat al-Thālibīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  2. Al-Nawawī. Syarh Shahīh Muslim. Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāts al-‘Arabī.
  3. Al-Nawawī. al-Majmū’ Syarh al-Muhadzzab. Beirut: Dār al-Fikr.
  4. Al-Māwardī. al-Hāwī al-Kabīr. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  5. Al-Ba’alawī. Bughyat al-Mustarsyidīn. Beirut: Dār al-Fikr.
  6. Al-Khatīb al-Syirbīnī. Mughnī al-Muhtāj. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  7. Al-Ramlī. Nihāyat al-Muhtāj. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  8. Al-Baihaqī. al-Sunan al-Kubrā. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  9. Al-Bījūrī, Ibrāhīm. Hāsyiyat al-Bījūrī ‘alā Syarh Ibn al-Qāsim. Beirut: Dār al-Fikr.
  10. Al-Jamal, Sulaimān. Hāsyiyat al-Jamal ‘alā Syarh al-Manhaj. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Sumber Online Terpercaya:

  1. Kemenag RI — Ditjen Bimas Islam. “Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin.” 🔗 https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/hukum-menjamak-shalat-bagi-pengantin-1J0Vj
  2. Detik Hikmah. “Bolehkah Menjamak Salat Saat Resepsi Pernikahan?” April 2026. 🔗 https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8430115/bolehkah-menjamak-salat-saat-resepsi-pernikahan
  3. NU Online. “Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah?” 🔗 https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-wudhu-masih-pakai-makeup-sahkah-JXyWV
  4. Dar al-Iftā’ al-Mishriyyah. “Badāyat Jam’ al-Shalāt wa Qashrihā lil-Musāfir wal-Jam’ fī al-Hadar lil-Hājah.” 🔗 https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/17293
  5. IslamWeb. “Madzāhib al-‘Ulamā’ fī al-Jam’ fī al-Hadar Daf’an lil-Masyaqqah.” 🔗 https://www.islamweb.net/ar/fatwa/259147

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button