FATWA

Menebus Barang Gadai Lewat Koperasi: Boleh atau Tidak?

❓ Pertanyaan

“Misal ada si Fulan pinjam uang ke pegadaian dengan jaminan HP, terus ada koperasi ingin membeli HP tersebut dengan margin tertentu yang nantinya akan dikasihkan lagi HP-nya ke Fulan tersebut, apakah transaksi seperti itu dibolehkan, Ustadz?”

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan awal: boleh atau tidak transaksi koperasi membeli HP dari pegadaian lalu menjualnya kembali ke Fulan?

Jawabannya adalah: boleh, dengan syarat yang ketat; dan tidak boleh, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.

Transaksi ini diperbolehkan jika:

  • HP dilepas dari pegadaian melalui proses pelunasan yang sah yang diprakarsai Fulan
  • Koperasi benar-benar memiliki HP tersebut secara nyata sebelum menjualnya kembali
  • Tidak ada syarat mengikat sejak awal bahwa HP pasti kembali ke Fulan
  • Akad dilakukan secara berurutan dan terpisah
  • Koperasi adalah KSPPS yang berizin dan Fulan adalah anggotanya (atau koperasi berizin OJK untuk melayani non-anggota)

Transaksi ini tidak diperbolehkan jika:

  • Pegadaian langsung menjual HP ke koperasi tanpa proses pelunasan yang benar
  • Dari awal sudah ada kesepakatan bahwa HP pasti dikembalikan ke Fulan (bay’ al-wafā’)
  • Substansi ekonominya adalah pinjaman berbunga yang disamarkan (bay’ al-‘inah / ribā al-qardh)
  • Koperasi tidak sungguh-sungguh menjadi pemilik HP sebelum menjualnya kembali

Pengantar: Mengapa Pertanyaan Ini Penting?

Pertanyaan ini menyimpan kerumitan yang luar biasa di baliknya. Praktik seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat, baik melalui koperasi syariah, BMT, maupun lembaga keuangan lainnya. Sebagian orang menganggapnya sebagai solusi, sebagian lain meragukan kehalalannya.

Untuk bisa menjawab dengan tepat, kita perlu memahami dulu apa sebenarnya yang sedang terjadi dalam transaksi ini. Sebab, tidak jarang sebuah transaksi terlihat sah dari luar, tapi bermasalah dari dalam. Dan sebaliknya, ada transaksi yang terlihat rumit tapi sebenarnya halal bila mekanismenya benar.


Bagian Pertama: Memahami Duduk Perkaranya

Siapa Saja yang Terlibat?

Dalam transaksi ini, setidaknya ada tiga pihak:

Fulan: pemilik HP yang sedang membutuhkan uang tunai. Ia menggadaikan HP-nya ke pegadaian dan mendapat pinjaman. HP-nya kini berada di tangan pegadaian sebagai jaminan.

Pegadaian: lembaga yang memberikan pinjaman kepada Fulan. Ia memegang HP sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Ia bukan pemilik HP, melainkan hanya pemegang jaminan.

Koperasi: pihak ketiga yang datang belakangan. Koperasi ingin “membeli” HP tersebut dari pegadaian, kemudian menjualnya kembali ke Fulan dengan harga lebih tinggi dengan cara cicil.

Bagaimana Alur Transaksinya?

Agar gambaran menjadi sempurna, mari kita ikuti alur kejadian ini langkah demi langkah:

Langkah Pertama:

Fulan datang ke pegadaian dan menggadaikan HP-nya. Misalnya HP tersebut senilai Rp 3 juta, dan Fulan mendapat pinjaman Rp 2 juta. HP kini berada di tangan pegadaian sebagai jaminan.

Langkah Kedua:

Fulan kesulitan menebus HP-nya karena tidak punya uang Rp 2 juta untuk melunasi pinjaman. Di sinilah koperasi masuk. Koperasi menawarkan diri untuk “membeli” HP tersebut — yang artinya, koperasi membayarkan Rp 2 juta ke pegadaian agar HP bisa dilepas.

Langkah Ketiga:

Setelah HP “berpindah” ke koperasi, koperasi kemudian menjual HP tersebut kembali kepada Fulan. Namun kali ini harganya lebih tinggi, misalnya Rp 2,5 juta, dengan cicilan selama 6 bulan.

Langkah Keempat:

HP diserahkan kembali ke Fulan. Fulan kini memegang HP-nya lagi, tapi sekarang ia punya kewajiban membayar cicilan Rp 2,5 juta kepada koperasi.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sebelum masuk ke hukum, kita perlu melihat sudut pandang ekonomi dari transaksi ini:

  • HP yang “dijual” ke koperasi adalah milik Fulan sendiri
  • HP tersebut pada akhirnya kembali ke tangan Fulan
  • Selisih harga yang Fulan bayar ke koperasi (Rp 500 ribu dalam contoh di atas) secara ekonomis identik dengan bunga pinjaman
  • Fulan dari awal tidak berniat membeli HP baru, ia hanya ingin mendapatkan uang tunai dan menebus HP-nya

Inilah titik paling penting yang harus dijawab: apakah transaksi ini adalah jual beli murabahah yang sah, ataukah sesungguhnya ia adalah pinjaman berbunga yang disamarkan dengan jual beli?


Bagian Kedua: Tinjauan Hukum Positif Indonesia

Sebelum masuk ke tinjauan fikih, ada baiknya kita lihat dulu apakah transaksi ini mungkin dilakukan dan sah secara hukum negara. Sebab bagi banyak pembaca, hukum positif adalah landasan yang juga perlu diperhatikan.

Masalah Pertama: Pegadaian Bukan Pemilik HP

Dalam KUHPerdata Pasal 1150, gadai didefinisikan sebagai hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang diserahkan kepadanya sebagai jaminan utang, bukan sebagai pemindahan kepemilikan.

Artinya, ketika Fulan menggadaikan HP-nya, HP itu berpindah penguasaan fisik ke pegadaian, tapi kepemilikannya tetap milik Fulan. Pegadaian hanyalah pemegang jaminan, bukan pemilik.

Karena itu, pegadaian tidak bisa begitu saja menjual HP tersebut kepada koperasi seperti seorang penjual menjual barangnya sendiri. Tindakan itu secara hukum tidak sah, karena pegadaian menjual sesuatu yang bukan miliknya.

Lalu bagaimana HP bisa sampai ke koperasi?

Menurut KUHPerdata Pasal 1155–1156, pegadaian baru bisa menjual barang gadai jika:

  • Debitur (Fulan) wanprestasi alias gagal bayar, dan
  • Dilakukan melalui mekanisme eksekusi, bisa lewat lelang umum atau izin pengadilan

Jika Fulan belum wanprestasi, maka satu-satunya jalan keluar yang sah adalah Fulan melunasi pinjamannya sendiri (atau dibantu pihak lain atas namanya), sehingga HP keluar dari pegadaian dan kembali menjadi milik penuh Fulan. Baru setelah itu transaksi selanjutnya bisa dilakukan.

Masalah Kedua: Risiko Dianggap Pinjaman Berbunga

Dalam hukum perjanjian Indonesia, berlaku prinsip yang sangat penting: substance over form, substansi lebih penting dari bentuk. Artinya, hakim tidak sekadar melihat nama atau label sebuah perjanjian, melainkan melihat apa yang sesungguhnya terjadi secara ekonomi.

Jika seorang hakim memeriksa transaksi ini dan menemukan bahwa:

  • Fulan tidak pernah sungguh-sungguh membeli HP baru
  • HP yang “dijual-beli” adalah HP milik Fulan sendiri dan kembali ke Fulan
  • Selisih harga yang dibayar identik dengan bunga pinjaman

Maka hakim sangat mungkin meninjau ulang transaksi ini bukan sebagai jual beli murabahah, melainkan sebagai perjanjian utang piutang yang disamarkan, yang konsekuensinya dapat membuat akad dinyatakan cacat atau tidak sah.

Masalah Ketiga: Status Keanggotaan dan Izin Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi pada dasarnya adalah badan usaha yang melayani anggotanya sendiri. Jika Fulan bukan anggota koperasi tersebut, maka koperasi tidak bisa sembarangan memberikan pembiayaan kepadanya.

Pengecualiannya ada: berdasarkan POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, koperasi yang ingin melayani pihak di luar anggotanya harus memenuhi kriteria khusus dan mendapatkan izin dari OJK sebagai Lembaga Jasa Keuangan. Tanpa izin itu, koperasi yang memberikan pembiayaan kepada non-anggota beroperasi di luar batas kewenangannya.

Adapun bagi koperasi syariah (KSPPS) yang sudah berizin, Permenkop UKM No. 11/2017 membolehkan mereka melakukan pembiayaan murabahah dengan syarat koperasi benar-benar membeli dan memiliki barang tersebut terlebih dahulu sebelum menjualnya ke anggota.

Mekanisme yang Sah Menurut Hukum Positif

Agar transaksi ini sah secara hukum negara, alurnya harus dibenahi sebagai berikut:

① Fulan mewakilkan pelunasan kepada Koperasi (Akad Wakalah)
        ↓
② Koperasi membayar Rp 2 juta ke Pegadaian atas nama Fulan
        ↓
③ HP keluar dari Pegadaian → Kembali menjadi milik penuh Fulan
        ↓
④ Fulan menjual HP kepada Koperasi (Akad Jual Beli Biasa)
        ↓
⑤ Koperasi menjual HP kepada Fulan dengan margin (Akad Murabahah)
        ↓
⑥ HP diserahkan kepada Fulan — cicilan mulai berjalan

Hanya dengan urutan seperti inilah kepemilikan berpindah secara sah, dan seluruh rantai akad memiliki dasar hukum yang kuat.


Bagian Ketiga: Tinjauan Fikih Islam

Kini kita masuk ke jantung persoalan: bagaimana fikih Islam memandang transaksi ini?

Para ulama madzhab Syafi’i dalam kitab-kitab mu’tabar mereka telah membahas berbagai bentuk transaksi yang mirip dengan ini, dan dari sana kita bisa menarik kesimpulan yang berharga.

Mengenal Istilah-Istilah Kunci

Sebelum membahas hukumnya, ada baiknya kita kenali dulu beberapa istilah fikih yang berkaitan langsung dengan masalah ini:


Pertama: الرهن — Al-Rahn (Gadai)

Ini adalah akad awal yang dilakukan Fulan dengan pegadaian. Imam al-Ramlī dalam Nihāyat al-Muhtāj mendefinisikannya:

“جَعْلُ عَيْنِ مَالٍ مُتَمَوِّلَةٍ وَثِيقَةً بِدَيْنٍ لِيُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ وَفَائِهِ”

“Menjadikan suatu harta benda sebagai jaminan atas utang, agar dapat diambil pemenuhan dari harta tersebut ketika utang sulit dilunasi.”

Yang paling penting dipahami dari definisi ini: HP yang digadaikan tetap milik Fulan. Kepemilikan tidak berpindah ke pegadaian. Pegadaian hanya memegang HP sebagai watsīqah, jaminan, bukan sebagai pemilik.

Hal ini dipertegas oleh Imam al-Nawawī dalam Rawdhat al-Thālibīn:

“لَيْسَ لِلرَّاهِنِ الْمُقَبَّضِ تَصَرُّفٌ مَعَ غَيْرِ الْمُرْتَهِنِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ يُزِيلُ الْمِلْكَ كَبَيْعٍ وَهِبَةٍ وَوَقْفٍ، إِذْ لَوْ صَحَّ لَفَاتَتِ الْوَثِيقَةُ، فَإِنْ كَانَ مَعَهُ أَوْ بِإِذْنِهِ صَحَّتْ”

“Rahin (penggadai) yang telah menyerahkan barang gadai tidak boleh melakukan tindakan pemindahan kepemilikan seperti jual beli, hibah, atau wakaf  tanpa izin murtahin (penerima gadai). Jika hal itu dilakukan, maka jaminannya akan hilang. Namun jika dilakukan bersama murtahin atau atas izinnya, maka tindakan itu sah.”

Artinya, Fulan tidak bisa seenaknya memindahtangankan HP yang sedang digadaikan. Dan sebaliknya, pegadaian juga tidak bisa menjualnya tanpa prosedur yang benar.


Kedua: بيع المرهون — Bay’ al-Marhūn (Jual Beli Barang Gadai)

Pertanyaan yang muncul: bolehkah HP yang sedang dalam status gadai dijual kepada koperasi?

Para ulama dengan tegas menjawab: tidak sah, kecuali dengan syarat.

Imam al-Khatīb al-Syirbīnī dalam Mughnī al-Muhtāj menyatakan:

“وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَرْهُونِ بَعْدَ قَبْضِهِ مِنْ بَغَيْرِ إِذْنِ مُرْتَهِنِهِ لِلْعَجْزِ عَنْ تَسْلِيمِهِ شَرْعًا، أَمَّا قَبْلَ قَبْضِهِ أَوْ بَعْدَهُ بِإِذْنِ مُرْتَهِنِهِ فَيَصِحُّ لِانْتِفَاءِ الْمَانِعِ”

“Tidak sah menjual barang yang sedang digadaikan setelah diserahkan, kecuali dengan izin murtahin (penerima gadai), karena tidak mampu menyerahkannya secara syar’i. Adapun sebelum penyerahan atau sesudahnya dengan izin murtahin, maka sah karena tidak ada penghalangnya.”

Dari sini kita tahu, HP Fulan baru bisa diperjualbelikan jika ada izin dari pegadaian, atau jika ikatan gadainya sudah selesai yaitu setelah Fulan melunasi pinjamannya.


Ketiga: فَكُّ الرَّهْنِ — Fakk al-Rahn (Pelepasan Gadai)

Bagaimana cara HP bisa keluar dari pegadaian secara sah?

Jawabannya ada dalam konsep fakk al-rahn, pelepasan gadai. Imam An-Nawawī dalam Rawdhat al-Thālibīn menyebutkan bahwa gadai berakhir dengan beberapa sebab, yang paling utama adalah:

“السَّبَبُ الثَّالِثُ لِانْفِكَاكِ الرَّهْنِ: بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ عَنْ جَمِيعِ الدَّيْنِ بِالْقَضَاءِ، أَوِ الْإِبْرَاءِ، أَوِ الْحَوَالَةِ”

“Sebab ketiga berakhirnya gadai adalah bebasnya tanggungan dari seluruh utang, baik melalui pelunasan, pembebasan utang, maupun pengalihan utang.”

Jadi jelas: Fulan melunasi pinjamannya ke pegadaian, baik dengan uangnya sendiri maupun dengan bantuan pihak lain yang bertindak atas namanya (wakalah). Setelah lunas, ikatan gadai berakhir, HP kembali bebas menjadi milik penuh Fulan, dan barulah transaksi selanjutnya bisa dilakukan.


Keempat: الْمُرَابَحَةُ — Al-Murābahah (Jual Beli dengan Margin)

Inilah akad yang diklaim oleh koperasi. Imam An-Nawawī mendefinisikannya dalam Rawdhat al-Thālibīn:

“بَيْعُ الْمُرَابَحَةِ جَائِزٌ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ، وَهُوَ عَقْدٌ يُبْنَى الثَّمَنُ فِيهِ عَلَى ثَمَنِ الْمَبِيعِ الْأَوَّلِ مَعَ زِيَادَةٍ”

“Jual beli murābahah diperbolehkan tanpa kemakruhan. Ia adalah akad yang harganya dibangun di atas harga beli pertama dengan tambahan keuntungan.”

Namun ada syarat yang tidak bisa ditawar: penjual harus benar-benar sudah memiliki barang tersebut sebelum menjualnya dengan murabahah. Ini ditegaskan dalam syarat-syarat jual beli yang tercantum dalam Nihāyat al-Muhtāj dan Mughnī al-Muhtāj:

“الرَّابِعُ الْمِلْكُ فِي الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ التَّامُّ … لِحَدِيثِ ‘لَا بَيْعَ إِلَّا فِيمَا تَمْلِكُ'”

“Syarat keempat (dari syarat barang yang diperjualbelikan): kepemilikan yang sempurna atas barang yang diakadkan… berdasarkan hadis: ‘Tidak ada jual beli kecuali atas apa yang engkau miliki.'”

Jika koperasi belum benar-benar memiliki HP tersebut secara sah sebelum menjualnya ke Fulan, maka akad murabahah-nya tidak sah menurut fikih.


Inti Masalah: Antara Bay’ al-‘Inah dan Bay’ al-‘Uhdah

Di sinilah titik paling penting dari seluruh diskusi ini. Para ulama memiliki dua istilah yang sangat penting:


بيع العينة — Bay’ al-‘Inah

Imam Zakariya al-Anshārī dalam Asnā al-Mathālib mendefinisikannya:

“وَهُوَ أَنْ يَبِيعَهُ عَيْنًا بِثَمَنٍ كَثِيرٍ مُؤَجَّلٍ وَيُسَلِّمَهَا لَهُ ثُمَّ يَشْتَرِيَهَا مِنْهُ بِنَقْدٍ يَسِيرٍ لِيَبْقَى الْكَثِيرُ فِي ذِمَّتِهِ”

“Bay’ al-‘inah adalah menjual suatu barang kepada seseorang dengan harga mahal secara kredit, menyerahkan barang itu kepadanya, lalu membeli kembali barang itu darinya dengan harga murah secara tunai, agar jumlah yang besar tetap menjadi tanggungan si pembeli.”

Secara sederhana: A menjual barang ke B seharga Rp 2,5 juta kredit, lalu A membeli kembali barang itu dari B seharga Rp 2 juta tunai. Hasilnya: B mendapat uang Rp 2 juta tunai, tapi berhutang Rp 2,5 juta kepada A. Ini persis seperti pinjaman Rp 2 juta dengan bunga Rp 500 ribu, hanya dibungkus dengan dua transaksi jual beli.

Kasus Fulan sangat mirip dengan ini, hanya polanya sedikit berbeda: bukan A yang menjual ke B lalu membeli kembali, tapi ada pihak ketiga (koperasi) yang masuk. Namun tujuan ekonominya sama: Fulan mendapat dana untuk melunasi gadai, lalu membayar kembali dengan jumlah lebih besar.

Dalam madzhab Syafi’i, bay’ al-‘inah hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Ramlī dalam Nihāyat al-Muhtāj:

“وَقَدْ يُكْرَهُ كَبَيْعِ الْعِينَةِ وَكُلِّ بَيْعٍ اخْتُلِفَ فِي حِلِّهِ كَالْحِيَلِ الْمُخَرِّجَةِ مِنَ الرِّبَا”

“Ada jual beli yang dimakruhkan, seperti bay’ al-‘inah dan setiap jual beli yang diperdebatkan kehalalannya, seperti rekayasa akad yang bertujuan keluar dari riba.”

Namun para ulama lain, termasuk Imam Ahmad dan mayoritas ahli fikih kontemporer, menghukumi bay’ al-‘inah sebagai haram karena menjadi jalan menuju riba. Hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan al-Baihaqī menjadi landasannya:

“إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ”

“Apabila kalian bertransaksi dengan ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, puas dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan dicabut-Nya hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abū Dāwud, al-Baihaqī)


بيع العهدة — Bay’ al-‘Uhdah (dikenal juga sebagai Bay’ al-Wafā’)

Ada istilah lain yang juga memiliki kaitan dan dibahas dalam Bughyat al-Mustarsyidīn karya al-Ba’alawī:

“صُورَتُهُ أَنْ يَتَّفِقَ الْمُتَبَايِعَانِ عَلَى أَنَّ الْبَائِعَ مَتَى أَرَادَ رُجُوعَ الْمَبِيعِ إِلَيْهِ أَتَى بِمِثْلِ الثَّمَنِ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ”

“Gambarannya adalah: dua pihak yang bertransaksi bersepakat bahwa kapan pun penjual ingin barangnya kembali, ia cukup membayar kembali harga yang telah disepakati.”

Inilah yang persis menggambarkan kasus Fulan: dari awal sudah ada kesepakatan (tersirat atau tersurat) bahwa HP akan kembali ke Fulan. Menurut jumhur ulama empat madzhab, syarat seperti ini merusak akad jual beli karena bertentangan dengan hakikat jual beli yang semestinya memindahkan kepemilikan secara permanen.


ربا القرض — Ribā al-Qardh (Bunga Pinjaman)

Jika transaksi ini dinilai bukan jual beli yang sah melainkan pinjaman berbunga, maka ia masuk dalam kategori ribā al-qardh. Imam al-Juwainī dalam Nihāyat al-Mathlab menegaskan:

“صَحَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً”

“Telah shahih bahwa Nabi ﷺ melarang pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman).”

Lebih lanjut, dalam Nihāyat al-Muhtāj disebutkan:

“لَا يَجُوزُ الْإِقْرَاضُ بِشَرْطِ جَرِّ نَفْعٍ لِلْمُقْرِضِ … فَإِنْ فَعَلَ فَسَدَ الْعَقْدُ، لِحَدِيثِ ‘كُلُّ قَرْضٍ يَجُرُّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا'”

“Tidak boleh memberikan pinjaman dengan syarat mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman… Jika dilakukan, akad menjadi fasid berdasarkan hadis: ‘Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba.'”


الْحِيلَةُ — Al-Hīlah (Rekayasa Akad)

Ketika sebuah transaksi yang pada hakikatnya adalah pinjaman berbunga dibungkus dengan akad jual beli untuk menampakkan kehalalan, para ulama menyebutnya hīlah — rekayasa akad. Imam al-Ramlī memperingatkan:

“وَتُكْرَهُ الْحِيلَةُ الْمُخَلِّصَةُ مِنْ صُوَرِ الرِّبَا بِسَائِرِ أَنْوَاعِهِ”

“Dimakruhkan rekayasa akad yang bertujuan untuk ‘lolos’ dari berbagai bentuk riba.”

Bahkan dalam Bughyat al-Mustarsyidīn, al-Ba’alawī menukil pernyataan yang lebih keras:

“إِيَّاكُمْ وَمَا يَتَعَاطَاهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ الْأَغْبِيَاءِ فِي اسْتِحْلَالِهِمُ الرِّبَا بِحِيَلٍ أَوْ مُخَادَعَاتٍ… إِنَّ الْحِيلَةَ فِي الرِّبَا مِنَ الرِّبَا”

“Hati-hatilah dari apa yang dilakukan sebagian orang bodoh yang menghalalkan riba melalui rekayasa akad dan tipu daya… Sesungguhnya rekayasa dalam riba adalah bagian dari riba itu sendiri.”


Kapan Transaksi Ini Dibolehkan?

Setelah melihat semua persoalannya, bukan berarti transaksi seperti ini tidak bisa dilakukan sama sekali. Para ulama memberikan jalan keluar yang bisa dicoba.

Transaksi ini diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

Syarat Pertama: Ikatan gadai harus diakhiri dulu secara sah.
Koperasi tidak bisa langsung “membeli” HP dari pegadaian. Yang harus terjadi adalah: koperasi membayarkan pelunasan utang Fulan ke pegadaian atas nama Fulan melalui akad wakalah (perwakilan). Setelah lunas, HP keluar dari gadai dan kembali menjadi milik penuh Fulan.

Syarat Kedua: Kepemilikan koperasi harus nyata.

Setelah HP kembali ke Fulan, Fulan harus menjual HP tersebut kepada koperasi melalui akad jual beli yang sah. Barulah HP menjadi milik koperasi secara sungguh-sungguh bukan sekadar di atas kertas.

Syarat Ketiga: Tidak ada syarat mengikat sejak awal bahwa HP harus kembali ke Fulan.

Jika dari awal sudah ada kesepakatan — lisan maupun tertulis — bahwa HP pasti akan dikembalikan ke Fulan, maka transaksi ini menjadi bay’ al-wafā’ yang bermasalah. Koperasi harus benar-benar menjadi pemilik bebas atas HP tersebut, dengan hak untuk menjualnya kepada siapa pun.

Syarat Keempat: Akad dilakukan secara berurutan, bukan serentak.

Semua tahap di atas harus dilakukan satu per satu secara berurutan, tidak boleh digabung menjadi satu paket akad dalam satu waktu. Sebab penggabungan akad yang saling mensyaratkan ini berpotensi menimbulkan fasad (kerusakan) pada akad.

Syarat Kelima: Tidak ada rekayasa yang tujuannya sekadar menghalalkan pinjaman berbunga.

Seluruh tahap harus dilakukan dengan niat yang tulus sebagai transaksi jual beli yang sebenarnya, bukan sebagai “baju” untuk menyembunyikan pinjaman berbunga.


Bagian Keempat: Gambaran Skema yang Sah

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah ilustrasi konkret dari skema yang sah:

TAHAP 1 — Fulan mendatangi Koperasi
  Fulan: "Saya punya hutang di pegadaian Rp 2 juta dengan
          jaminan HP. Saya ingin melunasinya, tapi tidak
          punya uang. Apakah Koperasi bisa membantu?"

TAHAP 2 — Akad Wakalah
  Fulan mewakilkan pembayaran pelunasan kepada Koperasi.
  Koperasi membayar Rp 2 juta ke Pegadaian atas nama Fulan.

TAHAP 3 — HP Keluar dari Pegadaian
  HP kembali menjadi milik penuh Fulan.
  Ikatan gadai telah berakhir.

TAHAP 4 — Fulan Menjual HP ke Koperasi
  Fulan: "Saya jual HP ini kepada Koperasi seharga Rp 2 juta."
  Koperasi: "Saya beli."
  → HP kini resmi menjadi milik Koperasi.

TAHAP 5 — Koperasi Menjual Kembali kepada Fulan (Murabahah)
  Koperasi: "Saya jual HP ini kepada Fulan seharga Rp 2,5 juta,
             dibayar cicil 6 bulan, dengan harga pokok Rp 2 juta
             dan margin keuntungan Rp 500 ribu."
  Fulan: "Saya setuju."

TAHAP 6 — HP Diserahkan
  HP diserahkan kepada Fulan.
  Fulan berhutang Rp 2,5 juta kepada Koperasi, cicil 6 bulan.

Bagian Kelima: Yang Sering Terjadi di Lapangan dan Perlu Diwaspadai

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, banyak koperasi atau lembaga yang menjalankan skema ini tidak memperhatikan urutan akad yang benar. Yang sering terjadi adalah:

Pertama, pegadaian langsung “melepas” HP ke koperasi tanpa proses pelunasan yang diawali Fulan, yang secara hukum tidak sah karena pegadaian menjual barang yang bukan miliknya.

Kedua, akad dilakukan serentak dalam satu paket tanpa urutan yang jelas. Hal ini menimbulkan syubhat bahwa ini hanyalah rekayasa akad untuk menyembunyikan pinjaman berbunga.

Ketiga, ada perjanjian tersirat sejak awal bahwa HP pasti kembali ke Fulan. Hal ini mengubah akad jual beli menjadi bay’ al-wafā’ yang bermasalah.

Keempat, koperasi tidak benar-benar berniat memiliki HP tersebut. Koperasi hanya menjadikannya “kendaraan” untuk mendapatkan keuntungan dari margin, yang hakikatnya sama dengan bunga pinjaman.

Semua kondisi di atas menjadikan transaksi ini bermasalah secara fikih, meskipun secara kasat mata terlihat seperti jual beli biasa.


Kesimpulan

Menjawab pertanyaan awal: boleh atau tidak transaksi koperasi membeli HP dari pegadaian lalu menjualnya kembali ke Fulan?

Jawabannya adalah: boleh, dengan syarat yang ketat; dan tidak boleh, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.

Transaksi ini diperbolehkan jika:

  • HP dilepas dari pegadaian melalui proses pelunasan yang sah yang diprakarsai Fulan
  • Koperasi benar-benar memiliki HP tersebut secara nyata sebelum menjualnya kembali
  • Tidak ada syarat mengikat sejak awal bahwa HP pasti kembali ke Fulan
  • Akad dilakukan secara berurutan dan terpisah
  • Koperasi adalah KSPPS yang berizin dan Fulan adalah anggotanya (atau koperasi berizin OJK untuk melayani non-anggota)

Transaksi ini tidak diperbolehkan jika:

  • Pegadaian langsung menjual HP ke koperasi tanpa proses pelunasan yang benar
  • Dari awal sudah ada kesepakatan bahwa HP pasti dikembalikan ke Fulan (bay’ al-wafā’)
  • Substansi ekonominya adalah pinjaman berbunga yang disamarkan (bay’ al-‘inah / ribā al-qardh)
  • Koperasi tidak sungguh-sungguh menjadi pemilik HP sebelum menjualnya kembali

Intinya: bukan nama akadnya yang menentukan kehalalan, melainkan substansi dan mekanismenya. Islam bukan hanya mengatur label, tapi mengatur hakikat. Jika hakikatnya adalah pinjaman berbunga, ia tetap riba meskipun berlabel murabahah. Sebaliknya, jika mekanismenya benar dan kepemilikan berpindah secara nyata, transaksi ini bisa menjadi solusi keuangan yang halal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wallāhu a’lam bi al-shawāb.


Referensi

Kitab Fikih Klasik:

  1. Al-Nawawī, Yahyā ibn Syaraf. Rawdhat al-Thālibīn wa ‘Umdat al-Muttaqīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  2. Al-Ramlī, Syams al-Dīn. Nihāyat al-Muhtāj ilā Syarh al-Minhāj. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  3. Al-Khatīb al-Syirbīnī. Mughnī al-Muhtāj ilā Ma’rifat Ma’ānī Alfādh al-Minhāj. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  4. Al-Anshārī, Zakariyyā. Asnā al-Mathālib Syarh Rawdh al-Thālib. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  5. Al-Juwainī, Imām al-Haramayn. Nihāyat al-Mathlab fī Dirāyat al-Madzhab. Beirut: Dār al-Minhāj.
  6. Al-Ba’alawī, ‘Abd al-Rahmān. Bughyat al-Mustarsyidīn fī Talkhīsh Fatāwā Ba’dh al-Aimmah. Beirut: Dār al-Fikr.
  7. Al-Baihaqī. al-Sunan al-Kubrā. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  8. Al-Rāfi’ī. al-‘Azīz Syarh al-Wajīz. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Fatwa dan Regulasi:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. 🔗 https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/rahn
  2. Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. 🔗 https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/murabahah
  3. KUHPerdata Pasal 1150–1160 tentang Gadai. 🔗 https://www.hukumonline.com/klinik/a/dua-opsi-untuk-mengeksekusi-objek-hak-gadai-cl6469/
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 🔗 https://peraturan.go.id/id/uu-no-25-tahun-1992
  5. Permenkop UKM No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang KSPPS. 🔗 https://peraturan.bpk.go.id/Details/160827/permenkop-ukm-no-11permkukmxii2017-tahun-2017
  6. POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. 🔗 https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-47-Tahun-2024-Koperasi-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx

Jurnal dan Sumber Ilmiah:

  1. Arfan, Abbas et al. “Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali: Studi Komparasi KUHPerdata dan Bay’ al-Wafā’.” Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 6 No. 1, 2015. 🔗 https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/jurisdictie/article/download/4089/5557
  2. Republika.id. “Buyback Setelah Akad Murabahah.” Januari 2022. 🔗 https://www.republika.id/posts/24516/buyback-setelah-akad-murabahah

Related Articles

8 Comments

  1. download sda Для надежной защиты игрового инвентаря от мошенников пользователям необходимо скачать Steam Authenticator или его десктопный аналог. Программа Steam Desktop Authenticator позволяет полностью автоматизировать процесс авторизации и одобрения игровых обменов. Если вы ищете официальный софт для ПК, вбивайте в поиск download sda steam и устанавливайте утилиту в несколько кликов.

  2. скачать sda steam Вы можете бесплатно скачать Steam Desktop Authenticator (SDA) на свой компьютер, чтобы надежно защитить игровой профиль от любых попыток взлома. Эта программа полностью заменяет стандартный Steam Guard Authenticator, позволяя мгновенно подтверждать обмены и продажи предметов прямо с рабочего стола. Чтобы обезопасить свои скины и личные данные, достаточно запустить download sda и привязать аккаунт к десктопной панели.

  3. download steam desktop authenticator Программа Steam Desktop Authenticator создана специально для трейдеров, которым важна скорость и комфорт при одобрении лотов на торговой площадке. Теперь вам не обязательно скачивать Steam Guard Mobile Authenticator на телефон, ведь все операции можно подтверждать в один клик мышкой. Защитите свой инвентарь от мошенников — для этого достаточно зайти на проверенный сайт и скачать sda для вашей операционной системы.

  4. Oopbuy Spreadsheet is a free shopping-agent spreadsheet and product finder for cross-border shoppers. The oopbuy spreadsheet ? aggregates thousands of curated finds — with photos, prices and working agent links — so buyers can compare items ? across popular Chinese shopping agents
    Oopbuy Spreadsheet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button