Hukum Pekerja Jual Sisa Bahan Bakar Kapal

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya, Bagai mana hukum nya menjual sisa bahan bakar pemakaian kapal🙏
Mustafa, Kalimantan Timur
08215439xxxx
Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Pertanyaan ini sebenarnya perlu penjelasan yg lebih detail lagi. Namun, kami akan mencoba memperkirakan maksud daripada penanya, dan memberikan jawaban sesuai kondisi tersebut.
Dimana, apabila yang dimaksud, penanya adalah seorang pegawai kapal. Lalu, dalam aktifitas kerja kapal, ternyata masih ada bahan bakar kapal yang masih tersisa. Dan, penanya mempertanyakan akan hukum kita manfaatkan sisa bahan bakar untuk keuntungan pribadi; seperti dijual.
Maka kita sampaikan, bahwa disini ada dua kondisi;
Pertama, jika memang sudah ada penjelasan dari pihak pemilik kapal, bahwa kalau ada bahan bakar yang sisa, bisa diambil oleh pekerja. Maka kita katakan, boleh bagi penanya, untuk mengambil dan menjualnya atau memanfaatkan untuk kebutuhan pribadi.
Kondisi kedua, jika ada penjelasan jelas, bahwa bahan bakar sisa tidak boleh sama sekali dimanfaatkan oleh pekerja. Maka, diharamkan karena hal tersebut berarti mengambil harta orang lain dg cara batil secara jelas.
Kondisi ketiga, jika tidak ada penjelasan sama sekali dari pemilik kapal, namun mungkin ada praktek-praktek dari pekerja kapal lain untuk menjualnya. Dan itu menjadi sebuah tradisi ‘yg hanya diketahui’ oleh internal antar pekerja. Maka kita katakan, ini juga terlarang dan diharamkan.
Karena, hukum asal memanfaatkan atau mengambil harta orang lain adalah haram.
Dalam hadits Abu Sa’īd As-Sā’idī radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لا يحل للرجل أن يأخذ عصا أخيه بغير طيب نفسه
“Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya kecuali dengan kerelaan darinya.” [HR.Ahmad (23605)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menyatakan;
والأصل في الأبضاع واللحوم ~ والنفس والأموال للمعصوم
“Dan hukum asal dalam kemaluan dan daging-dagingan ~ Dan jiwa dan harta bagi yg terjaga
تحريمها حتى يجيء الحل ~ فافهم هداك الله ما يمل
“Adalah keharamannya sampai datang dalil penghalalan ~ Maka fahamilah semoga Allah menunjukimu selamnya.”
***
Surabaya, 10 Februari 2026
Dijawab oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram




