Dalil Niat Mufaroqoh Dalam Shalat

Assalamu’alaikum. Afwan Ust mau bertanya. Ada kasus imam sholat lupa tidak tahiyat awal langsung berdiri sempurna lalu makmum memperingatkan dg tasbih lalu imam balik duduk.
Ada makmum yg berpendapat bahwa imam batal lalu melanjutkan sisa rokaatnya secara munfarid apakah ini ada dalil dari nabi melanjutkan sholat sendiri ketika imam salah?
Barokallahu fiik
Hamba Allah, Mojokerto
JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah.
Apa yg dilakukan oleh makmum tadi, dalam kasus fikih disebut niat mufāroqoh. Yaitu, seorang makmum berpisah dari imamnya, sehingga dia melanjutkan shalatnya sendiri.
Maka para fuqoha membolehkan praktek semacam ini karena kebutuhan. Misal meyakini batalnya imam. Atau yg semacamnya.
Adapun dalil secara spesifik (kasus tentang mufaroqoh) tentang masalah ini, maka tidak ada. Namun, para fuqoha, berpegangan dengan dalil umum. Yaitu sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal tergantung niat.”
Maka, sebagaimana makmum boleh bermakmum di tengah-tengah shalat imam, dengan sekedar niat. Demikian juga, makmum boleh meniatkan lepas dari imam di tengah-tengah shalat. Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab oleh Danang Santoso
Founder Fiqhgram





Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.bh/futures/ref?code=QCGZMHR6