FATWAMuamalah

Hukum Affiliator Shopee

TANYA:

أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ

Izin bertanya bagaimana hukumnya tentang affiliate shopee tadz, apakah halal atau haram? Karena bnyk sekali yg menjadi mitra/jualan melalui ini, kebetulan saya tertarik namun tidak tau hukumnya. Semoga allah memberikan kami Taufik Jazakallahu khairan.

Iqbal Junian Surya, Cibinong Bogor

JAWAB:

Sebagaimana yang dilansir oleh website shoppe.co.id, Shopee Affiliates Program atau Program Afiliasi Shopee adalah program yang menawarkan penghasilan tambahan untuk content creators yang mempromosikan produk-produk Shopee di media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, dan lainnya. Sobat Shopee juga diberikan kebebasan untuk berkreasi dalam pembuatan konten selama produk-produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan Shopee.

Sistem shopee affiliates dan takyīf fikihnya, secara ringkas bisa dijabarkan pada beberapa point berikut;

Pertama, pihak shopee disini adalah sebagai penyewa jasa dari affiliator (orang yang ikut shopee affiliates), dimana komisi diberikan ketika affiliator berhasil menarik pembeli dari produk yang dia tawarkan melalui link khususnya.

Kedua, affiliator disini berada pada posisi ajīr atau pemberi layanan jasa. Dimana melalui akun sosial media yang dimiliki, dia mencoba menawarkan produk kepada follower atau orang lain untuk bisa membeli produk melalui link khususnya. Lebih mudahnya, sama seperti marketer.

Ketiga, komisi yang didapatkan sudah dijelaskan oleh pihak shopee. Dimana dijelaskan bahwa komisi akan dihitung dari harga produk yang terjual dari Shopee Mall, Star+ & Star dengan besaran komisi hingga 10% dengan batas maksimum Rp10.000 untuk setiap transaksi dengan mempromosikan link produk di media sosial affiliator.

Dari penjabaran beberapa point di atas, maka shopee affiliates ini masuk dalam ranah jual beli jasa atau ijārah. Dan ini diperbolehkan oleh syariat.

Adapun bila affiliator itu sendiri yang membeli produk dari yang dia pasarkan, maka juga diperbolehkan. Karena tidak ada larangan bagi seorang pemberi jasa memasarkan suatu produk untuk membeli produk tersebut. Dan kaidah dalam hukum muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya;

الأصل في المعاملات الحل

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal.”

Jika dikatakan, bukankah ini berarti membeli barangnya sendiri ? Maka, kita katakan bahwa hal ini berbeda. Karena kita tidak sedang menjual produk tersebut, namun hanya memasarkan. Jadi posisi kita ketika menjadi affiliator adalah marketer, bukan seller. Jadi boleh saja, seorang marketer toko misalnya, membeli barang dari toko tersebut. Kecuali ada larangan dari pihak shopee, maka tidak boleh praktek semacam itu. Namun sebatas pengetahuan kami hingga saat ini, pihak shopee tidak melarang praktek yang ditanyakan oleh penanya. Maka kesimpulan hukumnya adalah, boleh. Dengan syarat;

Pertama, produk yang dijual adalah halal dan yang sah diperjualbelikan.

Kedua, tetap memperhatikan ketentuan dan kesepakatan yang dibuat dengan pihak shopee.

Dan, ketetapan hukum pada affiliator shopee di atas, juga berlaku terhadap affiliator pada platform lain, semisal tiktok dan semisalnya. Dengan catatan, mekanisme dan tata aturannya sama. Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Jombang, 10 Januari 2026

Danang Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button