Hukum Tayamum bagi Orang yang Tidak Mampu Menghilangkan Najis dan Letak Niat Tayamum

Pertanyaan:
Afwan ustadz, saya izin bertanya, syarat tayamum salah satunya adalah menghilangkan najis terlebih dahulu yg ada di badan, lalu bagaimana hukumnya jika dia tayamum krna tidak ada air, dan tidak ada air untuk mensucikan najis trsebut?
Terus salah satu rukun tayamum adalah niat, tapi kapan kita melaksanakan niat trsebut, niat tayamum di letakkan dimana? Syukran ustadz.
Ahmad Rof’ul, Lamongan
08585454xxxx
Jawaban:
Bismillahirrohmanirrohim, segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga beserta seluruh sahabat beliau. waba’du:
Sebagaimana yang telah diketahui, menghilangkan najis merupakan syarat sah tayamum menurut pendapat mu’tamad dalam madzab syafi’i, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-haitami dalam kitab al-minhajul qowim, jadi apabila seseorang tidak bisa menghilangkan najis di badannya karena tidak ada air, maka tayamumnya tidak sah.
Adapun apabila telah datang waktu sholat, sementara dia tidak mendapati air untuk berwudhu, dan tidak bisa tayamum karena masih ada najis di badannya, serta diperkirakan dia tidak akan mendapatkan air sampai waktu sholat habis, maka berdasarkan qoul jadid dia tetap melaksanakan sholat pada waktunya walau tanpa berwudhu dan tayammum dengan status lihurmatilwaqt (menghormati waktu), kemudian apabila dia sudah mendapatkan air maka sholatnya harus di’iadah (diulang dalam waktu tersebut) jika masih dalam waktunya, dan diqadha’ jika telah keluar waktunya, sebagaimana yang dijelaskan di kitab kanzur roghibin:
وَمَنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا كَالْمَحْبُوسِ فِي مَوْضِعٍ لَيْسَ فِيهِ وَاحِدٌ مِنْهُمَا لَزِمَهُ فِي الْجَدِيدِ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَيُعِيدَ إِذَا وَجَدَ أَحَدَهُمَا
Artinya: Barang siapa tidak mendapatkan air dan tidak pula tanah, seperti orang yang dipenjara di tempat yang tidak ada salah satu dari keduanya, maka menurut qaul jadid, wajib baginya melaksanakan shalat fardhu, demi menghormati waktu shalat, dan dia wajib mengulang shalatnya apabila dia mendapatkan salah satu dari keduanya (pen, air atau tanah).
Adapun untuk niat tayamun, wajib dilakukan bersamaan dengan menepukkan tangan ke debu, dan dipertahankan hingga saat mengusap sebagian wajah, sebagaimana yang dijelaskan pula di kitab kanzur roghibin:
وَيَجِبُ قَرْنُهَا بِالنَّقْلِ أَيْ: بِأَوَّلِهِ الْحَاصِلِ بِالضَّرْبِ، وَكَذَا اسْتِدَامَتُهَا إِلَى مَسْحِ شَيْءٍ مِنَ الْوَجْهِ عَلَى الصَّحِيحِ
Artinya: Dan wajib menyertakan niat bersamaan dengan “pemindahan” yaitu pada awalnya yang terjadi saat menepukkan (pen, tangan ke debu), demikian pula niat harus dipertahankan hingga mengusap sebagian wajah, menurut pendapat yang shohih.
Demikian, wallahua’lam.
***
Referensi:
Al-Minhaj Al-Qawim, karya Ibnu Hajar Al-haitami rohimahullah.
Kanzur Roghibin, karya imam Jalaluddin Al-mahali rohimahullah.




