FATWA

Apakah Ingus Membatalkan Puasa ?

Ahsanallahu ilaikum ustadz. Izin bertanya tentang -maaf- ingus yang turun dari hidung ke tenggorokan dan kemudian ditelan, apakah membatalkan puasa?

JAWAB

Jika tenggorokan dalam (bukan dekat dengan mulut) maka tidak membatalkan. Tapi kalau sudah sampai tenggorokan yg luar yang dekat dengan mulut atau sudah ke mulut lalu di telan dengan sengaja; maka batal menurut pendapat mu’tamad madzhab Syafii.

Ibarot dalam Busyrol Karim (2/69) mengatakan;

و يفطر ايضا بالنخامة كذلك بأن وصلت الى حد الظاهر من الفم فأجراها هو و إن عجز بعد ذلك عن مجها أو جرت بنفسها و قدر على مجها لتقصيره … بخلاف ما .. لم يصل لحد الظاهر

“Dan batal puasa dengan dahak atau ingus yang sudah mencapai batas luar tenggorokan dari mulut lalu dia dia gerakkan meski dia tidak mampu untuk membuangnya setelah itu. Atau ingus tersebut mengalir sendiri dan mampu untuk membuangnya, karena kesalahannya (yg tidak mau membuang -edt)… beda halnya … jika belum mencapai batas luar (tenggorokan).”

Namun dalam hal ini, jika seorang sedang pilek misalkan maka dipersilahkan mengikuti pendapat madzhab Hanafi yang menganggap tidak batal hal tersebut. Sebagaimana dalam Tabyīnul Haqōiq Syarh Kanzud Daqōiq (fiqh Hanafi) ;

ولو استشم المخاط من أنفه حتى أدخله إلى فمه وابتلعه عمدا لا يفطر

“Kalau orang menghirup ingus dari hidungnya lalu memasukkannya ke mulut dan menelannya secara sengaja; tidak batal.”

Wallahu Ta’ala A’lam

***

Dijawab oleh Danang Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button