Apakah Sholat Orang yang Sudah Meninggal Bisa Digantikan?

Pertanyaan:
Bagaimana cara menggantikan sholat orang yang sudah meninggal?, karena semasa sakit kesadaran nya menurun.
Muhammad Farih Abdul Rasyid, Jawa Timur
Jawaban:
Bismillahirrohmanirrohim, segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga beserta seluruh sahabat beliau.
Saudara penanya yang dirahmati oleh Allah,
mayoritas ulama berpendapat bahwa siapapun yang meninggal dunia sementara masih memiliki tanggungan sholat wajib, baik dia meninggalkannya dalam keadaaan memiliki udzur syar’i atau tanpa udzur,maka tidak ada kewajiban bagi wali atau ahli warisnya untuk mengganti, dikarenakan sholat merupakan ibadah “badaniyah mahdhoh” yaitu ibadah murni yang bersifat fisik yang tidak bisa diwakilkan, baik ketika seseorang masih hidup maupun setelah meninggal dunia[1],hal ini sesuai dengan kaedah fiqh:
العِباداتُ البَدَنيَّةُ لا تُجرى النِّيابةُ في أدائِها[2]
Artinya: Ibadah-ibadah yang bersifat fisik tidak berlaku di dalamnya perwakilan.
Hal ini berbeda dengan ibadah lainnya seperti puasa, haji, dan nadzar, karena di ibadah-ibadah tersebut terdapat dalil yang menjelaskan bolehnya bagi ahli waris untuk menggantinya, adapun dalam ibadah sholat wajib, tidak terdapat dalil shohih yang menjelaskan tentang bolehnya hal tersebut. Imam Nawawi menyatakan dalam kitab Roudhotut Tholibin:
وَلَوْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ أَوِ اعْتِكَافٌ، لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَلَيُّهُ، وَلَا يَسْقُطْ عَنْهُ بِالْفِدْيَةِ[3]
Artinya: Jika seseorang meninggal dunia sementara masih mempunyai tanggungan sholat atau i’tikaf, maka walinya tidak mengqadha atas namanya, dan tanggungan itu juga tidak gugur dengan fidyah.
Namun didalam madzab syafi’I sendiri ada 3 pendapat yang berbeda,pendapat pertama adalah tidak boleh diqadha dan tidak ada fidyah, pendapat ini sesuai dengan jumhur ulama, kemudian pendapat kedua adalah boleh dibayarkan dengan fidyah sebesar satu mud untuk setiap sholat yang ditinggalkan, dan pendapat ketiga adalah bolehnya mengqodho’ sholat untuk si mayit sebagaimana yang diamalkan oleh imam as-subki rohimahullah, hal ini dinukil oleh imam ibnu hajar Al-haitami didalam Tuhfatul Muhtaj:
وَفِي الصَّلَاةِ أَيْضًا قَوْلٌ: إنَّهَا تُفْعَلُ عَنْهُ أَوْصَى بِهَا أَمْ لَا حَكَاهُ الْعَبَّادِيُّ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِ عَنْ إِسْحَاقَ وَعَطَاءٍ لِخَبَرٍ فِيهِ لَكِنَّهُ مَعْلُولٌ بَلْ نَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنْ الْقَدِيمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ أَيْ: إنْ خَلَّفَ تَرِكَةً أَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ كَالصَّوْمِ وَوَجَّهَ عَلَيْهِ كَثِيرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا وَاخْتَارَ جَمْعٌ مِنْ مُحَقِّقِي الْمُتَأَخِّرِينَ الْأَوَّلَ وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ.[4]
Artinya: Dan didalam permasalahan sholatnya mayit: ada pendapat yang menyatakan sholat itu boleh dikerjakan (diqodho’ untuk orang yang meninggal) ,baik ia berwasiat atau tidak, pendapat ini dinukil oleh Al-abbadi dari imam Assyafi’i, dan juga dari selain beliau dari Ishaq dan atho’ berdasarkan sebuah hadist tentang hal itu, tapi hadist tersebut lemah, bahkan ibnu Burhan menukil dari qoul qodim (pendapat lama) bahwasanya wali wajib (jika si mayyit meninggalkan warisan) untuk mengerjakan sholat atas namanya sebagaimana puasa, (akan tetapi) banyak ulama madzab kami mengarahkan pendapat ini (kepada makna:) memberi makan (fidyah) satu mud untuk setiap satu sholat, dan para ulama ahli tahqiq dari generasi akhir ulama syafi’iyah memilih pendapat pertama (qodho’ sholat), dan As-subki melakukan qodho’ sholat untuk Sebagian kerabatnya.
Maka kami katakan untuk saudara penanya: berdasarkan pendapat mayoritas (jumhur) ulama, tidak ada kewajiban bagi wali/ahli waris untuk menggantikan sholat atau membayar fidyah atas sholat wajib yang telah ditinggalkan oleh mayit, adapun yang disyariatkan bagi keluarga yang ditinggalkan adalah memohonkan ampunan untuk mayit dan bersedekah atas namanya dengan harapan Allah mengampuni dosa-dosanya, wallahua’lam.
**********************
[1] فتاوى دار الإفتاء المصرية، 9/34
[2] موْسُوعَة القَواعِد الفِقْهِيَّة، 7/364
[3] روضة الطالبين وعمدة المفتين، 2/381.
[4] تحفة المحتاج في شرح المنهاج، 3/439.




