
Ibadah puasa seringkali dipahami sesederhana menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga senja. Namun, pernahkah kita merenung, bagaimana para ulama merumuskan aturan ibadah ini?
Melalui salah satu kitab induk Mazhab Syafi’i, Minhaj at-Talibin karya Imam An-Nawawi, kita akan menelusuri bagaimana satu huruf dalam hadis atau satu kata dalam Al-Quran bisa melahirkan hukum yang dipatuhi jutaan umat.
Bermula dari Nazar Siti Maryam
Para ulama Syafi’iyah memulai pembahasan dengan membedah makna kata. Mengapa ibadah ini disebut As-Shiyam? Dalam kitab Minhaj, dijelaskan bahwa secara bahasa, puasa artinya Al-Imsak (menahan diri secara mutlak).
Uniknya, landasan istidlal (pengambilan dalil) makna bahasa ini diambil dari kisah ibunda Nabi Isa, Maryam ‘alaihassalam, dalam Al-Quran:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
“Sesungguhnya aku bernazar puasa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Dalam ayat ini, Maryam menahan diri dari berbicara, dan Al-Quran menyebutnya sebagai “puasa” (shauman). Dari makna dasar inilah syariat kemudian memberikan batasan khusus: menahan diri bukan lagi dari bicara, melainkan dari hal-hal yang membatalkan (makan, minum, syahwat) dengan niat tertentu.
Rahasia Huruf “Lam” dalam Hilal
Setiap menjelang Ramadhan, kita sering mendengar hadis tentang melihat bulan. Namun, ketajaman ulama Syafi’iyah mampu melihat detail yang sering terlewat oleh mata awam. Perhatikan hadis berikut:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya” (HR. Bukhari & Muslim).
Dalam Minhaj, dijelaskan bahwa huruf Lam pada kata li-ru’yatihi (لِرُؤْيَتِهِ) dipahami sebagai Lam at-Ta’lil (huruf yang menunjukkan sebab/alasan). Konsekuensi hukumnya: “penyebab” wajibnya puasa adalah “terlihatnya hilal”.
Artinya, dalam Mazhab Syafi’i, puasa digantungkan pada dua hal: sempurnanya bulan Syaban menjadi 30 hari, atau terlihatnya hilal. Jika hilal tidak terlihat (sebab tidak ada), maka kewajiban puasa belum jatuh.
Drama Hisab vs Rukyah: Siapa yang Menang?
Salah satu diskusi paling menarik dalam kajian ini adalah pertentangan antara perhitungan astronomi (hisab) dan kesaksian mata (rukyah). Bagaimana jika ilmu hisab mengatakan “mustahil hilal terlihat”, tapi ada orang yang bersumpah melihatnya?
Di sini terjadi perdebatan di antara para imam besar Syafi’iyah belakangan (Muta’akhkhirin):
- Imam Ar-Ramli: Beliau lebih memenangkan dalil hadits dan kesaksian. Menurutnya, jika ada saksi yang adil mengaku melihat hilal, kesaksiannya diterima meskipun hisab mengatakan mustahil. Alasannya adalah kepatuhan pada dalil hadis yang mengaitkan puasa dengan penglihatan mata.
- Imam As-Subki dan Ibnu Hajar Al-Haitami: Mereka menggunakan pendekatan qiyas yang ketat. Menurut mereka, hisab yang qath’i (pasti) tidak bisa dikalahkan oleh kesaksian mata yang zhanni (bersifat dugaan).
Imam Ibnu Hajar menegaskan dalam Tuhfatul Muhtaj:
“Jika ahli hisab sepakat bahwa pendahuluannya pasti (qath’i)… maka kesaksian (rukyah) ditolak.”
Pandangan Ibnu Hajar ini sangat relevan di era modern. Ketika sains memastikan hilal belum wujud, maka kesaksian orang yang mengaku melihatnya kemungkinan besar adalah kekeliruan atau ilusi, sehingga harus ditolak demi kehati-hatian.
Satu Saksi Sudah Cukup?
Dalam hukum Islam, pembuktian biasanya butuh dua saksi (seperti dalam kasus utang). Awalnya, Imam Syafi’i (dalam Qaulu Qadim) berpendapat penentuan Ramadhan juga butuh dua saksi berdasarkan Qiyas (analogi).
Namun, dalam pendapat barunya (Qaulu Jadid), Imam Syafi’i menetapkan bahwa satu orang saksi yang adil sudah cukup untuk menetapkan awal Ramadhan.
Mengapa beliau “berbalik”? Jawabannya adalah karena ketundukan pada Hadis.
Beliau menemukan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
«تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ»
“Orang-orang berusaha melihat hilal, lalu aku kabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud).
Karena Rasulullah ﷺ menerima kesaksian tunggal dari Ibnu Umar, maka Imam Syafi’i pun membuang Qiyas-nya. Ini adalah bukti prinsip emas beliau: “Idza sahha al-haditsu fahuwa madzhabi” (Jika sebuah hadis itu shahih, maka itulah mazhabku).
Kesimpulan
Menelusuri bab puasa dalam Minhaj at-Talibin membuka mata kita bahwa fikih bukan sekadar aturan kaku. Ia adalah perpaduan harmonis antara kedalaman bahasa, logika, dan ketundukan mutlak pada wahyu. Ulama Syafi’iyah mengajarkan kita untuk beribadah dengan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan.
***
Referensi:
Disarikan dari Syarah Minhaj at-Talibin, Kitab As-Shiyam, Pelajaran ke-1 (Materi Syekh Labib Najib).



