
Setelah kita memahami argumen mayoritas ulama yang menganjurkan puasa Rajab pada bagian pertama, mungkin muncul pertanyaan di benak kita: “Jika puasa itu baik, mengapa ada ulama yang justru memakruhkannya?”
Dalam peta pemikiran fikih, Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang cukup unik. Mereka berpendapat bahwa berpuasa di bulan Rajab secara sebulan penuh hukumnya adalah makruh.
Pandangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kekhawatiran menjaga kemurnian syariat agar tidak tercampur dengan tradisi masa lalu atau disalahpahami oleh orang awam.
1. Menghindari Penyerupaan dengan Masa Jahiliyah
Alasan pertama yang mendasari pendapat ini adalah sejarah bulan Rajab itu sendiri. Sebelum Islam datang, masyarakat Jahiliyah sangat mengagungkan bulan Rajab dengan berbagai ritual, termasuk penyembelihan hewan (Atirah) dan puasa khusus.
Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat yang sangat tegas dalam hal ini. Ada sebuah riwayat yang menceritakan bahwa beliau pernah memukul tangan orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab agar mereka mau makan, seraya berkata:
إنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يُعَظِّمُونَهُ
“Sesungguhnya Rajab adalah bulan yang dahulu diagung-agungkan oleh orang-orang Jahiliyah.”
Bagi kelompok yang memakruhkan, tindakan Umar ini menunjukkan bahwa memberikan pengagungan yang berlebihan pada Rajab, seperti menjadikannya bulan puasa penuh berisiko menghidupkan kembali simbol-simbol pengagungan ala Jahiliyah.
2. Agar Tidak Disangka Wajib Seperti Ramadan
Kekhawatiran kedua adalah masalah persepsi masyarakat awam. Jika umat Islam secara serentak berpuasa penuh di bulan Rajab, dikhawatirkan orang-orang yang kurang paham agama akan menganggap bahwa puasa Rajab itu hukumnya wajib atau setingkat dengan Ramadan.
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah memberikan peringatan serupa agar masyarakat tidak menjadikan Rajab sebagai “Hari Raya” (sesuatu yang rutin dirayakan dengan ibadah khusus yang seolah-olah wajib).
Beliau berkata:
لَا تَتَّخِذُوا رَجَبًا عِيدًا، تَرَوْنَهُ حَتْمًا مِثْلَ شَهْرِ رَمَضَانَ
“Janganlah kalian menjadikan Rajab sebagai hari raya, yang kalian anggap sebagai kewajiban (hatman) seperti bulan Ramadan.”
Ulama besar, Al-Faqih At-Tarthusi dalam kitabnya Al-Hawadits wa Al-Bida’, menjelaskan lebih detail bahwa jika orang awam melihat puasa Rajab dilakukan secara terus-menerus setiap tahun dengan keutamaan yang ditonjolkan, mereka bisa terjebak dalam keyakinan bahwa itu adalah sunnah yang bersifat tetap (sunnah ratibah) atau bahkan fardu.
3. Meneladani Pola Puasa Rasulullah ﷺ
Argumen lain datang dari pengamatan terhadap pola ibadah Nabi ﷺ. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menyempurnakan puasa sebulan penuh selain di bulan Ramadan.
مَا رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إلَّا رَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan.”
Oleh karena itu, para ulama Hanbali berpendapat bahwa jika seseorang ingin berpuasa di bulan Rajab, sebaiknya ia berbuka (tidak berpuasa) walau hanya sehari atau beberapa hari saja. Dengan melakukan itu, maka sifat “makruh” karena mengistimewakan Rajab secara penuh pun akan hilang.
Kapan Puasa Rajab Menjadi Tidak Masalah?
Setelah melihat dua kutub pendapat ini, kita bisa menemukan titik tengah yang sangat indah. Para ulama, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Sultanul Ulama Izzuddin bin Abdissalam, menjelaskan bahwa hukum makruh itu hanya berlaku jika memenuhi kondisi tertentu.
Hukum makruh akan hilang jika:
1. Seseorang berpuasa Rajab dengan niat puasa secara umum (seperti puasa Senin-Kamis atau Daud), bukan karena meyakini ada perintah khusus dari sisi syariat.
2. Tidak berpuasa sebulan penuh (diselingi dengan berbuka).
3. Tidak meyakini bahwa puasa tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan layaknya Ramadan.
Syekh Izzuddin bin Abdissalam menekankan bahwa selama seseorang mengagungkan Rajab dengan cara yang berbeda dari cara orang Jahiliyah, maka ia tidak bisa dituduh mengikuti tradisi mereka.
Beliau menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh ditinggalkan hanya karena pernah dilakukan oleh ahli batil, selama syariat tidak melarangnya secara khusus.
Secara ringkas, terdapat tiga pendapat besar mengenai puasa Rajab:
1. Sunnah secara mutlak, meskipun dilakukan sebulan penuh (Pendapat Mayoritas Ulama/Jumhur).
2. Makruh jika dilakukan sebulan penuh tanpa selingan buka (Pendapat Mazhab Hanbali).
3. Dilarang secara mutlak (Pendapat ini dinisbatkan kepada sebagian kecil ulama, namun sulit ditemukan tokoh yang menyatakannya secara kuat).
Semoga Allah Ta’ala memberkati setiap amalan kita di bulan-bulan mulia ini dan menyampaikan kita semua pada bulan Ramadan dalam keadaan sehat dan penuh iman.
***
Referensi: Syarh Nayl al-Arab fi Mawsim Rajab, Muhammad Barri ‘Ali Ash-Shumali, Hal. 17-24




