Wordpress

Memusnahkan Mushaf Rusak dengan Mesin Penghancur Kertas

Diambil dari kitab Al-Nawazil al-Fiqhiyyah al-Muta'alliqah bil-Qur'an al-Karim Dr. Khalil bin Abdurrahman al-Mubarak

Gambaran Masalah dan Jenis Alat

Jika ditemukan mushaf yang sudah rusak, tidak bisa dibaca lagi, kertasnya retak-retak, tulisannya buruk sehingga sulit dibaca, atau terdapat kesalahan yang tidak bisa diperbaiki, bolehkah dimusnahkan dengan mesin penghancur kertas (paper shredder)?

Mesin ini ada dua jenis:

Pertama, yang memotong kertas secara horizontal dan vertikal menjadi potongan sangat kecil, tidak tersisa satu huruf pun.

Kedua, yang memotong kertas menjadi jalur-jalur panjang, dan masih mungkin tampak sebagian huruf atau kata.

Cara Memusnahkan Mushaf yang Rusak Menurut Ulama Terdahulu

Para fuqaha menyebut empat cara memusnahkan mushaf yang sudah tidak bisa dibaca, dengan perbedaan pendapat pada sebagiannya:

1. Dibakar: dibolehkan oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah; dilarang Hanafiyah, berdasarkan perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.

2. Dikubur di tempat bersih jauh dari pijakan kaki: disebutkan oleh Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah; sebagian Syafi’iyah ragu karena khawatir terinjak.

3. Dicuci dengan air sampai tinta hilang: dibolehkan oleh keempat mazhab.

4. Dirobek: hanya disebutkan Syafi’iyah, dan mereka berbeda pendapat, satu pendapat membolehkan (syadz, dan ini tampak dari pernyataan Ibnu Hajar), satu lagi melarang karena memutus huruf dan memisahkan kata.

Dalil Bolehnya Merobek Mushaf yang Rusak secara Umum

1. Hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pengumpulan mushaf oleh Utsman, dalam satu riwayat tertulis «أن يُخرَق» dengan kha’ mu’jamah, artinya dirobek, dan riwayat ini sahih.

2. Riwayat Abu Ubaid dari Mush’ab bin Sa’d: “Aku mendapati orang-orang ketika Utsman merobek mushaf-mushaf, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya”, sanadnya sahih.

3. Perbuatan Marwan bin al-Hakam yang merobek lembaran-lembaran Hafshah radhiyallahu ‘anha di hadapan para sahabat tanpa ada yang mengingkari, sanadnya sahih.

Hukum Jenis Pertama (Potongan Jalur Panjang)

Tidak boleh digunakan untuk menghancurkan kertas mushaf secara mandiri, karena masih berpotensi tersisa lafal-lafal Al-Qur’an seperti lafaz jalalah dan asma-asma Allah, sementara kertas-kertas itu biasanya berakhir di tempat sampah.

Ini adalah inti fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dan sesuai pernyataan Syekh Ibnu Baz rahimahullah. Namun, jika setelah dipotong sisa kertasnya langsung dibakar, maka tidak mengapa.

Perbedaan Pendapat Ulama Kontemporer tentang Jenis Kedua (Potongan Sangat Kecil)

Para ulama kontemporer berbeda dalam dua pendapat:

Pendapat pertama (boleh): Syekh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah serta sebagian peneliti membolehkannya, dengan syarat potongan benar-benar halus sehingga tidak tersisa satu huruf pun.

Pendapat kedua (tidak boleh): Syekh Abdurrahman al-Suhaim, bahwa menghancurkan kertas mushaf bertentangan dengan pengagungan terhadapnya dan termasuk penghinaan.

Pendapat ini dibantah bahwa tujuannya justru menjaga mushaf dari kehinaan, bukan menghinakannya, dan segala sesuatu dinilai dari niatnya.

Pendapat Terpilih dan Alasannya

Yang lebih kuat: boleh memusnahkan kertas mushaf dengan mesin penghancur modern (jenis kedua), dengan syarat tidak tersisa satu kata atau huruf pun, karena dalilnya kuat dan tidak ada sanggahan yang mematahkannya.

Poin-poin penguat:

1. Cara memusnahkan mushaf termasuk ranah wasilah (sarana), bukan ibadah. Sarana pada asalnya mubah selama tidak ada dalil yang melarang.

2. Larangan Syafi’iyah atas perobekan hanya berlaku pada robekan tangan yang masih menyisakan kata-kata, dan ini tidak berlaku di sini.

3. Mesin penghancur lebih mudah, lebih aman, dan lebih murah di zaman ini dibanding pembakaran yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan serta membutuhkan biaya dan tempat khusus dibanding penguburan yang juga merepotkan.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وهذا الحكم هو الذي وقع في ذلك الوقت، أما الآن فالغسل أولى لما دعت إليه الحاجة

“Hukum ini yang terjadi pada masa itu; adapun sekarang, pencucian lebih utama karena ada kebutuhan ke sana”

ini menunjukkan bahwa cara memusnahkan mushaf mengikuti keadaan dan zaman.

Wallahu A’lam.

***

Referensi:

  • Al-Nawazil al-Fiqhiyyah al-Muta’alliqah bil-Qur’an al-Karim, Dr. Khalil bin Abdurrahman al-Mubarak, hlm. 182–191

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button