ARTIKEL ISLAMFIKIH

Penggunaan Warna dalam Mushaf

Tinjauan Historis

Mushaf pada zaman Nabi ﷺ, saat dikumpulkan di masa Abu Bakar, lalu disalin di masa Utsman radhiyallahu ‘anhum, semuanya ditulis dengan satu warna: hitam. Tidak ada keperluan untuk warna lain. Barulah pada era tabi’in kebutuhan itu muncul, seiring meluasnya penaklukan Islam dan masuknya banyak orang Ajam yang tidak fasih berbahasa Arab.

Untuk melindungi bacaan dari lahn, ulama mulai menambahkan tanda titik dan harakat. Abu al-Aswad ad-Du’ali memerintahkan juru tulisnya: “Ambil mushaf ini, lalu gunakan tinta yang berbeda warna dari tinta aslinya.”

Warna yang dipakai ketika itu ada tiga: merah untuk harakat dan tanda baca, hijau atau biru lapis lazuli untuk tanda hamzah washal, dan kuning untuk hamzah tahqiq.

Ketika mesin cetak modern muncul, kemampuannya masih terbatas sehingga sebagian besar mushaf kembali dicetak hanya dengan satu warna hitam. Lajnah yang mengawasi pencetakan Mushaf Madinah di Mujamma’ Malik Fahd pun menyatakan bahwa sebenarnya penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sesuai kaidah ilmu dhabth punya sandaran salaf yang sahih, tapi karena kaum muslimin sudah terbiasa dengan warna hitam, kebiasaan itu pun dipertahankan.

Seiring perkembangan teknologi cetak modern, penggunaan warna dalam mushaf meluas dan tidak lagi terbatas pada ranah dhabth, melainkan mencakup juga tujuan-tujuan lain.


Masalah Pertama: Mushaf Berwarna untuk Tajwid

Yang dimaksud adalah mushaf yang menandai setiap hukum tajwid dengan warna tertentu pada huruf atau harakatnya. Mushaf paling populer dalam kategori ini adalah Mushaf Tajwid terbitan Dar al-Ma’rifah Damaskus (1415H/1994M), yang menggunakan merah untuk mad, hijau untuk ghunnah, biru untuk sifat makhraj, dan abu-abu untuk huruf yang ditulis tapi tidak diucapkan.

Para ulama kontemporer terbagi dua.

Pertama, yang membolehkan antara lain Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah al-Azhar, Mufti Umum Suriah Dr. Ahmad Badr ad-Din Hassun, Pusat Fatwa Kementerian Wakaf Qatar, Dr. Muhammad az-Zuhaili, dan sejumlah ulama lainnya.

Kedua, yang melarang antara lain Majlis Qurra’ Damaskus, Lajnah Tetap Urusan al-Qur’an Kementerian Wakaf Suriah, Dr. Shalih al-Fauzan, serta Dr. Wahbah az-Zuhaili yang berkata:

Saya mendapati bahwa pengkodean warna ini membuka pintu eksploitasi yang buruk terhadap al-Qur’an.

Dr. Musthafa al-Bugha juga menyatakan bahwa halaman mushaf menjadi mirip peta berwarna.

Yang membolehkan berdalil dengan perintah Allah ﷻ:

“Dan bacalah al-Qur’an dengan tartil” (QS. al-Muzammil: 4).

Setiap sarana yang membantu tartil hukumnya mengikuti hukum tujuannya. Mereka juga berdalil dengan qiyas atas perbuatan ulama salaf yang menggunakan warna dalam dhabth.

Adapun yang melarang berdalil bahwa pengkodean ini mengubah kehitaman rasm yang ditulis para sahabat, melanggar manhaj salaf, dan berpotensi membingungkan pembaca karena tidak ada keseragaman warna antar mushaf yang berbeda.

Mereka juga khawatir bahwa mushaf semacam ini bisa membuat pelajar malas berguru langsung kepada para qari’, sebagaimana kata ulama: “من أعظم البلية تمشيخ الصحيفة”, seburuk-buruk keadaan adalah menjadikan lembaran kertas sebagai guru.

Setelah menimbang semua argumen, penulis menguatkan pendapat boleh.

Dalil-dalil pihak pertama lebih kuat, tidak ada dalil yang benar-benar menetapkan haram, mushaf tajwid ini bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan menggantikan mushaf biasa, dan beberapa studi lapangan membuktikan efektivitasnya dalam membantu pelajar tajwid.


Masalah Kedua: Mushaf Berwarna untuk Qira’at

Banyak mushaf dicetak hari ini dengan keterangan qira’at pada hamisynya, mulai dari dua qira’at hingga sepuluh qira’at, bahkan termasuk qira’at syadz. Cara penggunaan warnanya pun beragam: ada yang sekadar mewarnai lafaz yang diperselisihkan, ada yang menambahkan warna pada nama-nama qari’ di hamisy, dan ada yang membedakan warna sesuai bab-bab qira’at.

Ciri khas yang menyatukan mushaf-mushaf ini adalah satu: qira’at tidak dicampur ke dalam teks al-Qur’an, melainkan diletakkan di pinggir dengan pemisah yang jelas.

Perlu dicatat bahwa Imam Abu Amr ad-Dani rahimahullah sudah membahas hal serupa berabad-abad silam dan mengecam keras pencampuran qira’at ke dalam rasm mushaf.

Ia menyebutnya “paling besar tingkat kekeliruan dan perubahannya.”

Meski demikian, Ibn al-Munadi membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.

Ulama kontemporer pun berselisih.

Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah membolehkan, sementara Syekh Ibn Baz rahimahullah berpendapat bahwa tidak boleh menulis apa pun dalam mushaf selain kalam Allah.

Setelah mempertimbangkan kedua pihak, penulis menguatkan kebolehan, karena dasar larangan selalu bermuara pada kekhawatiran akan campur aduk antara kalam Allah dan kalam manusia, dan kekhawatiran itu sudah tidak relevan setelah al-Qur’an tersebar dan dihafal oleh jutaan orang.

Imam Nawawi rahimahullah berkata serupa soal naqth dan syakal:

“Para ulama yang dulu memakruhkannya hanya karena khawatir terjadi perubahan, dan kekhawatiran itu kini sudah hilang.”

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Qira’at harus ditulis dan diverifikasi oleh para ahli, harus ditempatkan di hamisy dengan pemisah yang tegas, tidak boleh masuk ke dalam teks, dan sebaiknya dibatasi pada qira’at-qira’at yang sahih saja.


Masalah Ketiga: Pewarnaan Asmaul Husna dalam Mushaf

Sebagian penerbit mewarnai asmaul husna atau sebagiannya dengan warna tertentu. Variasinya bermacam-macam: ada yang hanya mewarnai lafal jalalah “Allah”, ada yang menambahkan “ar-Rahman” dan “ar-Rabb”, ada yang mewarnai lafal jalalah yang dibaca tafkhim saja dan menamainya “Mushaf at-Tafkhim”, dan ada yang mewarnai semua 99 nama dengan dua warna (lafal jalalah merah, selebihnya hijau).

Penerbit Dar al-Fikr Damaskus misalnya menyebut ini sebagai upaya “melayani kitab Allah dalam mempercantik tampilannya.”

Penilaian yang tampak dari penulis adalah bahwa perbuatan ini paling rendah hukumnya makruh.

Sebagian ulama seperti Dr. Muhammad Sa’id al-Buthi rahimahullah menghukuminya haram.

Ada beberapa alasan yang menunjukkan kemakruhannya.

Pertama, tidak ada dasar dan tidak ada keperluan nyata untuk ini. Warna tidak membantu tajwid, tidak membantu dhabth, dan tidak membantu memahami al-Qur’an. Mengotori mushaf dengan sesuatu yang tidak berguna semestinya dihindari.

Kedua, memuliakan asmaul husna bukan caranya dengan mewarnai tulisannya, melainkan dengan menghafal, berdoa menggunakannya, dan mengamalkan maknanya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, siapa yang menghafalnya masuk surga” (HR. Bukhari-Muslim).

Ibn Baththal rahimahullah menjelaskan bahwa “ihshaul asma'” mencakup perbuatan dan perkataan.

Ketiga, hadis yang menjadi acuan para penerbit dalam menentukan daftar 99 nama secara terperinci terdapat masalah idraj (sisipan) dari sebagian perawi, sebagaimana ditegaskan oleh Hafizh Ibn Hajar dan ulama lainnya.

Keempat, pelaksanaannya sering kacau: sebagian penerbit mewarnai kata “rabb” bahkan dalam konteks yang bermakna “tuan” bukan Tuhan, seperti dalam QS. Yusuf: 23 di mana yang dimaksud adalah majikan Nabi Yusuf ‘alaihissalam.


Masalah Keempat: Mushaf Berwarna untuk Hiasan

Belakangan beredar mushaf dengan warna-warna cerah dan wangi-wangian, tepinya diberi warna berbeda tiap juz, dibungkus dalam kotak hias, dan kerap dijadikan hadiah. Sebagian orang menyebutnya “Mushaf Barbie” karena desainnya mirip mainan anak asal Barat.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat.

Pusat Fatwa Kementerian Wakaf Qatar membolehkannya. Sementara Dr. Hasan Abdil Hadi Hamitu dan beberapa peneliti melarangnya.

Pembahasan mencakup tiga sisi.

Soal hiasan warnanya: yang membolehkan berdalil dengan riwayat dari Ibn Sirin rahimahullah bahwa beliau menyukai mushaf yang dihias dan diperindah, dan Ibn al-Qasim pernah melihat mushaf milik Imam Malik dilapisi perak. Selain itu, jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah membolehkan mushaf dihiasi dengan emas dan perak, sehingga warna yang lebih sederhana tentu lebih boleh lagi.

Adapun yang melarang berdalil dengan atsar Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu:

“Jika kalian menghiasi mushaf-mushaf dan memperindah masjid-masjid, maka kebinasaan akan menimpa kalian”, yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhuma, dan atsar ini dinilai memiliki hukum marfu’.

Penulis menguatkan kebolehan, dengan catatan penting: selama hiasan itu hanya pada sampul dan tepi kertas, tidak masuk ke halaman-halaman yang berisi teks al-Qur’an, dan tidak sampai melalaikan pembaca dari tadabbur. Jika hiasan itu sudah menjalar ke dalam halaman al-Qur’an dan mengganggu perenungan, barulah menjadi terlarang.

Soal wangi-wangiannya:

Tidak ada masalah, bahkan az-Zarkasyi, as-Suyuthi, dan al-Amidi dari kalangan Hanbali menganjurkannya.

Soal penamaan “Mushaf Barbie”:

Penamaan ini tidak dapat diterima. Mengaitkan kitab Allah dengan nama boneka mainan asal Barat adalah penghinaan yang nyata terhadap kemuliaan al-Qur’an, apapun alasannya.

Wallahu A’lam

***

Referensi:

An-Nawazil al-Fiqhiyyah al-Muta’alliqah bil-Qur’an al-Karim, Dr. Khalil al-Mubarak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button