ARTIKEL ISLAMSejarah

Puasa Dulu Tidak Seperti Sekarang: Menelusuri Sejarah Bertahap Syariat Ramadan

Pernahkah terbesit di benak kita, apakah puasa Ramadan yang kita jalani hari ini tata caranya sama persis dengan saat pertama kali diperintahkan?

Ternyata, syariat puasa memiliki sejarah panjang dan melalui proses bertahap yang penuh hikmah dan kasih sayang Allah Ta’ala.

Secara bahasa, puasa (As-Shiyam) berarti menahan diri (Al-Imsak). Sedangkan menurut istilah syariat, ia didefinisikan sebagai

“Menahan diri secara khusus, dari hal-hal yang khusus, pada waktu yang khusus, dan dilakukan oleh orang yang khusus.”

Kewajiban puasa Ramadan sendiri mulai diturunkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah. Sepanjang hayatnya, Rasulullah ﷺ tercatat melaksanakan puasa Ramadan sebanyak sembilan kali, sebelum beliau wafat pada bulan Rabiul Awal tahun ke-11 Hijriah.

Namun, tahukah kita?

Syariat ini tidak langsung turun dalam bentuk “wajib” seperti sekarang. Ada tiga tahapan besar dalam sejarah pensyariatan puasa.

Mari kita telusuri.

Tiga Fase Perjalanan Syariat Puasa

Berdasarkan riwayat yang ada, syariat puasa mengalami tiga fase perubahan (athwar) hingga menjadi bentuk yang mapan seperti hari ini:

1. Fase Pertama: Pra-Ramadan (Masa Pembiasaan)

Saat Nabi Muhammad ﷺ pertama kali tiba di Madinah, beliau belum mewajibkan puasa Ramadan. Yang beliau lakukan adalah berpuasa pada hari Asyura dan tiga hari di setiap bulannya. Kebiasaan ini berlangsung selama sekitar tujuh belas bulan, dari bulan Rabi’ ke Rabi’ berikutnya, hingga akhirnya turun perintah puasa Ramadan.

2. Fase Kedua: Masa Pilihan (Boleh Puasa, Boleh Bayar Fidyah)

Ketika ayat Al-Qur’an pertama tentang kewajiban puasa turun:

“Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu…” (QS. Al-Baqarah: 183)

Pada tahap ini, kaum Muslimin masih diberi kebebasan memilih (At-Takhyir). Siapa yang mau berpuasa, silakan berpuasa. Siapa yang ingin tidak berpuasa, boleh berbuka namun wajib membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan). Meskipun saat itu, berpuasa tetap dianggap lebih utama.

3. Fase Ketiga: Kewajiban Mutlak

Pilihan itu kemudian dihapus (di-naskh) dengan turunnya firman Allah:

“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an… Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa menjadi kewajiban mutlak (‘ainan) bagi setiap Muslim yang sehat dan mukim (tidak bepergian). Pilihan membayar fidyah hanya tersisa sebagai keringanan khusus bagi orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa.

Kisah Haru di Balik Waktu Sahur dan Buka

Selain tahapan kewajiban, aturan “kapan boleh makan” juga mengalami perubahan.

Pada masa awal puasa diwajibkan, aturannya jauh lebih berat daripada sekarang. Dulu, seseorang hanya boleh makan, minum, dan berhubungan suami istri selama dia belum tidur. Jika seseorang sudah tertidur setelah berbuka atau telah melaksanakan salat Isya, maka haram baginya makan dan minum hingga malam berikutnya.

Bayangkan betapa beratnya aturan ini, hingga terjadilah sebuah peristiwa yang menimpa sahabat Nabi bernama Qais bin Shirmah Al-Ansari.

Suatu hari, Qais berpuasa. Saat waktu berbuka tiba, ia pulang ke rumah dan bertanya pada istrinya,

“Apakah ada makanan?”

Istrinya menjawab tidak ada, namun ia berjanji akan mencarikan makanan.

Karena kelelahan bekerja seharian, mata Qais tak tertahan dan ia pun tertidur pulas sebelum istrinya kembali.

Saat sang istri datang dan melihat suaminya tertidur, ia berkata dengan sedih, “Khaibatan lak” (Sungguh rugi/celaka engkau).

Karena sudah tidur, Qais tidak boleh makan. Ia melanjutkan puasanya semalaman hingga keesokan harinya tanpa asupan makanan sedikitpun.

Akibatnya, saat siang hari (tengah hari), Qais pingsan karena kelaparan dan kelelahan yang amat sangat.

Turunnya Ayat Kasih Sayang

Kejadian yang menimpa Qais ini sampai ke telinga Rasulullah ﷺ. Maka, Allah SWT yang Maha Pengasih menurunkan keringanan (rukhsah) bagi umat Islam lewat firman-Nya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu…” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan kelanjutan ayatnya yang sangat melegakan:

“…Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

Berita ini disambut dengan sukacita yang luar biasa oleh kaum Muslimin. Sejak saat itu, syariat puasa menjadi mapan dan ringan seperti yang kita nikmati hari ini: segala pembatal puasa dibolehkan sepanjang malam, dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar shadiq.

***

Referensi: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, An-Nawawi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button