AqidahARTIKEL ISLAM

Feminisme dalam Jubah Agama: Antara Tafsir Liberal dan Hakikat Islam

Di era modern ini, kita menyaksikan gelombang pemikiran yang mencoba merombak tatanan nilai-nilai Islam melalui kacamata feminisme.

Istilah “Feminisme Islam” muncul sebagai tren intelektual yang berupaya melakukan pembacaan ulang terhadap Al-Quran dan hadits demi memberikan pemahaman baru yang dianggap “ramah perempuan”.

Fenomena ini pada hakikatnya adalah upaya mengimpor ideologi feminisme Barat ke dalam dunia Islam dengan memberikan “pakaian” atau jargon agama agar lebih mudah diterima oleh masyarakat Muslim yang religius.

Strategi “Pembacaan Ulang” dan Penolakan Hadits

Kelompok feminis Muslimah sering kali menggunakan strategi metodologis yang disebut sebagai “re-reading” atau pembacaan ulang teks syar’i. Salah satu alat utama mereka adalah menolak hadits-hadits Nabi ﷺ.

Mereka menyadari bahwa banyak hadits yang memberikan batasan-batasan peran antara laki-laki dan perempuan merupakan penghambat terbesar bagi agenda kesetaraan mutlak yang mereka usung.

Oleh karena itu, mereka cenderung hanya berpegang pada Al-Qur’an dan menafsirkan ayat-ayatnya sesuai dengan perspektif feminisme tanpa mengindahkan penjelasan dari Nabi ﷺ. Riffat Hassan, salah satu tokohnya, berargumen bahwa pandangan “inferioritas” perempuan masuk ke dalam tradisi Islam melalui hadits-hadits yang dianggapnya terpengaruh oleh budaya Yahudi-Nasrani.

Tidak hanya hadits, mereka juga mengesampingkan tafsir para ulama terdahulu dengan tuduhan bahwa tafsir-tafsir tersebut bersifat “patriarkal” karena ditulis oleh laki-laki.

Syubhat Kesetaraan Mutlak: Memaksakan Makna Ayat

Syubhat utama yang disebarkan adalah tuntutan kesetaraan mutlak dalam segala hal, mulai dari kepemimpinan (qawamah), hak waris, hingga kesaksian. Mereka menarik-narik beberapa ayat Al-Qur’an untuk mendukung paham ini, seperti firman Allah dalam Surah Ali-Imran ayat 195:

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain’.”

Berdasarkan ayat ini dan ayat-ayat serupa seperti An-Nisa: 124 dan At-Taubah: 71-72, mereka berargumen bahwa Al-Qur’an tidak mengenal hierarki antara laki-laki dan perempuan. Namun, secara logika (aqli) dan dalil naqli, pandangan ini sangat keliru. Islam memang menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam asal penciptaan, hak beribadah, dan balasan pahala, tetapi Islam tetap mempertahankan perbedaan fungsi sosial dan tugas sesuai kodrat masing-masing.

Gugatan terhadap Konsep Qawamah

Sikap kritis feminisme juga menyasar ayat tentang kepemimpinan laki-laki dalam keluarga (qawamah):

 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (adalah) pelindung bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34).

Para feminis berusaha meniadakan hukum ayat ini dengan argumen sejarah budaya, yakni menganggap ayat tersebut hanya berlaku untuk kondisi masyarakat Arab abad ke-7 yang bersifat patriarki dan tidak lagi relevan di masa kini ketika perempuan sudah bekerja. Ada pula yang secara kreatif memutarbalikkan tafsirnya dengan menyebut bahwa “melebihkan sebagian atas sebagian lain” bisa berarti perempuan lebih unggul atas laki-laki dalam hal-hal tertentu.

Padahal, secara fitrah dan syariat, qawamah adalah tanggung jawab perlindungan dan kepemimpinan yang telah ditetapkan Allah demi kestabilan keluarga, bukan sebagai bentuk penindasan.

Bahaya Penyimpangan dan Sikap Muslimah Sejati

Jika paham ini dibiarkan, ia akan merusak identitas dan nilai moral Islam. Salah satu contoh ekstrem penyimpangan ini adalah munculnya dukungan terhadap konsep “Musaakinah” (kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan) demi kebebasan fisik, dengan mencatut pendapat fikih yang disalahpahami secara serampangan.

Sikap seorang Muslim dan Muslimah yang benar adalah menempatkan wahyu di atas akal dan perasaan. Kita harus menyadari bahwa keadilan tidak harus berarti kesamaan (kesetaraan mutlak). Allah adalah Sang Pencipta yang paling tahu tentang kebutuhan makhluk-Nya.

Islam telah memuliakan wanita dengan memberikan hak-hak yang luhur, seperti hak mahar, hak nafkah, dan penghormatan sebagai ibu, tanpa harus mencabutnya dari kodrat fitrahnya sebagai wanita.

Seorang Muslimah tidak perlu menjadi feminis untuk mendapatkan haknya, karena Islam sudah memberikan “hak asasi” jauh sebelum dunia Barat mengenalnya. Kemuliaan bukan didapat dengan menjadi “pesaing” laki-laki, melainkan dengan ketakwaan, sebagaimana firman Allah:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Kesimpulan

Feminisme Islam pada dasarnya adalah proyek sekuler yang dibungkus dengan baju baru. Tugas kita adalah menjaga agar Al-Quran dan Hadits tetap dipahami secara ilmiah dan tafsir yang benar, serta tetap menempatkan perempuan di posisi terhormat yang telah digariskan oleh Allah, bukan mengikuti arus ideologi asing yang sering kali justru merendahkan martabat wanita atas nama kebebasan.

***

Referensi: ‘Iadah Qiraah An-Nash Asy-Syari ‘Inda An-Nisawiyah Al-Islamiyah (Pembacaan Ulang Teks Syari Menurut Feminisme Islami), Markaz Salaf.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button