Menjaga Warisan Sang Nabi: Membedah Syubhat Orientalis

Hadits atau Sunnah merupakan pilar kedua dalam syariat Islam setelah Al-Qur’an. Tanpa hadits, kita tidak akan pernah tahu bagaimana cara shalat yang detail, prosedur zakat yang rinci, hingga adab harian yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Namun, kedudukan hadits yang sangat vital ini sering kali menjadi sasaran tembak para kalangan orientalis Barat, yang berupaya meruntuhkan kepercayaan umat Islam terhadap keaslian warisan nabawi ini.
Syubhat Utama: Isu Keterlambatan Pembukuan
Salah satu keraguan yang paling sering digaungkan adalah klaim bahwa hadits baru ditulis dan dikumpulkan beberapa generasi setelah wafatnya Nabi ﷺ. Tokoh orientalis seperti Bernard Lewis menyatakan bahwa karena hadits baru dibukukan secara resmi setelah lebih dari seratus tahun, maka faktor kelemahan memori manusia dan motif pemalsuan politik menjadi sangat besar. Mereka beranggapan bahwa hadits “hanyalah” tradisi lisan yang kebenarannya meragukan, mirip dengan sejarah yang terdistorsi.
Bantahan Naqli: Jaminan Penjagaan dari Allah
Sebagai Muslim, kita harus memahami bahwa Allah Ta’ala telah menjamin penjagaan agama ini secara utuh. Jika Allah menjamin penjagaan Al-Qur’an, maka secara logis Allah juga menjamin penjagaan “penjelasnya”, yaitu Sunnah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah penjelasannya.” (QS. Al-Qiyamah: 19).
Ayat ini menunjukkan bahwa penjelasan Al-Qur’an (Sunnah) adalah bagian dari wahyu yang dijaga oleh Allah agar hujah-Nya tetap tegak hingga akhir zaman. Syaikh Saleh bin Mahdi al-Maqbali menegaskan bahwa Allah telah membedakan umat ini dari umat-umat sebelumnya dengan menjadikan agama kita semakin jelas dan kuat benderanya seiring berjalannya waktu, sebagai pemenuhan janji Allah tentang kesempurnaan agama.
Bantahan Aqli: “Tidak Dibukukan Resmi” Bukan Berarti “Hilang”
Logika bahwa “terlambat tulis berarti hilang” adalah logika yang cacat. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
- Kekuatan Hafalan Bangsa Arab: Masyarakat Arab saat itu adalah bangsa yang “ummi” (tidak membaca-tulis secara umum) namun dianugerahi kekuatan memori yang luar biasa. Mereka mampu menghafal ribuan baris puisi dan silsilah hanya dengan sekali dengar. Ibnu Syihab az-Zuhri pernah berkata bahwa ketika beliau melewati pemakaman, beliau menutup telinganya karena takut ucapan sia-sia yang terdengar akan masuk dan tertanam secara permanen dalam ingatannya.
- Penulisan Sejak Zaman Nabi: Klaim bahwa tidak ada penulisan sama sekali adalah keliru. Meskipun secara resmi belum dilakukan demi menjaga kemurnian Al-Qur’an, banyak sahabat yang memiliki catatan pribadi. Contohnya adalah Abdullah bin ‘Amru bin al-‘Ash yang mendapatkan izin langsung dari Nabi ﷺ untuk menulis. Nabi bersabda kepadanya: “Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah keluar dari mulutku kecuali kebenaran”.
- Lahirnya Ilmu Sanad: Untuk membentengi hadits dari pemalsuan, umat Islam menetapkan sistem Isnad (rantai transmisi). Ini adalah sistem verifikasi tercanggih dalam sejarah manusia yang melahirkan ilmu biografi para perawi (Ilmu Rijal). Para ulama meneliti setiap individu dalam rantai tersebut, kejujurannya, kekuatan ingatannya, hingga siapa gurunya.
Hikmah di Balik Penundaan Pembukuan Resmi
Ada alasan syar’i mengapa pembukuan hadits tidak dilakukan serentak seperti Al-Qur’an di masa awal:
- Menghindari Pencampuran: Pada awalnya, ada kekhawatiran masyarakat akan mencampuradukkan antara Al-Qur’an dengan penjelasan Nabi jika keduanya ditulis di media yang sama.
- Fokus pada Al-Qur’an: Para sahabat ingin masyarakat mencurahkan perhatian penuh untuk menghafal dan memantapkan Al-Qur’an terlebih dahulu sebelum beralih ke pembukuan sunnah.
- Ibadah Mencari Hadits: Kondisi ini justru membuka pintu ibadah yang agung, yaitu rihlah (perjalanan) mencari ilmu, di mana para ulama menempuh perjalanan berbulan-bulan hanya untuk memverifikasi satu hadits.
Era Pembukuan Resmi: Kepemimpinan Khalifah yang Adil
Pembukuan secara resmi kemudian dilakukan atas instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz di akhir abad pertama Hijriah. Beliau khawatir ilmu akan hilang seiring wafatnya para ulama. Upaya ini dilakukan oleh para ulama kredibel seperti Ibnu Syihab az-Zuhri dan Abu Bakar bin Hazm. Ini bukanlah proses “menciptakan” hadits baru, melainkan proses seleksi ketat dari catatan-catatan (sahifah) dan hafalan yang sudah ada sebelumnya.
Sikap Seorang Muslim
Seorang Muslim harus menyadari bahwa hadits adalah hal yang tidak terpisahkan dari Al-Qur’an. Keraguan yang disebarkan orientalis sering kali hanya didasarkan pada ketidaktahuan mereka terhadap metodologi ilmu hadits yang sangat presisi. Imam Ibnu Rajab menyatakan bahwa pembukuan hanyalah menambah penguatan, namun keshahihan hadits-hadits tersebut sebenarnya sudah tetap di kalangan ahli hadits melalui jalur-jalur yang sangat banyak.
Sebagai penutup, bayangkan hadits seperti sebuah resep rahasia keluarga yang diturunkan secara lisan dari nenek ke ibu, lalu ke anak.
Meskipun baru dicatat di buku resep pada generasi ketiga, sang anak tahu resep itu asli karena ia melihat ibunya memasak dengan cara yang sama setiap hari, dan semua anggota keluarga besar memiliki ingatan yang identik tentang rasa masakan tersebut. Pencatatan resmi hanyalah cara untuk memastikan resep itu tidak berubah bagi generasi yang akan datang.
***
Referensi: Kaifa Nutsbitu As-Sunnah An-Nabawiyah Wa Nahtajju Biha Wa Qad Taakhara Tadwinuha (Bagaimana Kita Menetapkan Hadits Nabi dan Berdalil Dengannya Padahal Penulisan Hadits Baru Belakangan?). Markaz Salaf.





Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?