Hutang Emas Utuh, Dibayar Pecahan. Bolehkah ?

TANYA:
Assalamu’alaikum. Jika seorang berhutang emas, taruhlah 2 gram antam. Saat mengembalikan, dia 2 biji antam yg masing-masing 1 gram. Apakah hal ini diperbolehkan ustadz? Jazakallah khoiron.
Fulanah, Mojokerto
JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Apa yang sudah disampaikan penanya di atas, maka kita katakan hal tersebut diperbolehkan. Hal ini dilandasi dengan dua alasan dan pertimbangan;
Pertama, dalam hutang emas, yang dilihat adalah dari sisi persamaan dalam berat dan karat, bukan nilai. Karena emas adalah benda mitsli bukan mutaqawwam. Seperti 1 gram dengan 1 gram, dan seterusnya. Dalam Fathul Mu’in (hal.146) disebutkan;
الإقراض وهو تمليك شيء على أن يرد مثله
“Hutang adalah pengalihan kepemilikan sesuatu dengan syarat pengembalian yang semisalnya.”
Sedangkan dalam Minahjut Tholibin (hal.128) disebutkan;
ويرد المثل في المثلي وفي المتقوم المثل صورة
“Dan dikembalikan barang yang memiliki padanan dengan benda yang sama padanannya, sedangkan barang yang mutoqawwam (tidak dipastikan kepadanannya), maka yang mirip secara bentuk.”
Kedua, dalam literatur klasik, seandainya kreditur (pemberi piutang) mensyaratkan, pengembalian utang dalam bentuk emas pecahan (mukassar), maka akad tetap sah, meskipun syarat tersebut tidak dianggap. Apalagi jika tanpa syarat di awal. Dalam Minhajut Tholibin (hal.128) disebutkan;
ولو شرط مكسرا عن صحيح أو أن يقرضه غيره لغا الشرط والأصح أنه لا يفسد العقد
“Seandainya mempersyaratkan pembayaran dengan mukassar (emas pecahan) atas piutang emas non pecahan, atau mempersyaratkan agar menghutangi orang lain, maka syarat tersebut diabaikan, dan pendapat paling shahih, akad hutang piutang tetap sah.”
Wallahu Ta’ala A’lam.
Surabaya, 6 Januari 2026
Dijawab oleh Danang Santoso




