Kakek Tidak Sanggup Puasa: Kapan dan Apa yang Harus Dibayarkan sebagai Fidyah?
Kajian Fikih Mazhab Syafi'i Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tamad

Pertanyaan:
Ustadz apa kabar? Semoga selalu dalam perlindungan dan Rahmat Allah.
Afwan ana izin bertanya:
1. Kapan waktu paling afdhol untuk fidyah?
2. Bentuk fidyah paling afdhol itu apa ustadz?
Jawaban:
Alhamdulillah, semoga Antum dan keluarga juga selalu dalam perlindungan dan rahmat Allah. Berkaitan dengan pertanyaan Antum, In Sya Allah berikut penjelasannya:
Siapa yang Wajib Fidyah?
Sebelum membahas waktu dan bentuknya, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kakek yang dimaksud memang masuk kategori wajib fidyah, bukan sekadar merasa berat berpuasa.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:
«الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي يَجْهَدُهُ الصَّوْمُ، أَيْ يَلْحَقُهُ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ، وَالْمَرِيضُ الَّذِي لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ لَا صَوْمَ عَلَيْهِمَا بِلَا خِلَافٍ»
“Kakek tua yang terbebani oleh puasa, yakni yang mengalami kesulitan berat karenanya, dan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, keduanya tidak wajib puasa tanpa ada khilaf.”
Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab mempertegas: yang dimaksud bukan sembarang orang tua, melainkan orang tua yang telah sampai pada kondisi tidak mampu puasa karena usianya sendiri, bukan karena penyakit lain yang menambahi ketuaannya. Demikian pula orang sakit yang tidak diharapkan sembuh dihukumi sama dengannya.
Penulis Bughyah al-Mustarsyidin menambahkan keterangan penting tentang cara memastikan kondisi ini:
“Tidak ditetapkan sakit yang tidak diharapkan sembuh itu kecuali dengan perkataan dokter. Namun jika kebiasaan dan pengalaman nyata sudah membuktikannya secara tawatur (mutawatir), seperti TBC, lumpuh, dan sejenisnya, maka hal itu sudah cukup meski tanpa dokter, sekalipun ternyata sembuh setelah itu.”
Untuk kondisi kakek yang kemungkinan besar tidak akan sanggup puasa tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, ia masuk dalam kategori ini dan berlaku untuknya hukum fidyah.
Hukum Fidyah: Wajib atau Tidak?
Para ulama Syafi’iyyah menyebutkan dua qaul:
Qaul pertama (ashah yang lebih kuat): Fidyah wajib, satu mud makanan untuk setiap hari. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Qaul kedua: Fidyah tidak wajib, sebagaimana orang sakit yang terus-menerus sakit hingga wafat, tidak ada kewajiban fidyah atas dia karena meninggalkan puasa.
Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab menjelaskan:
«وَوَجْهُ هَذَا فِي الْقِيَاسِ بَيِّنٌ؛ فَإِنَّ الْهَرِمَ مَعْذُورٌ… وَلَكِنَّ هَذَا الْقَوْلَ مَعَ اتِّجَاهِهِ فِي الْقِيَاسِ، لَا يُعَوَّلُ عَلَيْهِ فِي الْمَذْهَبِ»
“Wajh (alasan) qaul ini (qaul kedua) dalam qiyas memang jelas, karena orang tua renta adalah orang yang uzur… Namun qaul ini, meskipun kuat secara qiyas, tidak bisa dipegang dalam mazhab.”
Alasan qaul ashah (wajib fidyah): orang tua renta berbeda dengan orang sakit yang mungkin sembuh. ‘Udzurnya bersifat permanen, tidak ada harapan puasa di masa depan. Maka tidak cukup hanya menggugurkan kewajiban tanpa pengganti apapun. Imam al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj menjelaskan ta’lil ini:
«وَفَارَقَ الْمَرِيضَ الْمَرْجُوَّ الْبُرْءَ وَالْمُسَافِرَ بِأَنَّهُمَا يَتَوَقَّعَانِ زَوَالَ عُذْرِهِمَا»
“Perbedaannya dengan orang sakit yang diharapkan sembuh dan musafir adalah: keduanya masih bisa mengharapkan hilangnya uzur mereka.”
Inilah inti perbedaannya: uzur yang bisa hilang → wajib qadha, tidak wajib fidyah. Uzur yang tidak bisa hilang → wajib fidyah, tidak wajib qadha.
Dalil Wajibnya Fidyah
Landasan dalil fidyah adalah firman Allah Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca ayat ini dengan:
«وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ»
yakni “orang-orang yang dibebani puasa namun tidak mampu melaksanakannya.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Atha’ bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata:
«لَيْسَتْ مَنْسُوخَةً، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا»
“Ayat ini tidak mansukh. Ia untuk kakek tua dan nenek tua yang tidak mampu puasa, maka keduanya memberi makan seorang miskin sebagai ganti setiap hari yang ditinggalkan.”
Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munir menukil pula dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
«مَنْ أَدْرَكَهُ الْكِبَرُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ قَمْحٍ»
“Barangsiapa yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa Ramadhan, maka atasnya satu mud gandum untuk setiap hari.”
Imam Syafi’i dalam Al-Umm meriwayatkan pula dari Malik bahwa Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika sudah sangat tua dan tidak mampu puasa, beliau membayar fidyah. Ini adalah ijma’ sukuti sahabat yang menjadi sandaran kuat dalam mazhab.
Status Fidyah adalah Kewajiban Ibtida’an
Imam al-Khatib al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menegaskan satu prinsip penting yang sering disalahpahami:
«وَالْأَظْهَرُ أَنَّ الْفِدْيَةَ وَاجِبَةٌ ابْتِدَاءً لَا بَدَلٌ عَنِ الصَّوْمِ»
“Yang azhar adalah bahwa fidyah wajib secara ibtida’an (sejak awal sebagai kewajiban tersendiri), bukan sebagai pengganti puasa.”
Pengaruh penting dari prinsip ini: jika kakek yang sudah membayar fidyah ternyata kemudian mampu berpuasa, ia tidak wajib mengqadha.
Raudhah al-Thalibin menyebutkan:
«لَوْ قَدَرَ الشَّيْخُ عَلَى الصَّوْمِ بَعْدَمَا أَفْطَرَ، فَهَلْ يَلْزَمُهُ الصَّوْمُ قَضَاءً؟ نَقَلَ صَاحِبُ التَّهْذِيبِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ، لِأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ مُخَاطَبًا بِالصَّوْمِ، بَلْ كَانَ مُخَاطَبًا بِالْفِدْيَةِ»
“Jika kakek mampu puasa setelah sebelumnya tidak puasa, apakah ia wajib qadha? Penulis At-Tahdzib menukil bahwa tidak wajib, karena ia tidak diperintah puasa, melainkan diperintah fidyah.”
Pertanyaan Pertama: Kapan Waktu Paling Afdhal Mengeluarkan Fidyah?
Para ulama menetapkan tiga tingkatan waktu:
Pertama: Tidak boleh sama sekali (haram): Mengeluarkan fidyah sebelum masuknya bulan Ramadhan. Imam an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin menegaskan:
«لَا يَجُوزُ لِلشَّيْخِ الْهَرِمِ وَالْحَامِلِ وَالْمَرِيضِ تَقْدِيمُ الْفِدْيَةِ عَلَى رَمَضَانَ»
“Tidak boleh bagi kakek tua, wanita hamil, dan orang sakit mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.”
Alasannya: belum ada sebab wajib yang terwujud. Fidyah terikat dengan hari-hari Ramadhan secara satu per satu.
Kedua: Boleh dengan ikhtilaf: Mengeluarkan fidyah pada malam harinya (sebelum fajar) untuk hari esok. Imam ad-Darimi membolehkan dan an-Nawawi dalam Raudhah menilai ini sebagai pendapat yang lebih benar:
«وَإِنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الْفَجْرِ فَفِيهِ احْتِمَالَانِ… وَقَطَعَ الدَّارِمِيُّ بِالْجَوَازِ، وَهُوَ الصَّوَابُ»
“Jika ia menunaikannya sebelum fajar, ada dua kemungkinan… ad-Darimi memastikan kebolehannya, dan itulah yang benar.”
Perhatian penting: Disebutkan dalam Tuhfah al-Muhtaj dan hawasyinya: tidak boleh mendahulukan fidyah untuk dua hari atau lebih sekaligus. Setiap fidyah hanya boleh untuk satu hari, boleh pagi harinya atau malam sebelumnya:
«وَلَيْسَ لَهُ… تَعْجِيلُ فِدْيَةِ يَوْمَيْنِ فَأَكْثَرَ، وَلَهُمْ تَعْجِيلُ فِدْيَةِ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ فِي لَيْلَتِهِ»
“Tidak boleh mendahulukan fidyah dua hari atau lebih. Boleh mendahulukan fidyah satu hari di hari itu sendiri atau di malamnya.”
Ketiga: Paling afdhal: Mengeluarkan fidyah setelah terbit fajar pada hari yang bersangkutan. Inilah waktu yang paling tepat dan paling selamat, karena hari itu sudah pasti ada dan sebab wajibnya sudah terwujud.
Bolehkah Fidyah Dibayar Sekaligus di Akhir Ramadhan?
Berdasarkan kaidah di atas, tidak boleh mendahulukan lebih dari satu hari, maka tidak boleh membayar fidyah sekaligus untuk seluruh bulan Ramadhan di awal bulan. Namun boleh membayarkan semuanya di akhir Ramadhan setelah semua hari terlewati, karena saat itu seluruh sebab wajib sudah terwujud.
Namun yang perlu diperhatikan: Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Ithaful Azkiya’, sebagaimana dinukil penulis Bughyah menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban fauriyyah (segera) dalam mengeluarkan fidyah:
“Dan tidak wajib segera dalam mengeluarkan mud, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Hajar dalam Al-Ithaaf.”
Ini berarti fidyah boleh dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau setelahnya meskipun yang lebih utama adalah menunaikannya hari per hari.
Pertanyaan Kedua: Apa yang Paling Afdhal Dikeluarkan?
Jenis makanan: Fidyah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk setempat (ghalibu qut al-balad). Imam al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj menegaskan:
«وَجِنْسُهَا جِنْسُ الْفِطْرَةِ وَنَوْعُهَا وَصِفَتُهَا بِجَامِعِ أَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا طَعَامٌ وَاجِبٌ شَرْعًا»
“Jenisnya adalah jenis zakat fitrah, dalam hal nau’ dan sifatnya, karena keduanya sama-sama makanan yang diwajibkan secara syariat.”
Artinya, urutan afdhaliyyah makanan dalam fidyah sama persis dengan zakat fitrah: beras (di Indonesia) adalah yang paling utama karena merupakan makanan pokok penduduk.
Kadar yang dikeluarkan: Satu mud untuk setiap hari. Satu mud setara dengan satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa yang sedang, atau sekitar 675 gram beras menurut ukuran kontemporer yang mu’tamad.
Imam al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab menegaskan:
«جِنْسُ الْأَمْدَادِ جِنْسُ صَدَقَةِ الْفِطْرِ وَالْكَفَّارَاتِ الْوَاقِعَةِ بِالْإِطْعَامِ، وَكُلُّ مُدٍّ بِمَثَابَةِ كَفَّارَةٍ تَامَّةٍ»
“Jenis mud-mud fidyah adalah jenis zakat fitrah dan kaffarah yang berupa pemberian makanan.”
Tidak boleh dalam bentuk uang tunai: Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:
«وَلَا يُجْزِئُ الدَّقِيقُ وَلَا السَّوِيقُ وَلَا الْقِيمَةُ»
“Tidak mencukupi tepung, bubur gandum, maupun nilai uang (qimah).”
Dalam mazhab Syafi’i fidyah wajib berupa makanan, bukan nilainya dalam uang.
Kepada Siapa Fidyah Diberikan?
Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin, tidak kepada seluruh delapan asnaf seperti zakat mal. Imam al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj menjelaskan:
«وَمَصْرِفُ الْفِدْيَةِ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ فَقَطْ دُونَ بَقِيَّةِ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ»
“Mustahiq fidyah hanya fakir dan miskin, tidak termasuk asnaf yang delapan lainnya.”
Bolehkah semua mud diberikan kepada satu orang miskin saja? Boleh.
Imam al-Juwaini menegaskan:
«لَوْ أَرَادَ مَنْ لَزِمَتْهُ أَمْدَادٌ جَمْعَ عَدَدٍ مِنْهَا فِي مِسْكِينٍ وَاحِدٍ جَازَ»
“Jika seseorang yang wajib atasnya beberapa mud ingin mengumpulkan semuanya untuk satu orang miskin, hal itu boleh.”
Apakah Fidyah Wajib bagi Kakek yang Fakir?
Ini adalah masalah yang diperselisihkan antara dua imam besar mazhab:
- Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah: Fidyah tidak wajib bagi yang fakir ketika waktu kewajiban tiba, ia gugur karena ‘ajz (ketidakmampuan), seperti zakat fitrah.
- Ar-Ramli dalam Nihayah dan al-Khatib dalam Mughni: Fidyah tetap wajib dan menjadi tanggungan (dzimmah) meskipun saat itu fakir, jika kelak ia mampu, wajib mengeluarkannya.
Ringkasan
| Masalah | Hukum dalam Mazhab |
|---|---|
| Fidyah sebelum Ramadhan | Tidak boleh |
| Fidyah malam harinya untuk hari esok | Boleh (qaul ashah) |
| Fidyah setelah fajar hari itu | Boleh dan paling afdhal |
| Mendahulukan fidyah 2 hari atau lebih | Tidak boleh |
| Membayar semua fidyah di akhir Ramadhan | Boleh |
| Bentuk fidyah | Makanan pokok (beras) |
| Kadar fidyah | 1 mud (~675 gram) per hari |
| Bentuk uang tunai | Tidak boleh |
| Mustahiq | Fakir dan miskin saja |
| Semua mud ke satu orang miskin | Boleh |
Bolehkah Fidyah dengan Makanan Matang (Sudah Jadi)?
Para ulama Syafi’iyyah membahas masalah ini secara rinci dan menetapkan bahwa hukum asalnya fidyah adalah makanan mentah (belum dimasak), bukan makanan matang. Namun mereka tidak menutup pintu sama sekali dalam masalah ini, dengan perincian sebagai berikut:
Pendapat pertama: Tidak sah fidyah dengan makanan matang secara mutlak:
Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa fidyah harus berupa makanan pokok dalam keadaan mentah dan bersih, sebagaimana zakat fitrah. Dalilnya adalah qiyas kepada zakat fitrah yang jelas-jelas disyaratkan berupa biji-bijian yang belum diolah. Imam ar-Rafi’i dalam Al-‘Aziz menegaskan bahwa dalam zakat fitrah:
«لَا يُجْزِئُ الدَّقِيقُ وَلَا السَّوِيقُ»
“Tidak mencukupi tepung maupun bubur gandum.”
Karena fidyah sejenis dengan zakat fitrah, sebagaimana ditegaskan oleh al-Juwaini, ar-Rafi’i, an-Nawawi, dan al-Khatib, maka segala yang tidak sah dalam zakat fitrah juga tidak sah dalam fidyah. Tepung saja sudah tidak sah, apalagi makanan yang sudah sepenuhnya dimasak.
Pendapat kedua: Sah jika memenuhi syarat tertentu:
Sebagian ulama membolehkan fidyah dengan makanan matang dengan syarat: nilainya tidak berkurang dari satu mud makanan pokok mentah, dan makanan matang tersebut sudah menjadi kebiasaan (ghalibu qut) masyarakat setempat.
Mereka berargumen bahwa tujuan fidyah adalah إغناء المسكين (mencukupi kebutuhan orang miskin) dan makanan matang bahkan lebih bermanfaat baginya karena langsung bisa dikonsumsi.
Namun perlu dicatat: Yang mu’tamad dalam mazhab:
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ secara tegas menyebutkan bahwa dalam bab fidyah:
«لَا يُجْزِئُ الدَّقِيقُ وَلَا السَّوِيقُ وَلَا الْقِيمَةُ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِمَّا سَبَقَ هُنَاكَ»
“Tidak mencukupi tepung, bubur gandum, nilai uang, dan segala yang telah disebutkan dalam bab zakat fitrah.”
Karena tepung, yang merupakan olahan pertama dari beras atau gandum sudah tidak sah, maka makanan matang yang merupakan olahan lanjutan tentu lebih tidak sah lagi secara qiyas aula.
Kesimpulan:
Fidyah dengan makanan matang tidak sah dalam mazhab Syafi’i yang mu’tamad. Yang wajib adalah makanan pokok dalam bentuk aslinya: beras, gandum, atau sejenisnya sesuai makanan pokok daerah, dalam keadaan belum diolah, dengan kadar satu mud per hari.
Bagi yang ingin memberikan makanan matang sebagai tambahan kebaikan kepada fakir miskin yang menerima fidyah, hal itu tentu sangat dianjurkan, namun posisinya adalah sedekah biasa (tathawwu’), bukan bagian dari fidyah yang wajib.
Maka fidyah tetap harus ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya sebesar satu mud, dan makanan matang diberikan sebagai pelengkap.
| Masalah | Hukum dalam Mazhab |
|---|---|
| Fidyah dengan makanan matang (nasi bungkus, dll.) | Tidak sah, harus makanan pokok mentah |
| Makanan matang sebagai tambahan sedekah | Boleh sebagai tathawwu’, bukan fidyah |
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi Utama:
- Imam al-Juwaini, Nihayatul Mathlab, Juz 4, Dar al-Minhaj.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu’, Juz 6, Dar al-Irsyad.
- Imam an-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Juz 2, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Imam ar-Rafi’i, Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, Juz 3, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Imam al-Khatib al-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Juz 2, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj beserta Hawasyi Syarwani, Juz 3, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ba’alawi al-Hadrami, Bughyah al-Mustarsyidin, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibnu al-Mulaqqin, Al-Badr al-Munir, Juz 5, Dar al-Hijrah.





Hacklink satın al, SEO maliyetlerini düşür ve verimliliği artır. Profesyonel backlink paketleri ile organik büyümenizi destekleyin. 7550