ARTIKEL ISLAMFIKIHIbadah

Satu Hari, Dua Kewajiban: Apa yang Terjadi Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat?

Kajian Fikih Mazhab Syafi'i Berdasarkan Kitab-Kitab Mu'tamad

Setiap beberapa tahun sekali, kalender Islam menyajikan sebuah pertemuan yang langka: hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh tepat pada hari Jumat.

Pada momen itulah para ulama membahas satu pertanyaan yang tampak sederhana tapi menyimpan kedalaman fikih yang luar biasa: apakah kewajiban shalat Jumat tetap berlaku?

Atau shalat ied sudah mencukupi?

Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir membuka pembahasan ini dengan menyebutkan dasar syariat shalat ied dari firman Allah Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa ayat ini merujuk pada shalat ied. Nabi ﷺ kemudian mengukuhkannya dengan menjadikan dua hari raya sebagai pengganti hari-hari perayaan jahiliyah, sebagaimana sabda beliau kepada kaum Anshar:

«إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: الْعِيدَيْنِ الْفِطْرَ وَالأَضْحَى»

“Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik: dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha.”


Siapa yang Mendapat Keringanan?

Para ulama Syafi’iyyah menetapkan satu prinsip yang menjadi titik seluruh pembahasan ini: gugurnya kewajiban Jumat tidak berlaku secara merata. Ia bergantung pada kategori orang yang bersangkutan.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:

«لَا خِلَافَ أَنَّ أَهْلَ الْبَلَدِ يَلْزَمُهُمْ حُضُورُ الْجُمُعَةِ»

“Tidak ada khilaf bahwa penduduk kota (ahli misr) tetap wajib menghadiri Jumat.”

Dengan demikian, masalah ini terbagi menjadi dua kelompok utama: ahli misr (penduduk kota tempat Jumat didirikan) dan ahli qura (penduduk desa yang berada dalam jangkauan azan).


Hukum Ahli Misr: Tetap Wajib Jumat

Para ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa penduduk kota tidak mendapat keringanan. Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi menjelaskan alasannya:

“Karena ied adalah sunnah dan Jumat adalah fardhu, maka tidak boleh meninggalkan yang fardhu demi yang sunnah.”

Dasar hukumnya adalah hadits yang bersifat umum:

«الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ»

“Jumat wajib atas setiap muslim.”

Keumuman hadits ini tidak gugur hanya karena bertepatan dengan hari raya. Tidak ada nash yang mengkhususkan pengecualian bagi ahli misr pada hari ied.


Hukum Ahli Qura: Dua Pendapat dalam Mazhab

Adapun bagi penduduk desa yang datang menghadiri shalat ied di kota, para ulama Syafi’iyyah berselisih dalam dua wajh:

Wajh Pertama (Ashah Manshush Syafi’i dalam Qadim dan Jadid): Jumat gugur bagi mereka, dan mereka boleh pulang setelah shalat eid. Ini adalah pendapat yang dinashkan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Qadim, sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.

Wajh Kedua (Syadz): Jumat tetap wajib bagi mereka, disamakan dengan ahli misr.

Dalil wajh ashah adalah atsar shahih dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Beliau berpidato pada hari ied yang bertepatan dengan hari Jumat:

«أَيُّهَا النَّاسُ، قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَنَا الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلْيَنْصَرِفْ»

“Wahai manusia, pada hari kalian ini telah berkumpul dua ied. Barangsiapa dari penduduk al-‘Aliyah (desa-desa sekitar Madinah) ingin shalat Jumat bersama kami, silakan. Barangsiapa ingin pulang, silakan pulang.”

Imam an-Nawawi mencatat: tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari ucapan Utsman ini sehingga menjadikannya semacam ijma’ sukuti di kalangan sahabat. Ini adalah salah satu sandaran hukum terkuat dalam ushul fikih.

Adapun ta’lil (alasan hukum)-nya, sebagaimana dijelaskan al-Mawardi:

“Perbedaan antara ahli misr dan ahli qura adalah: jika penduduk desa pulang setelah ied, mereka akan kesulitan kembali lagi untuk Jumat karena jauhnya rumah mereka. Sedangkan penduduk kota tidak demikian karena kedekatan tempat tinggal mereka.”

Ini adalah penerapan kaidah “al-masyaqqah tajlib al-taysir”, kesulitan mendatangkan kemudahan.


Dalil dari Sunnah Nabawiyah

Selain atsar Utsman, Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munir menukil hadits dari beberapa jalur yang menjadi landasan pendapat yang menggugurkan Jumat:

Hadits Zaid bin Arqam (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dinilai hasan oleh an-Nawawi):

«صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ»

“Beliau shalat ied, kemudian memberikan keringanan dalam (meninggalkan) Jumat, lalu bersabda: Barangsiapa ingin shalat (Jumat) silakan shalat.”

Hadits Abu Hurairah (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah):

«قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ»

“Pada hari kalian ini telah berkumpul dua ied. Barangsiapa mau, eid mencukupinya dari Jumat, namun kami (tetap) akan mendirikan Jumat.”

Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munir menukil penilaian al-Hakim bahwa hadits Abu Hurairah ini shahih ‘ala syarti Muslim, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang perawinya, Baqqiyyah bin al-Walid. Ia juga menyebutkan bahwa Ibnu al-Jauzi menyatakan hadits Zaid bin Arqam sebagai “ashah ma fi al-bab” (paling sahih dalam bab ini).

Imam an-Nawawi mencatat: pernyataan Nabi ﷺ “wa inna mujammi’un”, “kami tetap akan mendirikan Jumat” menunjukkan bahwa Jumat tidak gugur secara mutlak, melainkan hanya menjadi keringanan (rukhshah).


Kapan Haram Pulang bagi Ahli Qura?

Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menambahkan tafri’ penting: keringanan pulang bagi ahli qura gugur jika waktu Jumat sudah masuk sebelum mereka sempat pergi. Beliau menukil:

«مَحَلُّ مَا مَرَّ مَا لَمْ يَدْخُلْ وَقْتُهَا قَبْلَ انْصِرَافِهِمْ، فَإِنْ دَخَلَ عَقِبَ سَلَامِهِمْ مِنَ الْعِيدِ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ تَرْكُهَا»

“Ketentuan di atas berlaku selama waktu Jumat belum masuk sebelum mereka pergi. Jika waktu Jumat masuk tepat setelah salam dari shalat eid, mereka tidak boleh meninggalkannya.”


Hukum Shalat Ied

Al-Mawardi dalam Al-Hawi mencatat bahwa ulama Syafi’iyyah berselisih tentang status shalat ied:

  • Abu Ishaq al-Marwazi: Sunnah mu’akkadah, karena hadits “la fardha illal khamsu” (tidak ada fardhu selain yang lima).
  • Abu Sa’id al-Ishthakhri: Fardhu kifayah, karena ia termasuk syi’ar Islam yang zahir, seperti jihad. Jika seluruh penduduk kota meninggalkannya, imam boleh memerangi mereka.

Pendapat yang lebih sesuai dengan mazhab adalah pendapat Abu Ishaq, yakni sunnah mu’akkadah. Ini memiliki pengaruh: Jumat yang berstatus fardhu ‘ain tidak bisa gugur oleh shalat eid yang statusnya lebih rendah, kecuali ada dalil khusus.


Komparasi Madzhab dan Tarjih

Pendapat Ulama Dasar
Jumat wajib atas semua Abu Hanifah Keumuman hadits
Jumat gugur atas semua Atha’, Ibnu Zubair, dinukil dari Ali bin Abi Thalib Hadits Zaid bin Arqam secara mutlak
Jumat wajib ahli misr, gugur ahli qura Syafi’i, Ahmad, Utsman bin Affan (atsar) Atsar Utsman + ta’lil masyaqqah

Dalam mazhab Syafi’i, tarjih yang mu’tamad adalah posisi tengah: Jumat wajib bagi ahli misr, gugur bagi ahli qura yang sudah shalat ied, namun ahli misr tetap mendirikan Jumat agar tidak seorang pun meninggalkannya. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: “wa inna mujammi’un”, pendirian Jumat oleh ahli misr menjadi fardhu kifayah yang harus tetap terpenuhi.


 

Catatan Penting

Satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia hari ini adalah bahwa keringanan yang disebutkan dalam hadits dan atsar Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak boleh dipahami secara mutlak sebagai gugurnya kewajiban Jumat sepenuhnya bagi penduduk desa.

Untuk memahaminya dengan tepat, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa keringanan ini hanya berlaku dalam satu kondisi yang sangat spesifik: penduduk desa yang datang ke kota untuk menghadiri shalat eid bersama imam kota, kemudian pulang ke desa mereka, sehingga berat bagi mereka untuk kembali lagi ke kota demi menghadiri Jumat. Inilah yang para ulama sebut sebagai masyaqqah al-‘aud, “kesulitan kembali” yang menjadi illat (alasan hukum) dari keringanan ini.

Imam an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin menyebutkan syarat ini secara eksplisit:

«إِذَا وَافَقَ يَوْمُ الْعِيدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ يَبْلُغُهُمُ النِّدَاءُ لِصَلَاةِ الْعِيدِ، فَلَهُمْ أَنْ يَنْصَرِفُوا»

“Apabila hari eid bertepatan dengan hari Jumat, dan penduduk desa yang terjangkau azan hadir untuk shalat ied (di kota), maka mereka boleh pulang…”

Perhatikan kata “hadir”, hadhara ke kota. Ini syarat yang menentukan berlaku tidaknya keringanan tersebut.

Dari sini, setidaknya ada dua kondisi yang perlu mendapat perhatian khusus dalam konteks zaman sekarang:


Kondisi Pertama: Desa yang Memiliki Cukup Jamaah untuk Mendirikan Jumat Sendiri

Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menegaskan bahwa jika di suatu desa terdapat empat puluh orang yang memenuhi seluruh syarat Jumat, maka:

«وَلَوْ كَانَ بِقَرْيَةٍ أَرْبَعُونَ كَامِلُونَ حَرُمَ عَلَيْهِمْ… أَنْ يُصَلُّوهَا فِي الْمِصْرِ»

“Jika di suatu desa terdapat empat puluh orang yang memenuhi syarat secara sempurna, haram bagi mereka meninggalkan Jumat di desa mereka (untuk pergi shalat Jumat di kota).”

Ini adalah kondisi mayoritas desa di Indonesia hari ini, di mana hampir setiap desa memiliki masjid dengan jamaah yang jauh melampaui batas minimal. Maka skema hukum yang berlaku adalah:

  • Jika mereka datang ke kota untuk shalat eid bersama, mereka boleh pulang tanpa harus kembali lagi ke kota untuk Jumat, keringanan masyaqqah al-‘aud tetap berlaku.
  • Namun sesampainya di desa, mereka wajib mendirikan dan menghadiri Jumat di masjid desa mereka sendiri.
  • Meninggalkan Jumat secara total dengan alasan “sudah shalat ied” adalah tidak dibenarkan.

Dengan kata lain, keringanan ini tidak menggugurkan Jumat, ia hanya memindahkan tempat pelaksanaannya, dari kota kembali ke masjid di desa masing-masing.


Kondisi Kedua: Ketika Ahli Qura Shalat Ied di Desa Mereka Sendiri

Inilah kondisi yang paling banyak terjadi di Indonesia saat ini. Warga desa mengadakan shalat eid sendiri di lapangan atau masjid desa mereka, tidak pergi ke kota sama sekali.

Dalam kondisi ini, tidak satu pun syarat keringanan terpenuhi. Tidak ada perjalanan ke kota, tidak ada kelelahan, tidak ada masyaqqah al-‘aud. Illat keringanan tidak ada sejak awal. Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan syarat hadir ke kota secara eksplisit:

«فَحَضَرَ أَهْلُ الْقَرْيَةِ… فَلَهُمُ الرُّجُوعُ قَبْلَ صَلَاتِهَا»

“Maka penduduk desa yang hadir (ke kota)… mereka boleh pulang sebelum Jumat.”

Maka bagi warga desa yang shalat ied di desanya sendiri:

  • Keringanan meninggalkan Jumat tidak berlaku sama sekali bagi mereka.
  • Mereka berada dalam posisi tanpa uzur apapun, bahkan dalam kondisi lebih segar karena tidak melakukan perjalanan.
  • Jika desanya memiliki cukup jamaah, mereka wajib mendirikan Jumat di desa mereka sendiri.
  • Jika desanya tidak mencukupi syarat, mereka wajib pergi ke kota untuk menghadiri Jumat, karena tidak ada penghalang maupun uzur yang tersisa.

Ringkasan

Agar tidak terjadi salah faham yang meluas di masyarakat, perlu ditegaskan dua prinsip penting:

Pertama, keringanan meninggalkan Jumat diberikan kepada orang yang sudah bersusah payah datang ke kota untuk shalat ied.

Kedua, bahkan bagi yang mendapat keringanan tidak harus kembali ke kota pun, Jumat tidak gugur begitu saja, ia hanya berpindah tempat pelaksanaan ke masjid di desa masing-masing, selama syarat jamaahnya terpenuhi.

Maka kesimpulan yang paling tepat untuk kondisi masyarakat Muslim Indonesia hari ini adalah: pada umumnya, Jumat tetap wajib, baik dilaksanakan di kota bagi yang hadir ke sana, maupun di desa bagi yang shalat ied di tempat masing-masing.

Penutup

Imam an-Nawawi menutup pembahasannya dengan menegaskan bahwa hikmah di balik hukum ini bukan sekadar kemudahan, melainkan cerminan dari prinsip fikih Islam yang agung: syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan pada saat yang sama tidak membiarkan syi’ar-syi’ar agama terbengkalai.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Referensi Utama:

  • Imam al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Juz 2, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 4, Dar al-Irsyad.
  • Imam an-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Juz 1, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Imam ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Juz 2, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibnu al-Mulaqqin, Al-Badr al-Munir, Juz 3 & 4, Dar al-Hijrah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button