FIKIHSosial

Arisan Dalam Literatur Fikih Syafii

Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya sebagian wanita mengadakan sebuah transaksi semi sosial yang disebut dengan arisan. Dan semakin berkembangnya zaman bentuk arisan pun menjadi berbagai macam.

Secara dasar, sistem arisan yang lazim dilakukan oleh masyarakat adalah seperti berikut gambarannya; Sekelompok orang membayar sejumlah uang tertentu, lalu nanti uang terkumpul akan diberikan kepada salah seorang dari mereka. Dan begitu seterusnya, sampai semua orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Misal, ada 10 anggota (ibu A sampai J) arisan dengan iuran Rp 100.000 setiap pertemuan. Maka dalam sekali pertemuan, terkumpul uang 1 juta rupiah. Bulan pertama, 1 juta diberikan kepada ibu A, bulan kedua kepada ibu B, dan seterusnya sampai giliran ibu J. Penentuan siapa yang berhak, ada yang mengunakan sistem undi, ada yang menggunakan sistem pilih nomor urut.

Dalam literasi fikih madzab Syafii, perkara semacam ini diperbolehkan. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Qolyubi;

الْجُمُعَةُ المشهورة بين النساء: بأن تأخذ امرأة من كل واحدة من جماعة منهن قدرًا معينًا في كل جمعة أو شهر وتدفعه لواحدة بعد واحدة إلى آخرهن -جائزة؛ كما قاله الولي العراقي

“Al-Jumu’ah yang masyhur antara para wanita; dimana seorang wanita mengambil uang dari setiap wanita (anggota) dalam kelompok kadar uang tertentu di setiap hari jum’at atau setiap bulan. Lalu ibu tadi memberikan kepada semua anggota kelompok tadi uangnya satu persatu. Maka ini diperbolehkan, sebagaimana dikatakan oleh Waliyuddin Al-Iroqiy.”

[ Hāsyiyah Al-Qolyūbī ‘ala Kanzir Rōghibīn. Beirut, Dārul Fikr. (2/321) ]

Lantas, jika boleh, apakah takyif akad yang terjadi pada arisan ? Yang tampak, arisan ini masuk dalam rumpun masalah utang-piutang. Hal ini dilandasi bahwa Al-Qolyubi menyampaikan masalah di atas pada pasal iqrodh (utang-piutang) dalam Al-Minhaj. Dari sini, maka aturan dalam utang-piutang perlu diterapkan agar akad menjadi sah. Dan jika syarat dari aturan utang-piutang tidak terpenuhi, maka arisan pun akan berpontensi menjadi haram dan dilarang.

***
Maka catatan yang paling penting dalam praktek arisan adalah, anggota tidak boleh mendapatkan keuntungan yang lebih dari anggota yang lainnya. Karena, syarat utang-piutang adalah dilarang mempersyaratkan penambahan. Imam Nawawi dalam Al-Minhaj (hal.128) menyatakan;

ولا يجوز بشرط رد صحيح عن مكسر أو زيادة

“Tidak boleh mempersyaratkan pengembalian dinar utuh saat menghutangi dinar pecahan, atau (mempersyaratkan) penambahan.”

Contoh praktek terlarang dalam hal ini, misalnya dalam satu kelompok ada 10 anggota (ibu A-J), membayar 100 ribu setiap bulan. Taruhlah ibu A sebagai pemegang uang arisan, mensyaratkan nanti setiap yang dapat arisan, membayar biaya admin sebesar 10 ribu. Dan sehingga, kalau ditotal, ibu A akan mendapatkan uang arisan 1 juta + 90 ribu dari 9 anggota lain sebagai admin. Maka ini haram, karena ibu A mendapatkan lebihan dari uang yg dia hutangkan kepada orang lain.

Demikian juga, jika semisal ada 10 anggota (ibu A-J), lalu si ibu A menjadi pemegang arisan. Dan pembayaran dibuat 11 kali (0-10), dan pada pembayaran pertama (0) semua uang akan diberikan kepada ibu A sebagai penanggung jawab arisan. Ini juga tidak boleh, karena berarti dia mendapatkan nilai lebih dari anggota lainnya.

Namun, jika admin arisan berada dari luar anggota. Semisal, peserta arisan adalah 10 orang (ibu A-J), lalu ibu K yang dianggap amanah dijadikan pemegang dan pengelola uang arisan (sebagai admin). Dan semua anggota sepakat atau ibu K sendiri yang mensyaratkan upah. Maka ini diperbolehkan. Karena ibu K di luar daripada peserta utang-piutang yang terjadi. Dan jasa dia sebagai admin, pun sah untuk mendapatkan upah.

***
Jika ada keuntungan yang didapat oleh anggota namun tanpa ada persyaratan, maka ini tidak masalah. Imam Nawawi dalam Al-Minhaj menyatakan;

ولا يجوز بشرط رد صحيح عن مكسر أو زيادة ولو رد هكذا بلا شرط فحسن

“Tidak boleh mempersyaratkan pengembalian dinar utuh saat menghutangi dinar pecahan, atau (mempersyaratkan) penambahan. Jika dia mengembalikan dengan model tersebut namun tidak ada syarat di awal, maka baik.”

Hal ini dilandasi hadits;

خياركم أحاسنكم قضاء

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.”

Maka seperti contoh gambaran kasus sebelumnya, ketika berkumpul di rumah ibu A, beliau menghidangkan berbagai macam hidangan untuk semua anggota, namun tidak ada syarat sebelumnya. Maka tidak mengapa, dan ini termasuk adab dalam menjamu tamu di rumah. Wallahu ta’ala a’lam.

***
Jombang, 23 Februari 2026
Danang Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button