USUL FIKIH

Antara Makruh dan Haram: Menilik Hukum Mencukur Jenggot dalam Mazhab Syafi’i

Dalam tradisi Islam, jenggot bukan sekadar persoalan keindahan pria, melainkan bagian dari identitas keislaman yang bersumber dari sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Namun, ketika kita berbicara mengenai hukum mencukurnya dalam bingkai Mazhab Syafi’i, sering kali muncul diskusi hangat: apakah mencukurnya dilarang ataukah hanya sekadar tidak disukai (makruh)?

Mari kita bedah bagaimana para ulama besar Syafi’iyyah memandang persoalan ini.

Dua Arus Pendapat dalam Mazhab

Terdapat dua arus besar pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Pendapat pertama dan merupakan yang paling kuat (Muktamad) dalam mazhab adalah bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Pandangan ini dipegang oleh deretan ulama raksasa seperti Al-Ruyani, Al-Ghazali, Imam Al-Rafi’i, hingga Imam An-Nawawi. Bahkan ulama-ulama generasi belakangan seperti Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan Imam Ar-Ramli tetap konsisten dengan pendapat ini,.

Pendapat kedua menyatakan bahwa mencukur jenggot adalah haram. Pandangan ini didorong oleh Ibnu Rif’ah yang mengeklaim bahwa Imam Asy-Syafi’i sendiri menegaskannya dalam kitab Al-Umm,. Selain itu, ulama seperti Al-Adzra’i, Al-Halimi, dan Al-Qaffal Asy-Syasyi juga cenderung pada pendapat ini.

Akar Khilaf: Memahami Istilah “La Yajuzu”

Mengapa bisa terjadi perbedaan? Titik perbedaan terletak pada penafsiran atas kata-kata Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm. Beliau pernah menulis mengenai tindakan tukang cukur terhadap jenggot:

وهو وإن كان في اللحية لا يجوز

“Dan hal itu (mencukur), meskipun pada jenggot, tidak diperbolehkan (la yajuzu).”

Bagi Ibnu Rifa’ah, kata la yajuzu (tidak boleh) berarti haram. Namun, berbeda dengan para “Syaikhul Mazhab” seperti Imam Al-Rafi’i dan Imam An-Nawawi. Bagi mereka, istilah “tidak boleh” dalam kamus Imam Asy-Syafi’i tidak selalu berarti haram yang berkonsekuensi dosa.

Terkadang, kata tersebut digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang makruh, yaitu sebuah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan karena sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya,.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan cara memahami istilah tersebut:

معناه ليس مباحا مستوي الطرفين في الفعل والترك , بل هو مكروه راجح الترك

“Maknanya adalah (perbuatan tersebut) bukan sebuah hal yang dibolehkan, yang setara hukumnya antara melakukan dan meninggalkannya, melainkan ia adalah makruh yang lebih kuat untuk ditinggalkan.”

Pelajaran dari Shalat Gerhana

Untuk membuktikan bahwa “tidak boleh” tidak selalu berarti haram, para ulama memberikan contoh menarik pada kasus shalat gerhana. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata dalam Al-Umm bahwa “tidak boleh” (la yajuzu) meninggalkan shalat gerhana bagi siapapun.

Secara dzahir, kata “tidak boleh” bisa bermakna wajib. Namun, semua ulama sepakat bahwa shalat gerhana adalah sunnah muakkad, bukan wajib. Oleh karena itu, para pakar seperti Ibnu Hajar Al-Haitami dan Zakaria Al-Anshari menyimpulkan bahwa yang dimaksud sang Imam dengan “tidak boleh” di sini adalah “sangat makruh jika ditinggalkan” karena kuatnya anjuran tersebut. Pola inilah yang digunakan untuk memahami hukum mencukur jenggot.

Bagaimana dengan Istilah “La Yahillu”?

Selain istilah “tidak boleh”, ada pula ungkapan la yahillu (tidak halal) yang digunakan oleh ulama seperti Al-Halimi saat melarang mencukur jenggot. Namun, para punggawa mazhab tetap memberikan penjelasan yang teliti. Imam Ar-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj menukil penjelasan ayahnya bahwa istilah tersebut pun bisa bermakna makruh:

لَا يَحِلُّ حِلًّا مُسْتَوِي الطَّرَفَيْنِ ، فَيُكْرَهُ تَنْزِيهًا

“Tidak halal yang dimaksud adalah bukan halal yang setara antara melakukan dan meninggalkan (mubah), maka hukumnya adalah makruh tanzih.”

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat melihat betapa telitinya para ulama dalam menjaga warisan pemikiran Imam Asy-Syafi’i. Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama besar yang menjadi rujukan utama dalam mazhab Syafi’i menyimpulkan bahwa mencukur jenggot adalah perbuatan makruh, bukan haram,.

Hal ini mengajarkan kepada kita untuk tidak tergesa-gesa dalam menghakimi sebuah amalan hanya dari satu potong kata tanpa melihat bagaimana para pakar di bidangnya menafsirkan istilah tersebut secara utuh. Mencukur jenggot mungkin tidak berdosa secara fikih muktamad Syafi’iyah, namun memelihara jenggot tetaplah sebuah kemuliaan yang mengikuti jejak langkah Rasulullah ﷺ.

Semoga kita senantiasa diberikan taufik oleh Allah SWT untuk mencintai dan menghidupkan sunnah-sunnah kekasih-Nya, Nabi Muhammad ﷺ.

Ya Allah, berikanlah kami kekuatan lahir dan batin untuk senantiasa meneladani akhlak dan sunnah Nabi-Mu, serta berikanlah kemudahan bagi kami dalam menjalankan syariat-Mu dengan penuh keikhlasan dan pemahaman yang benar. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

***
Referensi: Catatan Syaikh Abdullah Muhammad Husain

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button