PENJARAHAN DI TENGAH BENCANA

Mengambil harta orang lain dalam kondisi darurat bencana. Maka ada beberapa kondisi;
Pertama, jika tanpa menjarah atau semisal, ada kemungkinan makanan lain yg tidak sampai derajat mematikan. Maka haram mengambil harta orang lain, dan dia wajib ganti.
Kedua, jika memang benar-benar tidak ada makanan, dan kalau tidak mengambil harta orang lain, akan berdampak kematian atau kesakitan, maka;
- Jika orang yg kita ambil hartanya, akan tertimpa kelaparan juga, maka haram hukumnya dan wajib mengganti.
- Jika orang yg kita ambil hartanya, tidak akan tertimpa kelaparan seperti kita. Maka dimaafkan kita mengambil. Namun, tetap harus mengganti.
Dalam Al-Qowāid Al-Fiqhiyyah wa Tathbiqōtiha (1/286), disebutkan;
يجوز للمضطر أن يأكل من مال الغير ما يدفع به الهلاك عن نفسه جوعاً، ويدفع الصائل بما أمكن ولو بالقتل، ويضمن في المحلين، وإن كان مضطراً، فإن الاضطرار يظهر في حل الإقدام، لا في رفع الضمان وإبطال حق الغير
“Boleh bagi orang dalam kondisi darurat, makan harta orang lain seukuran bisa menyelamatkan jiwa dari lapar, demikian juga membunuh untuk menyelamatkanya nyawa, namun dalam kedua kondisi, dia tetap ganti rugi, meskipun darurat. Karena kedaruratan hanya membolehkan melakukan, bukan menghilangkan hak orang lain.”
Namun, catatan penting. Kebolehan ini berlaku hanya pada hal yg darurat; seperti makanan atau minum. Adapun yg tidak darurat, seperti perabot, maka mutlak haram dan harus mengganti. Wallahu ta’ala a’lam.
Jombang, 12 Desember 2025
Danang Santoso