Pembunuhan Secara Pengeroyokan, Bagaimana Fikih Memberikan Keputusan
Beberapa waktu yang lalu, terjadi sebuah persitiwa. Dimana seseorang tewas dalam insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang.
Dalam aturan fikih, pembunuhan individu oleh kelompok ini diatur dalam kitab al-jinayat bab qishos. Lalu, apakah para pelaku kita hukum dengan qishos (hukuman mati) semua, atau membayar diyat (denda pembunuhan), atau ada perincian lain ? Maka kita sampaikan, pembunuhan individu yang dilakukan oleh kelompok, ada beberapa kategori;
Pertama, semua pelaku menyerang dengan serangan yang bisa membunuh. Seperti si A menyabetkan pedang, si B memukul dengan balok kayu, si C menebas dengan celurit, si D dengan melemparkan batu, dan seterusnya. Atau semua melakukan pemukuan yang bertubi-tubi.
Maka, semuanya berhak untuk dihukum bunuh (qishos). Dalam Umdatus Salik (hal.322);
وإن اشترك جماعة في قتل واحد قتلوا به؛ سواء استوت جنايتهم أو تفاوتت، حتى لو جرحه واحد جراحة وآخر مائة جراحة ومات، وكانت تلك الجراحة المفردة أو تلك الجراحات مما لو انفردت لقتلت؛ لزمها القصاص
“Dan bersekongkol sekelompok orang dalam membunuh seseorang, maka mereka dibunuh. Sama saja, apakah serangan mereka sama atau berbeda. Bahkan kalau seandainya ada yang menyerang sekali, dan yg lain 100 kali dan meninggal, dan semua serangan itu jika dilakukan sendiri-sendiri bisa membunuh; maka semua diqishos.”
Kedua, semua menyerang dengan serangan yang tidak bisa membunuh. Namun, karena begitu banyaknya dan bersamaan, maka berpotensi membunuh. Seperti, 100 orang memukul dengan cemeti dan korban tewas. Maka, semua dihukum bunuh. Karena, gabungan dari semuanya seperti satu serangan yang mematikan. Dalam Minhajut Tholibin (hal.286);
ولو ضربوه بسياط فقتلوه وضرب كل واحد غير قاتل ففي القصاص عليهم أوجه، أصحها؛ يجب إن تواطئوا
“Seandainya mereka memukul korban dengan cambuk dan meninggal, dan sekiranya setiap orang memukul tidak mungkin membunuh, maka dalam masalah qishos ada beberapa pendapat; dan yg paling shahih diqishos jika mereka bersatu.”
Ketiga, sebagian pelaku menyerang dengan serangan yang bisa membunuh, dan sebagian yang lain menyerang namun dengan serangan yang tidak mungkin untuk membunuh orang. Misal, si A menyabetkan pedang, si B menyabetkan parang, si C memukul bertubi-tubi, namun si D hanya menendang sekali atau dua kali pada kaki korban.
Maka, semua dihukum bunuh, kecuali si D. Karena, serangannya tidak punya potensi sama sekali untuk membunuh. Hal ini difahami dari konsekuensi ibarat Imam Nawawi sebelumnya.
Keempat, semua pelaku menyerang dengan serangan yang mungkin bisa membunuh, tapi tidak seketika. Namun, ada satu serangan yang pasti bisa membunuh seketika. Misal, semua pelaku hanya memukul dengan tangan, dan korban masih sadar. Namun, tiba-tiba ada satu orang yang datang dan memenggal kepala korban sampai tewas. Maka, semua pelaku membayar diyat, dan pelaku yang memenggallah yang berhak di-qishos. Dalam Umdatus Salik (hal.233);
اللهم إلا أن يقطع الثاني جناية الأول بأن يقطع الأول يده ونحوها، ويقطع الثاني رقبته أو يقده نصفين؛ فالأول جارح والثاني قاتل
“Kecuali, jika pelaku kedua melakukan serangan yang mematikan seketika. Seperti pelaku 1 memotong tangan atau selainnya, lalu pelaku kedua memotong lehernya atau tubuhnya menjadi dua bagian, maka pelaku pertama adalah melukai, dan pelaku kedua adalah pembunuh.”
***
Jombang, 10 April 2026
Danang Santoso




