FIKIHKeluarga

Membedah Takaran Belanja Istri dalam Mazhab Syafi’i

Dalam kehidupan rumah tangga, urusan “dapur” atau nafkah sering kali menjadi topik yang sensitif namun penting. Banyak dari kita memahami nafkah dengan prinsip “yang penting cukup.” Namun, tahukah kita bahwa dalam literatur Mazhab Syafi’i, nafkah istri memiliki aturan yang sangat jelas dan terukur?

Para ulama Syafi’iyyah tidak hanya menggunakan perasaan atau tradisi semata, melainkan memiliki metode pendalilan (istidlal) yang sangat kuat untuk menentukan berapa liter beras atau berapa takar makanan yang wajib diberikan suami setiap harinya.

Artikel ini akan mengajak Anda menyelami bagaimana logika fikih Syafi’iyyah bekerja dalam menetapkan standar nafkah bagi sang istri.

Bukan Sekadar “Cukup”, Tapi “Terukur”

Perbedaan paling mencolok antara Mazhab Syafi’i dengan mayoritas ulama lainnya (seperti Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali) terletak pada kepastian jumlah. Jika mayoritas ulama (جمهور العلماء) berpendapat bahwa ukuran nafkah adalah “kecukupan” (kifayah), maka Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa nafkah itu telah ditentukan kadarnya oleh syariat (muqaddarah).

Imam An-Nawawi, salah satu pilar utama dalam Mazhab Syafi’i, menjelaskan dalam Raudhatut Thalibin bahwa kadar nafkah berbeda-beda tergantung kondisi finansial suami, bukan melihat status sosial atau kebutuhan gaya hidup istri.

Jadi, apakah sang istri seorang bangsawan atau rakyat jelata, apakah ia sedang sakit atau sehat, takaran nafkah pokoknya tetap merujuk pada isi dompet suaminya.

Rumus 2-1-1,5: Standar Harian Nafkah

Dalam Mazhab Syafi’i, satuan yang digunakan adalah Mud (satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa).

Berikut adalah perhitungannya berdasarkan kondisi suami:

  1. Suami Mampu (Musir): Wajib memberikan dua mud setiap hari.
  2. Suami Kurang Mampu (Mu’sir): Wajib memberikan satu mud setiap hari.
  3. Suami Menengah (Mutawassit): Wajib memberikan satu setengah mud setiap hari.

Syekh Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa pemisahan antara si kaya dan si miskin ini adalah upaya untuk memberikan keadilan bagi masing-masing pihak sesuai kemampuan mereka.

Cara Istidlal: Mengapa Harus Diukur?

Mengapa Mazhab Syafi’i bersikeras menggunakan angka pasti daripada sekadar kata “cukup”?

Ada dua jalur pendalilan utama yang mereka gunakan:

1. Analisis Ayat Al-Qur’an (QS. At-Thalaq: 7)

Allah SWT berfirman:

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut keluasannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya…”.

Para ulama Syafi’iyyah memahami ayat ini sebagai bukti bahwa standar nafkah mutlak mengikuti kondisi suami.

Jika standarnya adalah “kecukupan istri,” maka ayat ini tidak akan menekankan perbedaan antara si kaya dan si miskin dengan begitu tegas. Oleh karena itu, kecukupan istri dianggap gugur sebagai standar utama, dan digantikan oleh takaran pasti yang disesuaikan dengan kemampuan suami.

2. Qiyas (Analogi) terhadap Kaffarah

Inilah sisi yang menarik. Mazhab Syafi’i melakukan qiyas (analogi) antara nafkah istri dengan kaffarah (denda ibadah). Alasannya, keduanya sama-sama merupakan kewajiban makanan yang ditetapkan syariat untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Dalam kaffarah, jumlah paling banyak untuk orang miskin adalah dua mud (seperti pada fidyah haji), dan paling sedikit adalah satu mud. Karena nafkah adalah kewajiban yang serupa, maka angka-angka ini ditarik sebagai standar baku dalam urusan rumah tangga.

Menjawab Hadits Hindun: “Ambillah yang Cukup”

Ada sebuah tantangan yang menarik dalam masalah ini. Dalam sebuah hadits sahih, Hindun binti Utbah pernah mengeluh kepada Nabi ﷺ bahwa suaminya, Abu Sufyan, sangat pelit. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:

“Ambillah (dari hartanya) apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik (ma’ruf)”.

Secara lahiriah, hadits ini mendukung pendapat mayoritas ulama bahwa standar nafkah adalah “kecukupan”. Namun, Mazhab Syafi’i melakukan takwil atau penafsiran mendalam terhadap kata “al-Ma’ruf”.

Bagi ulama Syafi’iyyah, “Ma’ruf” (cara yang baik) artinya adalah memberikan hak yang sesuai dengan standar sosial dan kemampuan. Memberikan nafkah di bawah batas kemampuan dianggap tidak ma’ruf (merugikan istri), sedangkan menuntut melebihi batas kemampuan juga bukan hal yang ma’ruf karena tergolong berlebihan. Maka, standar 2-1-1,5 mud tadi dianggap sebagai jalan tengah dari makna “Ma’ruf” yang disebutkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan

Keputusan Mazhab Syafi’i untuk memberikan angka pasti dalam nafkah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan adanya takaran yang jelas, potensi sengketa antara suami dan istri mengenai definisi “cukup” dapat diminimalisir. Sang suami tahu batas minimal kewajibannya, dan sang istri tahu hak dasarnya.

Tentu saja, dalam praktiknya, sangat dianjurkan bagi suami yang memiliki kelapangan rezeki untuk memberikan lebih dari sekadar standar minimal tersebut sebagai bentuk kasih sayang dan ihsan. Karena pada akhirnya, nafkah bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan tentang keridaan Allah dalam membangun rumah tangga yang berkah.

Wallahu A’lam Bis Shawab.

***

Referensi: Al-Masail Al-Fiqhiyyah Allati Dhahiruha Mukhalafatul Ahadits Shahihain ‘Inda Asy-Syafiiyah, Abdurrahman bin Muhammad Al-Humaid.

Related Articles

5 Comments

  1. Good day

    Is your dog’s nails getting too long? If you’re tired of going to the vet or groomer to get them trimmed, why not try PawSafer™?
    With PawSafer™, you can trim your dog’s nails from the comfort of your own home, and it only takes a few minutes!

    PawSafer™ is the safest and most convenient way to trim your dog’s nails, and it’s very affordable.

    Get it while it’s still 50% OFF + FREE Shipping

    Buy here: https://tidbuy.com

    Thank You,

    Lorrine

  2. Hey

    I wanted to reach out and let you know about our new dog harness. It’s really easy to put on and take off – in just 2 seconds – and it’s personalized for each dog.
    Plus, we offer a lifetime warranty so you can be sure your pet is always safe and stylish.

    We’ve had a lot of success with it so far and I think your dog would love it.

    Get yours today with 50% OFF: https://caredogbest.com

    FREE Shipping – TODAY ONLY!

    Thanks for your time,

    Maricruz

  3. Hi,

    I came across web.fiqhgram.com and wanted to run something by you.

    My team recently finished an 81-page YouTube guide specifically for website owners—whether you’re launching from scratch or trying to scale an existing channel in 2026.

    We’ve just moved the guide to a “Pay What You Want” model. It’s valued at $28, but I wanted to make sure it’s accessible to fellow site owners regardless of their budget. You can grab it for the full price, the price of a coffee, or even $0 if things are tight right now.

    If you’d like to see if the system fits your plans for this year, you can check it out here: https://furtherinfo.info/youtube

    Shanon

  4. Hello

    I wanted to reach out and let you know about our new dog harness. It’s really easy to put on and take off – in just 2 seconds – and it’s personalized for each dog.
    Plus, we offer a lifetime warranty so you can be sure your pet is always safe and stylish.

    We’ve had a lot of success with it so far and I think your dog would love it.

    Get yours today with 50% OFF: https://caredogbest.com

    FREE Shipping – TODAY ONLY!

    Many Thanks,

    Fred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button