
Pengantar
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Syarh (penjelasan) yang berharga ini dipersembahkan atas matan Al-Mukhtashar Al-Lathif dari Mahad Imam Al-Muzani untuk Ilmu-Ilmu Syariah.
Pertama: Nasihat bagi Penuntut Ilmu: Bertahap
Seorang penuntut ilmu hendaknya tidak mengabaikan pentingnya bertahap dalam menuntut ilmu, karena itulah jalan untuk naik level dan metode yang ditempuh oleh para ulama salaf.
Metode para ulama dalam menyusun kitab terbagi dalam tiga tahap:
| Tahap | Jenis | Isi |
|---|---|---|
| Pertama (Pemula) | Mukhtashar (Ringkasan) | Pokok-pokok tanpa khilaf |
| Kedua (Menengah) | Kitab Menengah | Khilaf tingkat rendah (khilaf dalam mazhab) |
| Ketiga (Lanjutan) | Kitab Panjang | Khilaf tingkat tinggi (antar semua mazhab dan pendapat salaf) |
Penerapan pada kitab-kitab Syafi’iyyah:
- Tahap Pertama: Al-Mukhtashar Al-Lathif, Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah, Matn Abi Syuja’, Umdatus Salik, Minhajuth Thalibin karya An-Nawawi
- Tahap Kedua: At-Tanbih karya Abu Ishaq Asy-Syirazi, Asy-Syarh Al-Kabir karya Ar-Rafi’i (Al-‘Aziz)
- Tahap Ketiga: Al-Hawi karya Al-Mawardi, Al-Majmu’ karya An-Nawawi
Kedua: Pengenalan Kitab Al-Mukhtashar
Namanya: Al-Mukhtashar Al-Lathif, disebut juga Al-Mukhtashar Ash-Shaghir
Dua pengertian penting:
- Al-Mukhtashar secara bahasa dan istilah: sesuatu yang sedikit lafaznya namun kaya maknanya
- Al-Lathif: kecil ukurannya
Maka kitab ini tipis halamannya, padat maknanya, dan besar kandungan ilmunya.
Kedudukannya: Kitab ini disyarahi oleh Imam Syamsuddin Ar-Ramli yang dijuluki Asy-Syafi’i Ash-Shaghir dan menjadi rujukan ulama Syafi’iyyah di masanya dalam karyanya “Al-Fawa’id Al-Mardhiyyah ‘ala Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah”.
Yang dimaksud “Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah” dalam judul syarh-nya adalah Al-Mukhtashar Al-Lathif, bukan Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah yang besar.
Catatan penting: Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah (Mukhtashar besar) berbeda dengan Al-Mukhtashar Al-Lathif (Mukhtashar kecil). Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Cakupannya: Penulis membatasi kitab ini pada Rubu’ Ibadat dan memulai Kitab Al-Buyu’, serta menyebutkan di dalamnya hal-hal yang tidak boleh tidak diketahui oleh seorang pelajar.
Pembagian Fiqih menjadi empat bagian (rubu’):
- Rubu’ Ibadat, tujuannya: pencapaian akhirat, dan inilah yang paling utama karena itulah manusia diciptakan
- Rubu’ Mu’amalat, tujuannya: pencapaian duniawi sebagai sarana menuju akhirat
- Rubu’ Nikah, diakhirkan dari mu’amalat karena syahwatnya datang setelah syahwat perut
- Rubu’ Jinayat dan Sengketa, diakhirkan karena umumnya muncul setelah syahwat perut dan kemaluan
Ketiga: Biografi Penulis
Namanya: Syaikh Al-‘Allamah Abdullah bin Abdurrahman Ba’fadhal Al-Hadhrami rahimahullah
Kelahiran: Tarim, tahun 800 H
Masa kecil: Tumbuh dalam asuhan ayahnya, Syaikh Abdurrahman yang wafat di Tarim tahun 866 H.
Beliau menghafal Al-Qur’an dan beberapa matan dalam bidang fiqih dan bahasa Arab, serta mempelajari ilmu tajwid.
Guru-guru utamanya:
- Syaikh Muhammad bin Ahmad Ba’fadhal
- Abdullah bin Ahmad bin Mukhramah (beliau banyak belajar darinya hingga wafat)
- Al-‘Allamah Muhammad Al-Husain Al-‘Utsmani dan Abu Al-Fath Al-Maraghi (di Madinah)
- Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Bahramuz, yang memberikan izin kepadanya dalam berfatwa dan mengajar
Perjalanan ilmiahnya: Beliau mengembara menuntut ilmu ke Makkah dan Madinah, lalu kembali ke Hadhramaut, kemudian pindah ke Syihr di pesisir Hadhramaut.
Di sana beliau memangku jabatan pengajar di masjid jami’-nya, menjadi tokoh daerah tersebut, dan berakhir padanya kepemimpinan dalam ilmu fiqih di seluruh wilayah itu.
Karya-karyanya:
- Al-Mukhtashar Al-Kabir (Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah / Masa’il At-Ta’lim)
- Al-Mukhtashar Ash-Shaghir (Al-Mukhtashar Al-Lathif), kitab yang disyarah ini
- Mansak Al-Hajj
- Nuzhatul Khathir fi Adzkar Al-Musafir
- Lawa’mi’ Al-Anwar wa Hadaya Al-Asrar
- Hilyatul Bararah fi Adzkar Al-Hajj wal ‘Umrah
- Al-Hujaj Al-Qawathi’ fi Ma’rifat Al-Washil wal Qathi’
- Risalah fi Awrad Al-Masa’ wash Shabah
- Risalah fi Al-Falak
- Karya tentang menentukan arah kiblat
- Majmu’ Al-Fatawa
- Washiyyah Nafi’ah
Wafatnya: Tahun 918 H di Syihr, rahimahullah rahmatan wasi’ah.
Catatan
Syaikh dalam syarh ini membatasi diri untuk tidak melebihi pemaparan isi mazhab, tanpa menambahkan tarjih (pemilihan pendapat) maupun hal yang menurutnya lebih kuat untuk difatwakan, karena tahap ini adalah tahap awal.
Ini adalah ringkasan Pelajaran ke-1 dari artikel berseri Al-Mukhtashar Al-Lathif.





https://shorturl.fm/O0UTN
https://shorturl.fm/rFOGb