FIKIHIbadah

Menelisik Shalat Raghaib dalam Pandangan Syafi’iyyah (Bagian 2)

Pada bagian sebelumnya, kita telah memahami bahwa penolakan para ulama Syafi’iyyah terhadap Shalat Raghaib berakar pada status hadisnya yang dianggap tidak memiliki asal-usul (batil). Namun, keberatan para ulama tidak berhenti pada masalah sanad hadis saja.

Jika kita menyelami kitab-kitab ashab (para pengikut Imam Syafi’i), kita akan menemukan argumen yang sangat menarik mengenai bagaimana shalat ini dianggap “mengganggu” prinsip-prinsip dasar ibadah shalat itu sendiri.

1. Gangguan terhadap Kekhusyukan dan Ketenangan

Salah satu tata cara Shalat Raghaib yang paling mencolok adalah pembacaan surah Al-Ikhlas sebanyak 12 kali dan surah Al-Qadr sebanyak 3 kali dalam setiap rakaat. Secara teori, membaca Al-Qur’an sebanyak mungkin adalah hal yang baik. Namun, para ulama melihat adanya masalah praktis di sini.

Untuk memastikan jumlah bacaan tepat 12 kali, seseorang biasanya akan terpaksa menggerakkan jari-jarinya atau membagi konsentrasi batinnya untuk menghitung jumlah tersebut. Padahal, sunnah utama dalam shalat adalah sukun (tenang/diamnya anggota tubuh) dan khusyu’ (fokusnya hati).

Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah, ketika hati seseorang lebih sibuk memperhatikan hitungan jumlah surah daripada meresapi keagungan Allah, maka ia sedang berpaling dari tujuan shalat yang sesungguhnya. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur mereka:

أَنَّهَا مُخَالِفَةٌ لِسُنَّةِ خُشُوعِ الْقَلْبِ… فَإِنَّهُ إذَا لَاحَظَ عَدَدَ السُّوَرِ بِقَلْبِهِ كَانَ مُلْتَفِتًا عَنْ اللَّهِ

“Sesungguhnya shalat tersebut menyelisihi sunnah khusyuknya hati… karena jika seseorang memperhatikan jumlah surah dengan hatinya, maka ia sedang berpaling dari Allah.”

2. Larangan Mengkhususkan Malam Jumat

Alasan lainnya adalah waktu pelaksanaannya yang selalu jatuh pada malam Jumat pertama bulan Rajab. Rasulullah ﷺ dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim telah memberikan peringatan yang jelas:

لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan shalat malam di antara malam-malam lainnya…”

Shalat Raghaib dianggap melanggar larangan ini secara langsung karena ia didesain khusus hanya untuk malam Jumat tertentu. Para ulama Syafi’iyyah berupaya menjaga agar tidak ada satu waktu pun yang dikeramatkan secara ibadah tanpa ada perintah yang valid dari syariat.

3. Masalah Sesuatu yang “Diada-adakan” dalam Gerakan Shalat

Dalam tata cara Shalat Raghaib, terdapat dua sujud tambahan setelah selesai shalat yang diiringi dengan zikir dan doa tertentu. Di sinilah para ulama Syafi’iyyah memberikan kritik tajam. Dalam kaidah fikih, kita tidak diperbolehkan mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan gerakan sujud secara terpisah tanpa ada sebab syar’i (seperti sujud sahwi, sujud tilawah, atau sujud syukur).

Melakukan sujud tanpa alasan syar’i dianggap sebagai bentuk “penambahan” dalam tata cara ibadah yang sudah baku. Apalagi, dalam sujud tersebut, seseorang sering kali disibukkan dengan menghitung zikir dalam jumlah tertentu, yang kembali lagi berisiko merusak kualitas sujud itu sendiri.

4. Melanggar Etika Nafil (Shalat Sunnah)

Prinsip dasar dalam shalat sunnah (nafil) menurut Mazhab Syafi’i adalah dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah, kecuali untuk shalat-shalat tertentu yang memang disyariatkan berjamaah seperti shalat gerhana atau Istisqa.

Shalat Raghaib sering kali dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid besar. Hal ini dipandang menyelisihi dua sunnah sekaligus: sunnah shalat nafilah di rumah dan sunnah melakukannya secara individu. Para ulama khawatir bahwa dengan menjadikan shalat ini sebagai acara jamaah besar di masjid, masyarakat awam akan menganggapnya setara atau bahkan lebih penting daripada shalat fardu berjamaah.

Mengapa Ulama Begitu Gigih Melarang?

Mungkin sebagian dari kita bertanya, “Bukankah lebih baik shalat daripada tidak sama sekali?”

Bagi para ulama Syafi’iyyah, jawabannya adalah tentang kepatuhan terhadap syariat. Jika sebuah amalan yang tidak ada dasarnya dibiarkan tumbuh subur, dikhawatirkan syariat yang murni akan tertutup oleh tumpukan amalan-amalan baru yang tidak dikenal oleh generasi awal Islam.

Fakta bahwa ulama-ulama besar yang merupakan “A’lam al-Din” (panji-panji agama) di masa lalu tidak pernah menyebutkan atau mencatat shalat ini dalam kitab-kitab rujukan mereka menjadi bukti kuat bagi para pengikut mazhab Syafi’i untuk tidak mengikutinya.

Mari kita menghidupkan malam-malam bulan Rajab dengan amalan yang sudah pasti tuntunannya: shalat tahajud, membaca Al-Qur’an secara tartil, memperbanyak istighfar, dan bersedekah, serta berbagai malan yang lainnya.

Semuanya adalah pintu-pintu kebaikan yang luas tanpa harus terjebak dalam praktik yang diperselisihkan kebolehannya oleh para ulama panutan kita.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing hati kita untuk selalu rindu pada Sunnah Nabi-Nya dan memberikan petunjuk dalam memahami agama-Nya.

***

Referensi: Syarh Nayl al-Arab fi Mawsim Rajab, Muhammad Barri ‘Ali Ash-Shumali, Hal. 25-32

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button