BersuciFIKIH

Batas Mengusap Tangan dalam Tayamum: Mengapa Mazhab Syafi’i Mewajibkan hingga Siku?

Tayamum adalah rukhsah atau keringanan luar biasa yang Allah berikan kepada umat Islam saat air tidak tersedia atau kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berwudu. Meski terlihat sederhana, hanya mengusap wajah dan tangan dengan debu, ternyata terdapat detail fikih yang penting mengenai batas usapan tangan tersebut.

Bagi kita yang terbiasa dengan praktik di Indonesia, mengusap tangan hingga siku dalam tayamum adalah pemandangan yang umum. Namun, tahukah kita mengapa Mazhab Syafi’i menetapkan batas hingga siku, sementara mazhab lain seperti Hanbali mencukupkan hingga pergelangan tangan saja?

Mari kita bedah alasan ilmiah dan istidlal di balik pendapat Mazhab Syafi’i ini.

Posisi Hukum: Siku adalah Batas Minimal

Dalam literatur resmi Mazhab Syafi’i, mengusap kedua tangan hingga ke siku dalam tayamum hukumnya adalah wajib. Pendapat ini ditegaskan oleh tokoh-tokoh besar seperti Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, As-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab, hingga Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’. Bagi mereka, tayamum tidak dianggap sah jika usapan debu hanya berhenti di pergelangan tangan saja.

Logika Al-Qur’an: Menyamakan Pengganti dengan yang Diganti

Landasan utama pertama yang digunakan adalah Surah Al-Maidah ayat 6:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيْبًا فَأَمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم منه

“…maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu…”.

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan kata “tangan” (aydikum) secara mutlak tanpa menyebutkan batasannya. Nah, di sinilah Mazhab Syafi’i menafsirkan. Mereka menggunakan kaidah bahwa ayat yang bersifat mutlak harus dibawa ke ayat yang bersifat terikat (muqayyad).

Dalam ayat yang sama (Al-Maidah: 6), saat Allah memerintahkan wudu, Dia memberikan batasan yang jelas bagi tangan, yaitu hingga siku. Karena tayamum adalah badal (pengganti) dari wudu, maka secara logika hukum, aturan pada pengganti tidak boleh menyalahi aturan pada yang diganti (Al-badal la yukhalifu al-mubdal).

Jadi, jika wudu mewajibkan tangan dibasuh sampai siku, maka tayamum pun harus diusap sampai siku agar selaras sebagai pengganti.

Argumen Hadis: Kekuatan Tambahan

Selain logika Al-Qur’an, Mazhab Syafi’i bersandar pada beberapa riwayat hadis yang secara spesifik menyebutkan batasan siku. Di antaranya adalah hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

التيمم ،ضربتان، ضربة للوجه، وضربة لليدين إلى المرفقين

“Tayamum itu dua kali tepukan; satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku”.

Begitu pula hadis dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu yang menyebutkan: “Tayamum itu satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua lengan sampai siku”.

Bagi para ulama Syafi’iyyah, hadis-hadis ini secara jelas menjelaskan maksud dari perintah Allah di Al-Qur’an. Meskipun beberapa kritikus hadis mempertanyakan kekuatan sanadnya, Mazhab Syafi’i memandangnya sebagai penjelas yang kuat bagi keumuman ayat tayamum,.

Menjawab Hadis Ammar bin Yasir

Mungkin ada yang bertanya: “Bukankah ada hadis Ammar bin Yasir dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang menyebutkan tayamum hanya sampai telapak tangan?”.

Memang benar, hadis Ammar yang populer menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hanya mengusap punggung telapak tangannya.

Namun, Mazhab Syafi’i memiliki jawaban ilmiah yang menarik. Mereka melihat bahwa ada riwayat lain dari Ammar bin Yasir yang justru menyebutkan batas “sampai ke siku”.

Dalam ilmu ushul fikih, jika terdapat dua riwayat, di mana yang satu menyebutkan batas minimal (telapak tangan) dan yang lain memberikan informasi tambahan (hingga siku), maka riwayat yang mengandung tambahan (ziyadah) lebih utama untuk diambil.

Alasannya sederhana: informasi tambahan dianggap sebagai ilmu baru yang melengkapi informasi yang sudah ada. Mengambil batas hingga siku berarti kita telah yakin memenuhi kewajiban, sedangkan hanya sampai pergelangan tangan menyisakan keraguan apakah kewajiban sudah gugur atau belum menurut standar wudu.

Kesimpulan

Dari sini kita bisa memahami bahwa Mazhab Syafi’i membangun pendapat mereka di atas fondasi yang kuat. Mereka menyatukan antara Al-Qur’an, prinsip qiyas antara “pengganti” dan “yang diganti”, serta penggabungan berbagai riwayat hadis.

Sikap seorang Muslim dalam mengikuti Mazhab Syafi’i dalam masalah ini adalah bentuk ihtiyat (kehati-hatian) dalam ibadah. Dengan mengusap hingga siku, kita telah keluar dari perselisihan ulama dan memastikan bahwa anggota tubuh yang wajib dibersihkan dalam wudu juga telah diusap dalam tayamum.

Wallahu A’lam Bis Shawab.

***

Referensi: Al-Masail Al-Fiqhiyyah Allati Dhahiruha Mukhalafatul Ahadits Shahihain ‘Inda Asy-Syafiiyah, Abdurrahman bin Muhammad Al-Humaid

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button